Logo Pusat Bisnis Asia
Kontak

Pendaftaran SNI di Indonesia

Pendaftaran SNI di Indonesia

Ringkasan

Business Hub Asia menyediakan Layanan Pendaftaran Label SNI untuk membantu bisnis memperoleh sertifikasi bahwa produk mereka memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN).

Sertifikasi ini diperlukan bagi barang-barang dalam negeri maupun impor untuk memastikan barang-barang tersebut memenuhi standar kualitas, keamanan, dan perlindungan konsumen yang ditentukan sebelum didistribusikan di pasar Indonesia.

Konsultasi Gratis

Fitur Utama

Konsultasi Kategori Produk & Kewajiban SNI

Mengidentifikasi jenis produk yang termasuk dalam kategori wajib atau sukarela untuk sertifikasi SNI berdasarkan BSN dan peraturan Kementerian terkait.

Persiapan & Validasi Dokumen Teknis

Bantuan dalam menyiapkan dokumen administratif dan teknis, seperti spesifikasi produk, hasil pengujian, dan dokumen perusahaan.

Koordinasi Pengujian Produk di Laboratorium Terakreditasi

Pengujian sampel produk di laboratorium yang berwenang (terakreditasi KAN) untuk membuktikan kesesuaian dengan standar SNI.

Pengajuan Sertifikasi ke LSPro & Audit Lapangan

Pengajuan ke Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) serta pendampingan selama proses audit sistem manajemen mutu (jika diperlukan).

Penerbitan Sertifikat SNI & Pelabelan Produk

Setelah lolos uji dan audit, produk akan mendapatkan sertifikat SNI dan dicantumkan label resmi pada kemasan.

Persyaratan Minimum

Legalitas perusahaan

NIB, NPWP, Akta Perusahaan, Sertifikat Merek, Struktur Organisasi

Spesifikasi Produk

Spesifikasi dan deskripsi produk

Visual & Pelabelan

Foto produk dan label kemasan

Laporan Pengujian

Bukti pengujian sebelumnya (jika ada)

Panduan Produk

Manual penggunaan atau panduan produk (jika diperlukan oleh standar)

Dapatkan Konsultasi Gratis

Kategori Produk yang Memerlukan SNI

Produk elektronik

Produk peralatan rumah tangga

Produk makanan dan minuman (tertentu)

Produk bangunan dan konstruksi

Produk mainan anak-anak

Produk tekstil

Produk alas kaki

Helm dan produk otomotif

Proses dan Timeline

1

Identifikasi SNI yang Relevan

Tentukan kode SNI yang sesuai dengan produk melalui situs web resmi BSN atau KAN. Estimasi Waktu: 1-2 hari kerja.

2

Pengajuan Permohonan ke Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro)

Lengkapi formulir SPPT SNI dan kumpulkan dokumen yang diperlukan: akta perusahaan, NIB, NPWP, sertifikat merek dagang, dan sertifikat ISO 9001. Estimasi Waktu: 3-5 hari kerja.

3

Verifikasi Dokumen dan Pembayaran

LSPro memverifikasi kelengkapan dokumen dan menerbitkan faktur pembayaran biaya sertifikasi. Perkiraan Waktu: 2-3 hari kerja.

4

Audit Sistem Manajemen Mutu dan Pengambilan Sampel

LSPro melakukan audit di fasilitas produksi untuk menilai sistem manajemen mutu dan mengambil sampel produk untuk pengujian. Perkiraan waktu: 5-10 hari kerja.

5

Pengujian Produk di Laboratorium Terakreditasi

Sampel produk diuji di laboratorium resmi untuk memastikan kesesuaian dengan standar SNI. Estimasi waktu: 20-30 hari kerja.

6

Evaluasi Hasil dan Keputusan Sertifikasi

LSPro mengevaluasi hasil audit dan pengujian untuk menentukan kelayakan penerbitan sertifikat SNI. Perkiraan Waktu: 5-7 hari kerja.

