Logo Pusat Bisnis Asia
Kontak
Kembali

Memilih Pembentukan Perusahaan Antara PT PMA, PT PMDN, dan Kantor Perwakilan di Indonesia

Pendaftaran Perusahaan

4 menit membaca

Pembentukan Perusahaan di Indonesia

Isi

Basis konsumen Indonesia yang berkembang pesat dan perekonomian yang dinamis telah menjadikannya salah satu tujuan investasi paling menarik di Asia. Bagi investor asing yang ingin berekspansi, memilih pendirian perusahaan yang tepat di Indonesia merupakan keharusan strategis dan hukum.

Indonesia menawarkan berbagai titik masuk dengan berbagai manfaat, batasan, dan persyaratan peraturannya, dan berikut adalah tiga jenis badan hukum dengan perusahaan yang sudah ada.

  • PT PMA (Milik Asing):
    • Unilever Indonesia (sejak 1933)
    • Lazada Indonesia (sejak 2012)
    • Google Indonesia (sejak 2011)
    • Toyota Motor Manufacturing Indonesia (sejak 2003)
    • Grab Indonesia (terdaftar sebagai PT Grab Teknologi Indonesia, sejak 2012)
  • PT (Milik Lokal):
    • Ruangguru (sejak 2014)
    • Traveloka (sejak 2012)
    • Kopi Kenangan (sejak 2017)
    • BCA Digital (anak perusahaan Bank BCA, terdaftar sebagai badan usaha milik daerah)
  • Kantor Perwakilan (KPPA):
    • Badan Promosi Perdagangan dan Investasi Korea (KOTRA)

Apa itu PT PMA?

PT PMA adalah perseroan terbatas milik asing yang memungkinkan kegiatan operasional penuh di Indonesia. Hal ini memberikan pemegang saham kemampuan untuk mengendalikan struktur perusahaan, distribusi laba, dan ekspansi jangka panjang.

Biasanya, pendirian PT PMA akan diikuti dengan perizinan terkait sesuai kebutuhan pendiri perusahaan. Berikut ini detail lengkap tentang pendaftaran perusahaan asing di Indonesia.

Dalam hal pembubaran PT PMA, maka perlu diperhatikan beberapa hal, yaitu:

  • Harus mengikuti seluruh proses likuidasi yang diatur oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • Sengketa pajak, klaim tenaga kerja, dan sewa yang belum terselesaikan harus diselesaikan

Apa itu PT PMDN?

PT adalah perseroan terbatas yang dimiliki oleh warga negara Indonesia. PT lebih mudah didirikan dengan modal awal yang lebih rendah daripada PT PMA, tetapi umumnya tidak dapat diakses oleh warga negara asing kecuali melalui pengaturan tidak langsung atau nominee.

Risiko pembubaran PT Lokal serupa dengan PT PMA, Administrasi akan memerlukan laporan likuidasi formal, pembebasan pajak, dan pengumuman publik.

Apa itu Kantor Perwakilan (KPPA)?

Kantor Perwakilan atau KPPA adalah keberadaan bisnis non-perdagangan yang dirancang untuk riset pasar, koordinasi, atau kehadiran merek, tanpa aktivitas yang menghasilkan pendapatan. Hal ini umum terjadi pada tahap awal memasuki pasar.

Dalam pembuatan KPPA, ada beberapa perizinan yang dibutuhkan, seperti Izin KPPA melalui OSS Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Izin Bekerja (KITAS) bagi Kepala Perwakilan apabila diisi oleh WNA.

Penutupan KPPA relatif lebih sederhana karena hanya perlu melaporkan penutupan kepada BKPM dan OSS. Likuidasi tidak diperlukan karena tidak ada modal disetor awal. Jika penutupan KPPA tidak dilaporkan, entitas induk asing akan masuk daftar hitam.

