Visa Saat Kedatangan (VoA) Indonesia

Ringkasan
Business Hub Asia memfasilitasi proses Visa on Arrival (VoA) bagi warga negara asing yang memasuki Indonesia untuk kunjungan wisata singkat atau bisnis. Layanan kami bertujuan untuk menyediakan proses pengajuan VoA yang efisien dan cepat, sesuai dengan peraturan terbaru dari Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia. Layanan ini mencakup bantuan di kedatangan bandara dan melalui sistem elektronik Visa on Arrival (e-VoA).
Konsultasi GratisFitur Utama
Visa on Arrival untuk Pariwisata dan Bisnis (VoA - B213)
Berlaku selama 30 hari dan dapat diperpanjang sekali untuk 30 hari berikutnya. Cocok untuk kunjungan wisata, pertemuan bisnis, seminar, atau pertemuan informal.
Layanan e-VoA (Aplikasi Pra-Kedatangan Online)
Pemrosesan visa sebelum tiba di Indonesia melalui sistem visa-online.immigration.go.id untuk mempercepat proses masuk di bandara.
Bantuan Administrasi & Pembayaran Visa
Kami membantu mengisi formulir, memverifikasi dokumen, dan melakukan pembayaran visa atas nama Anda secara resmi dan sah.
Informasi Negara yang Memenuhi Syarat VoA
Kami menyediakan daftar negara yang memenuhi syarat untuk VoA dan membantu Anda memeriksa status Anda sebelum perjalanan Anda.
Panduan Ekstensi VoA
Bantu perpanjang visa Anda hingga 30 hari tambahan melalui kantor imigrasi setempat di Indonesia.
Persyaratan Minimum
Paspor yang masih berlaku
Paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan
Tiket Keluar
Tiket pulang atau keluar dari Indonesia
Bukti Akomodasi
Bukti reservasi akomodasi (jika diminta)
Kelayakan
Negara kewarganegaraan termasuk dalam daftar negara yang memenuhi syarat VoA
Biaya Visa
Pembayaran biaya visa (IDR 500.000 / sekitar USD 35)
Negara yang Memenuhi Syarat untuk VoA
Afrika
Afrika Selatan, Kenya, Maroko, Mozambik, Rwanda, Seychelles, Tanzania, Tunisia, Mesir.
Asia
Armenia, Azerbaijan, Bahrain, Brunei Darussalam, Kamboja, Tiongkok, Hong Kong, India, Jepang, Yordania, Kazakhstan, Kuwait, Laos, Malaysia, Maladewa, Mongolia, Myanmar, Oman, Palestina, Filipina, Qatar, Arab Saudi, Singapura, Korea Selatan, Taiwan, Thailand, Timor-Leste, Turki, Uni Emirat Arab, Uzbekistan, Vietnam.
Eropa
Albania, Andorra, Austria, Belarus, Belgia, Bosnia dan Herzegovina, Bulgaria, Kroasia, Siprus, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Islandia, Irlandia, Italia, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luksemburg, Malta, Monako, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Rumania, Rusia, Serbia, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss, Ukraina, Inggris Raya, Kota Vatikan.
Amerika Utara
Kanada, Guatemala, Meksiko, Amerika Serikat.
Amerika Selatan
Argentina, Brasil, Cile, Kolombia, Ekuador, Peru, Suriname, Venezuela.
Oceania
Australia, Selandia Baru, Papua Nugini.
Proses dan Timeline
Mendaftar VOA secara langsung
- Serahkan semua dokumen yang diperlukan kepada petugas imigrasi untuk verifikasi.
- Lengkapi formulir aplikasi yang disediakan dengan informasi yang akurat.
- Setelah dokumentasi dikonfirmasi, terima kode pembayaran dan bayar biaya imigrasi yang ditentukan.
- Petugas imigrasi akan membuat profil pribadi dan memvalidasi rincian yang Anda berikan.
- Setelah validasi dan pembayaran berhasil, stiker VOA akan ditempel pada dokumen perjalanan Anda.
Mendaftar VOA secara online
- Kumpulkan semua dokumentasi yang diperlukan untuk aplikasi VOA Anda sebelumnya.
- Akses portal aplikasi resmi di molina.imigrasi.go.id menggunakan browser laptop atau smartphone.
- Lengkapi formulir online dengan data Anda secara akurat. Periksa kembali informasi yang telah dimasukkan dan lanjutkan ke pembayaran jika semuanya sudah benar.
- Isi rincian pembayaran dan selesaikan pembayaran sesuai petunjuk yang diberikan.
- Tunggu proses verifikasi. E-VOA akan dikirimkan ke alamat email terdaftar Anda.
- Unduh dan cetak e-VOA sebelum Anda bepergian ke Indonesia.
- Saat kedatangan, petugas imigrasi akan memindai kode QR pada e-VOA Anda untuk validasi, setelah itu Anda akan menerima stiker VOA fisik untuk paspor Anda.
Pertimbangan Penting
- VoA hanya berlaku untuk kunjungan singkat (maksimum 60 hari setelah perpanjangan).
- Tidak dapat digunakan untuk bekerja, belajar, atau aktivitas komersial jangka panjang.
- Pastikan kewarganegaraan Anda termasuk dalam negara yang memenuhi syarat VoA.
- Visa dapat diperpanjang satu kali selama 30 hari di kantor imigrasi Indonesia.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa itu Visa on Arrival (VoA)?
VoA adalah visa yang dapat diperoleh langsung di bandara Indonesia atau melalui sistem daring (e-VoA) untuk kunjungan wisata atau bisnis singkat.
Bisakah saya mengajukan VoA sebelum tiba di Indonesia?
Ya, bisa. Kami bisa membantu Anda mengajukan e-VoA secara online sehingga Anda tidak perlu antre saat tiba.
Berapa lama masa berlaku VoA?
Visa Saat Kedatangan berlaku selama 30 hari dan dapat diperpanjang sekali untuk 30 hari berikutnya, yang memungkinkan total masa tinggal maksimum selama 60 hari.
Bisakah VoA digunakan untuk bekerja di Indonesia?
Tidak bisa. VoA hanya untuk kegiatan wisata dan kunjungan bisnis non-komersial.
Bagaimana jika saya ingin tinggal lebih dari 60 hari?
Visa on Arrival Anda tidak memungkinkan Anda untuk tinggal lebih lama. Ajukan Visa Bisnis, KITAS, atau Visa Tinggal Terbatas untuk tetap tinggal di negara ini.
Solusi Visa dan Izin Kerja Bebas Repot
Kami membantu individu dan perusahaan dalam memperoleh visa, izin tinggal, dan dokumen imigrasi lainnya yang tepat untuk bekerja atau berinvestasi di Indonesia.
Penafian
Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (“Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.
Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:
-
Nomor Induk Berusaha (NIB);
-
Pengembalian atau potongan pajak;
-
Izin Tinggal atau otorisasi perjalanan elektronik;
-
Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.
Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.
Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.
Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.
Penafian
Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (“Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.
Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:
-
Nomor Induk Berusaha (NIB);
-
Pengembalian atau potongan pajak;
-
Visa atau otorisasi perjalanan elektronik (e-Visa, e-VoA);
-
Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.
Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.
Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.
Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.
Bertemu dengan Pakarnya

