Logo Pusat Bisnis Asia
Kontak

Visa Pensiun (KITAS) Indonesia

visa pensiun di Indonesia

Ringkasan

Merencanakan masa pensiun Anda di Indonesia? Business Hub Asia menawarkan layanan Visa Pensiun (KITAS Lansia) bagi warga negara asing berusia di atas 55 tahun yang ingin pensiun di Indonesia. Dukungan komprehensif kami meliputi pengumpulan dokumen yang diperlukan, mendapatkan sponsor lokal, dan mengelola proses pengajuan visa serta izin tinggal terbatas (KITAS). Kami menyederhanakan proses legalisasi masa tinggal Anda di Indonesia, memastikannya aman, efisien, dan mematuhi semua peraturan yang berlaku.

Konsultasi Gratis

Fitur Utama

KITAS Pensiun

Izin tinggal terbatas 1 tahun untuk warga negara asing pensiunan, yang dapat diperpanjang setiap tahun hingga maksimum 5 tahun.

Layanan Sponsor Resmi

Business Hub Asia menyediakan agen sponsor resmi sebagai persyaratan utama untuk mengajukan Visa Pensiun di Indonesia.

Bantuan Proses Imigrasi

Mulai dari persiapan dokumen, pengajuan e-Visa, pelaporan ke kantor imigrasi, hingga penerbitan KITAS dan SKTT.

Pemenuhan Persyaratan Tambahan (Asuransi, Akomodasi, dll.)

Bantuan dengan dokumen pendukung seperti asuransi kesehatan, bukti tempat tinggal, dan pekerjaan rumah tangga (jika diperlukan).

Layanan Perpanjangan Tahunan & Perubahan Status

Memberikan bantuan perpanjangan KITAS tahunan untuk warga lanjut usia, memfasilitasi konversi KITAP setelah lima tahun.

Persyaratan Minimum

Persyaratan Usia

Setidaknya berusia 55 tahun

Paspor

Paspor dengan masa berlaku minimal 18 bulan

Bukti Pendapatan

Bukti pendapatan pensiun bulanan min. USD 1.500 atau setara

Akomodasi

Bukti sewa rumah/apartemen di Indonesia minimal 1 tahun

Asuransi

Polis asuransi kesehatan dan/atau jiwa

Pembatasan Pekerjaan

Surat pernyataan tidak bekerja di Indonesia

Dokumen

Foto paspor dan salinan halaman identitas

Dapatkan Konsultasi Gratis

Negara yang Memenuhi Syarat untuk Visa Pensiun

Amerika Utara

Amerika Serikat & Kanada.

Eropa

Inggris Raya, Jerman, Prancis, Italia, Belanda, Swiss, Belgia, Denmark, Spanyol, Portugal, Swedia, Norwegia, Finlandia, Irlandia.

Asia

Jepang, Korea Selatan, Taiwan, Hong Kong.

Oceania

Australia dan Selandia Baru.

Afrika

Afrika Selatan.

Amerika Selatan

Argentina dan Brasil.

Proses dan Timeline

1

Konsultasi Dokumen & Verifikasi Profil

Pemohon berusia ≥ 55 tahun, memiliki tujuan pensiun tanpa bekerja, dan negara asal memenuhi syarat untuk visa ini. Perkiraan waktu: 1 hari kerja.

2

Persiapan Dokumen Sponsor

Terdiri dari paspor (≥18 bulan), surat sponsor resmi, bukti dana/rekening pensiun (minimum US$1.500-3.000 per bulan atau setoran US$50.000), asuransi kesehatan & jiwa, bukti alamat tempat tinggal selama ≥1 tahun, dan surat keterangan tidak bekerja. Perkiraan waktu: 5-7 hari kerja.

3

Persetujuan Telex & Pengajuan Sponsor ke Imigrasi

Sponsor resmi mengajukan visa teleks ke Kantor Imigrasi Indonesia dan menyerahkan dokumen sponsor ke Konsulat Jenderal (jika dilakukan dari luar negeri). Perkiraan waktu: 10-14 hari kerja.