7

Penerbitan Sertifikat SPPT-SNI

Jika semua persyaratan terpenuhi, LSPro akan menerbitkan Sertifikat Tanda Penggunaan Produk (SPPT) SNI yang berlaku selama 3 tahun. Estimasi Waktu: 3-5 hari kerja.

*Total perkiraan waktu proses pendaftaran SNI sekitar 2-3 bulan, tergantung pada kompleksitas produk dan kelengkapan dokumen.

Pertimbangan Penting

  • Sertifikat SNI diwajibkan untuk beberapa jenis produk sebelum dapat dipasarkan secara legal di Indonesia.
  • Produk impor yang tidak memiliki sertifikasi SNI dapat ditahan di pelabuhan atau dilarang beredar.
  • Pengujian produk hanya dapat dilakukan di laboratorium yang diakui oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).
  • Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) berlaku selama tiga hingga empat tahun dan dapat diperbarui melalui proses sertifikasi ulang.
  • Regulator berhak melakukan survei mutu produk secara terjadwal atau tidak diumumkan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah semua produk wajib memiliki SNI?

Meskipun tidak semua produk memerlukan sertifikasi SNI, pemerintah Indonesia mewajibkannya untuk beberapa kategori, termasuk mainan anak-anak, helm, kabel listrik, semen, dan berbagai barang konsumen lainnya.

Apa perbedaan SNI wajib dan sukarela?

Pemerintah Indonesia mewajibkan sertifikasi SNI (Standar Nasional Indonesia) tertentu agar produk dapat dijual secara legal. Meskipun SNI wajib merupakan prasyarat untuk masuk pasar, SNI sukarela dapat diupayakan untuk meningkatkan reputasi produk dan kepercayaan konsumen.

Bagaimana proses pengujian produk untuk SNI?

Produk akan diuji di laboratorium terakreditasi untuk memastikan kepatuhan terhadap parameter teknis dalam standar SNI.

Siapa yang menerbitkan sertifikat SNI?

Sertifikat SNI diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang diakui oleh BSN.

Apakah produk impor juga harus memiliki SNI?

Ya. Produk impor yang termasuk dalam kategori SNI wajib harus melalui proses pengujian dan sertifikasi sebelum didistribusikan di Indonesia.

Apakah layanan ini mencakup audit pabrik?

Ya, untuk beberapa kategori produk, audit ke lokasi produksi merupakan bagian dari proses sertifikasi SNI dan kami akan mendampingi Anda selama proses tersebut.

Bisakah label SNI diterapkan sebelum sertifikat diterbitkan?

Label SNI belum dapat diaplikasikan sebelum sertifikasinya diterbitkan secara resmi oleh LSPro.

Daftarkan Produk Anda dengan Percaya Diri

Menavigasi proses pendaftaran produk yang rumit untuk makanan, kosmetik, kesehatan, dan produk teregulasi lainnya secara efisien dan patuh.

Penafian

Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.

Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB);

  • Pengembalian atau potongan pajak;

  • Izin Tinggal atau otorisasi perjalanan elektronik;

  • Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.

Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.

Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.

Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.

Formulir Kontak
Kirimkan dengan email perusahaan Anda untuk respons yang lebih cepat dan penanganan prioritas.
Formulir Kontak (CN)
Kirimkan dengan email perusahaan Anda untuk respons yang lebih cepat dan penanganan prioritas.

Penafian

Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.

Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB);

  • Pengembalian atau potongan pajak;

  • Visa atau otorisasi perjalanan elektronik (e-Visa, e-VoA);

  • Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.

Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.

Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.

Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.

Bertemu dengan Pakarnya

Bertemu dengan Pakarnya

Dengan pengalaman lebih dari 20 tahun di seluruh Asia Tenggara, Edy menjabat sebagai Direktur Hukum & Kepatuhan di Business Hub Asia, membimbing bisnis melalui kerangka peraturan yang kompleks dan memasuki pasar. Sebagai mantan pemimpin di perusahaan konsultan global dan pembicara industri yang sering tampil, ia mengkhususkan diri dalam hukum korporasi, kepatuhan, kepailitan, dan penataan investasi asing untuk membantu klien mengelola risiko dan tumbuh dengan percaya diri.

Baca Biografi Lengkap