Bertemu dengan Pakarnya
Tjhia Edy Tarlesno, SH, LLM.
Chief Operating Officer di Business Hub AsiaDengan pengalaman lebih dari 20 tahun di seluruh Asia Tenggara, Edy menjabat sebagai Direktur Hukum & Kepatuhan di Business Hub Asia, membimbing bisnis melalui kerangka peraturan yang kompleks dan memasuki pasar. Sebagai mantan pemimpin di perusahaan konsultan global dan pembicara industri yang sering tampil, ia mengkhususkan diri dalam hukum korporasi, kepatuhan, kepailitan, dan penataan investasi asing untuk membantu klien mengelola risiko dan tumbuh dengan percaya diri.
Baca Biografi LengkapJelajahi Sumber Daya Kami
Tetap terinformasi dengan wawasan, panduan, dan artikel terbaru kami tentang menjalankan bisnis di Asia Tenggara.
Pajak & Akuntansi
Tax in Indonesia for Foreigners: Top Real Estate Risks to Manage in 2026

Daris Salam • Maret 13, 2026
Pajak & Akuntansi
VAT Indonesia: Complete Guide for Foreign Companies (2026 Updated)

Daris Salam • Maret 12, 2026
Pajak & Akuntansi
Income Tax Indonesia: The Complete Guide for Foreign Companies

Fahri Ramanda Putra • Maret 11, 2026