4

Pengambilan Visa di Kedutaan / e-Visa Kedatangan

Setelah disetujui, visa fisik atau e-visa akan diterbitkan. Klien dapat memasuki Indonesia dan langsung mengajukan KITAS (izin tinggal terbatas). Perkiraan waktu: 3-5 hari kerja.

5

Konversi ke KITAS Pensiun di Indonesia

Setelah tiba, ubah menjadi KITAS pensiun, termasuk prosedur biometrik dan izin tinggal sementara yang berlaku hingga 12 bulan, dapat diperpanjang 4-5 kali. Perkiraan waktu: 10-14 hari kerja.

*Konversi ke KITAS Pensiun di Indonesia Setelah tiba, konversi ke KITAS pensiun akan dilakukan, termasuk prosedur biometrik dan izin tinggal sementara yang berlaku hingga 12 bulan, dapat diperpanjang 4-5 kali. Perkiraan waktu: 10-14 hari kerja.

Pertimbangan Penting

  • KITAS Pensiun tidak memperbolehkan pemegang visa untuk bekerja di Indonesia.
  • Untuk memperoleh visa pensiun, diperlukan sponsor resmi dari perusahaan atau agen yang terdaftar di Direktorat Jenderal Imigrasi.
  • Bukti pendapatan dan tempat tinggal merupakan persyaratan penting dalam proses verifikasi.
  • Setelah 5 tahun, KITAS Pensiun dapat ditingkatkan menjadi KITAP (Izin Tinggal Tetap).

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa itu KITAS Pensiun?

KITAS Pensiun adalah izin tinggal terbatas yang memperbolehkan individu asing berusia 55 tahun ke atas untuk tinggal di Indonesia untuk tujuan pensiun.

Bisakah saya bekerja di Indonesia dengan Visa Pensiun?

Visa pensiun ini hanya untuk tujuan tempat tinggal dan melarang segala bentuk pekerjaan atau aktivitas bisnis.

Apakah saya perlu memiliki rumah di Indonesia?

Meskipun tidak wajib, menunjukkan bukti akomodasi sewa minimal 12 bulan merupakan suatu persyaratan.

Apakah saya perlu memiliki asuransi?

Ya. Asuransi kesehatan dan/atau jiwa harus dilampirkan sebagai bagian dari persyaratan.

Apa yang terjadi setelah KITAS berakhir?

KITAS dapat diperpanjang setiap tahun. Setelah 5 tahun, Anda berhak mengajukan permohonan KITAP untuk mendapatkan izin tinggal tetap.

Apakah Business Hub Asia juga membantu dengan asuransi dan tempat tinggal?

Ya. Kami membantu Anda membuat dokumen akomodasi, menyarankan properti, dan menghubungkan Anda dengan perusahaan asuransi mitra kami.

Solusi Visa dan Izin Kerja Bebas Repot

Kami membantu individu dan perusahaan dalam memperoleh visa, izin tinggal, dan dokumen imigrasi lainnya yang tepat untuk bekerja atau berinvestasi di Indonesia.

Penafian

Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.

Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB);

  • Pengembalian atau potongan pajak;

  • Izin Tinggal atau otorisasi perjalanan elektronik;

  • Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.

Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.

Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.

Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.

Formulir Kontak
Kirimkan dengan email perusahaan Anda untuk respons yang lebih cepat dan penanganan prioritas.
Formulir Kontak (CN)
Kirimkan dengan email perusahaan Anda untuk respons yang lebih cepat dan penanganan prioritas.

Penafian

Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.

Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB);

  • Pengembalian atau potongan pajak;

  • Visa atau otorisasi perjalanan elektronik (e-Visa, e-VoA);

  • Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.

Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.

Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.

Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.

Bertemu dengan Pakarnya

Bertemu dengan Pakarnya

Dengan pengalaman lebih dari 20 tahun di seluruh Asia Tenggara, Edy menjabat sebagai Direktur Hukum & Kepatuhan di Business Hub Asia, membimbing bisnis melalui kerangka peraturan yang kompleks dan memasuki pasar. Sebagai mantan pemimpin di perusahaan konsultan global dan pembicara industri yang sering tampil, ia mengkhususkan diri dalam hukum korporasi, kepatuhan, kepailitan, dan penataan investasi asing untuk membantu klien mengelola risiko dan tumbuh dengan percaya diri.

Baca Biografi Lengkap