Singkatnya, PT PMA paling cocok untuk investor asing yang menginginkan kendali operasional penuh dan pengembangan bisnis jangka panjang. Sementara itu, PT, yang lebih cepat dan lebih murah untuk didirikan, secara hukum tertutup bagi kepemilikan asing dan hanya ditujukan untuk warga negara Indonesia. Terakhir, KPPA merupakan strategi masuk yang aman dan berisiko rendah untuk riset, promosi, atau visibilitas merek sebelum menghasilkan pendapatan.

Lalu, Bagaimana Memilih Struktur yang Tepat?

Jika Anda seorang investor atau warga negara asing yang ingin memasuki pasar Indonesia, Anda harus mampu memilih badan hukum yang tepat di Indonesia. Pemilihan badan hukum harus selaras dengan tujuan operasional, tingkat kenyamanan regulasi, dan jangka waktu pertumbuhan Anda.

PT PMA Pilihan Terbaik untuk Penetrasi Pasar Penuh

Jika Anda ingin menjual produk, merekrut staf, membuka kantor, dan meningkatkan skala operasi, PT PMA adalah pilihan yang tepat. PT PMA memberikan legalitas hukum yang lengkap dan diakui secara internasional. Bersiaplah untuk persyaratan modal yang lebih tinggi dan pelaporan berkala ke BKPM.

Saat mendirikan PT PMA, pastikan untuk memilih KBLI (Klasifikasi Bidang Usaha) yang tepat sesuai dengan kegiatan Anda agar operasional bisnis berjalan lancar dengan mematuhi peraturan yang berlaku. Beberapa klasifikasi usaha akan memerlukan izin tambahan, seperti BUJKA untuk konstruksi atau AMDAL dan izin pengelolaan limbah untuk industri berisiko tinggi.

Kantor Perwakilan (KPPA): Hanya Cocok untuk Eksplorasi Pasar

Legalitas bisnis ini ideal bagi pendatang baru yang ingin memahami pasar sebelum berinvestasi lebih lanjut dalam infrastruktur atau modal. Dengan mendirikan KPPA, perusahaan dapat mengurangi risiko pendanaan besar di awal, meskipun aktivitas komersialnya akan sangat terbatas.

KPPA tidak diperbolehkan melakukan aktivitas penjualan atau kontrak bisnis, karena hanya menggantikan keberadaan badan hukum. Namun, KPPA berguna untuk membangun jaringan lokal, kemitraan, atau studi kelayakan untuk mendukung pengambilan keputusan bisnis yang lebih strategis.

Entri Strategis Dimulai Dengan Pembentukan Perusahaan yang Tepat

Apa pun struktur yang Anda pilih, pastikan selaras dengan tujuan ekspansi, anggaran, batasan sektor, dan keamanan hukum Anda. Bekerja sama dengan penasihat tepercaya dapat mengurangi risiko masuk dan hambatan kepatuhan secara signifikan.

Michal adalah seorang wirausahawan terakreditasi CPA Australia dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di Asia Tenggara. Pendiri Cekindo, yang kini menjadi bagian dari InCorp Group, ia memberikan nasihat hukum kepada perusahaan-perusahaan global tentang masuk pasar, kepatuhan, dan ekspansi di Indonesia, Vietnam, dan Filipina.

Tetap update dengan wawasan pasar

Formulir Berlangganan Buletin

Hubungi Tim Kami

Beri tahu kami bagaimana kami dapat membantu pembentukan atau perluasan perusahaan Anda.

Formulir Kontak
Kirimkan dengan email perusahaan Anda untuk respons yang lebih cepat dan penanganan prioritas.
Formulir Kontak (CN)
Kirimkan dengan email perusahaan Anda untuk respons yang lebih cepat dan penanganan prioritas.

Mulailah Memasuki Pasar Asia Tenggara dengan Percaya Diri

Business Hub Asia siap membantu Anda memahami regulasi di Indonesia, Vietnam, dan Filipina, mulai dari perizinan usaha dan pendaftaran produk hingga manajemen tenaga kerja. Dengan pendekatan yang efisien, akurat, dan berfokus pada bisnis.

Penafian

Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.

Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB);

  • Pengembalian atau potongan pajak;

  • Izin Tinggal atau otorisasi perjalanan elektronik;

  • Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.

Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.

Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.

Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.