Logo Pusat Bisnis Asia
Kontak

Pemrosesan Penggajian dan Outsourcing

layanan penggajian di Indonesia

Ringkasan

Banyak organisasi kesulitan mengelola penggajian yang akurat dan tepat waktu. Business Hub Asia menawarkan layanan penggajian komprehensif yang dirancang untuk memastikan pengelolaan penggajian yang tepat dan efisien, serta kepatuhan terhadap undang-undang ketenagakerjaan dan perpajakan Indonesia, serta meningkatkan efisiensi operasional. Kami menyediakan penanganan yang ahli dan rahasia untuk semua tugas terkait penggajian, termasuk perhitungan gaji, pemotongan pajak, pelaporan BPJS dan PPh 21, serta pembayaran gaji kepada karyawan Anda.

Konsultasi Gratis

Fitur Utama

Perhitungan Gaji dan Tunjangan

Pengelolaan komponen gaji bulanan, meliputi gaji pokok, tunjangan, insentif, dan bonus, sesuai dengan struktur perusahaan.

Pemotongan dan Pelaporan Pajak (PPh 21)

Perhitungan dan pelaporan pajak penghasilan karyawan tepat waktu, termasuk persiapan slip pemotongan dan pelaporan melalui e-filing.

Administrasi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Pendaftaran, perhitungan iuran, dan pelaporan bulanan BPJS secara terintegrasi.

Kerahasiaan dan Kepatuhan Peraturan

Manajemen penggajian dilakukan dengan tingkat kerahasiaan yang tinggi dan mematuhi Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Perpajakan Indonesia.

Redistribusi gaji dan pajak

Semua gaji dan pajak yang terkait dengan penggajian perusahaan Anda dibayarkan dan didistribusikan sesuai dengan kebijakan perusahaan dan peraturan.

Persyaratan Minimum

Info Gaji & Kebijakan

Struktur gaji dan kebijakan internal perusahaan

Daftar Karyawan

Daftar karyawan lengkap (nama, jabatan, gaji pokok, status pajak, data BPJS, dll.)

Data Kehadiran

Data kehadiran bulanan, lembur dan cuti (jika relevan)

ID Karyawan

Nomor NPWP dan NIK Karyawan

Akses Sistem Penggajian

Akses ke sistem penggajian atau template yang digunakan sebelumnya (jika ada)

Dapatkan Konsultasi Gratis

Proses dan Timeline

1

Konsultasi Awal & Pengumpulan Data Karyawan

Penyiapan penggajian melibatkan pemahaman kebutuhan perusahaan (jumlah karyawan, struktur gaji, tunjangan) dan pengumpulan data karyawan (kehadiran, cuti, lembur). Estimasi Waktu: 2-4 hari kerja.

2

Perhitungan Gaji & Pajak

Hitung gaji karyawan, termasuk pajak (PPh 21), BPJS, dan tunjangan sesuai peraturan. Estimasi Waktu: 2-3 hari kerja.

3

Penerbitan & Pembayaran Slip Gaji

Terbitkan slip gaji untuk setiap karyawan dan transfer gaji ke rekening masing-masing karyawan. Estimasi Waktu: 1-2 hari kerja.

4

Pelaporan & Kepatuhan

Menyerahkan laporan penggajian (PPh 21, BPJS) ke instansi terkait. Estimasi Waktu: 1-2 hari kerja.

*Total waktu yang dibutuhkan untuk layanan penggajian adalah sekitar 1-2 minggu.

Pertimbangan Penting

  • Penggajian yang tidak diatur dan tidak didokumentasikan dengan benar dapat menimbulkan risiko hukum dan sanksi pajak.
  • Sistem penggajian kami menjaga kerahasiaan penuh data karyawan dan keuangan perusahaan.
  • Cocok untuk perusahaan yang tidak memiliki tim SDM atau keuangan internal.
  • Layanan dapat dikombinasikan dengan manajemen pajak perusahaan dan hukum ketenagakerjaan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah saya perlu memiliki tim SDM untuk menggunakan layanan ini?

Tidak perlu. Kami dapat mengelola seluruh proses penggajian secara mandiri atau bekerja sama dengan perwakilan internal Anda.

Apakah layanan ini mencakup BPJS dan pajak?

Ya. Termasuk administrasi BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan dan pelaporan pajak PPh 21.

Bagaimana jika ada perubahan struktur gaji atau karyawan baru?

Data akan diperbarui secara berkala untuk mencerminkan perubahan yang dilaporkan atau modifikasi yang diusulkan klien.

Bisakah saya menggunakan layanan penggajian hanya untuk karyawan kontrak atau lepas?

Ya, kami bisa. Kami fleksibel dalam menangani berbagai skema ketenagakerjaan—baik permanen, kontrak, maupun lepas.

Apa perbedaan antara pemrosesan penggajian dan alih daya penggajian?

Pemrosesan penggajian mencakup penghitungan gaji pokok, tunjangan, dan tugas-tugas administratif terkait seperti pemotongan pajak dan BPJS, serta pembuatan slip gaji. Proses ini secara khusus tidak mencakup pencairan gaji, pajak, dan pembayaran BPJS secara langsung.

Pengalihdayaan penggajian berarti pendelegasian semua tugas yang terkait dengan penggajian kepada pihak ketiga, meliputi perhitungan komponen gaji, pemotongan pajak dan BPJS, pembuatan slip gaji, dan pencairan gaji karyawan.

Sederhanakan Proses Sumber Daya Manusia dan Penggajian Anda

Berfokuslah pada pengembangan tim Anda sementara kami menangani kebijakan SDM, kontrak kerja, pemrosesan penggajian, dan kewajiban hukum.

Penafian

Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.

Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB);

  • Pengembalian atau potongan pajak;

  • Izin Tinggal atau otorisasi perjalanan elektronik;

  • Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.

Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.

Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.

Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.

Formulir Kontak
Kirimkan dengan email perusahaan Anda untuk respons yang lebih cepat dan penanganan prioritas.
Formulir Kontak (CN)
Kirimkan dengan email perusahaan Anda untuk respons yang lebih cepat dan penanganan prioritas.

Penafian

Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.

Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB);

  • Pengembalian atau potongan pajak;

  • Visa atau otorisasi perjalanan elektronik (e-Visa, e-VoA);

  • Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.

Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.

Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.

Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.

Bertemu dengan Pakarnya

Bertemu dengan Pakarnya

Nurmia Dwi Agustina, SE, MBA

Presiden Direktur di Pusat Bisnis Asia

Nurmia adalah seorang profesional berpengalaman di bidang layanan korporat dan kepatuhan regulasi dengan lebih dari 15 tahun pengalaman di Asia Tenggara. Sebagai salah satu pendiri Cekindo Indonesia/Vietnam dan mantan COO InCorp Indonesia, ia telah memimpin tim besar di bidang hukum, pajak, dan BPO. Sebagai Direktur di Business Hub Asia, ia memimpin penyampaian layanan regional, membantu perusahaan menavigasi perizinan dan kepatuhan yang kompleks di Indonesia, Vietnam, dan Filipina.

Baca Biografi Lengkap