M&A dan Uji Tuntas di Indonesia

Ringkasan
Rampingkan konsolidasi bisnis perusahaan Anda dengan konsultasi Merger & Akuisisi dari Business Hub Asia. Kami menyediakan bantuan komprehensif di setiap fase proses M&A, termasuk pengembangan strategi, uji tuntas yang menyeluruh, kepatuhan hukum & pajak, serta penyelesaian transaksi yang aman, memastikan efisiensi dan kepatuhan terhadap peraturan pemerintah Indonesia.
Konsultasi GratisFitur Utama
Konsultasi M&A Strategis
Mengembangkan strategi merger atau akuisisi yang selaras dengan tujuan bisnis jangka panjang.
Uji Tuntas Komprehensif
Tinjauan komprehensif terhadap aspek hukum, keuangan, pajak, dan operasional untuk meminimalkan risiko transaksi.
Kepatuhan Hukum & Peraturan
Pemrosesan semua dokumen hukum dan perizinan mengikuti peraturan OJK, BKPM, dan Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Dukungan Penilaian & Negosiasi
Bantuan dalam penilaian dan negosiasi perusahaan untuk mendapatkan hasil terbaik.
Integrasi Pasca Penggabungan
Dukungan dalam proses integrasi pasca-merger/akuisisi untuk memastikan transisi yang efektif dan gangguan bisnis minimal.
Persyaratan Minimum
Profil Perusahaan
Profil lengkap perusahaan yang terlibat (legalitas, laporan keuangan)
Surat Pernyataan Keinginan
Surat Pernyataan Kehendak (LOI) atau Nota Kesepahaman (MoU)
Informasi Keuangan
Data aset dan kewajiban perusahaan
Struktur & Kepemilikan Saham
Struktur organisasi dan kepemilikan saham
Persetujuan Pemegang Saham
Persetujuan pemegang saham (jika diperlukan)
Proses dan Timeline
1
Konsultasi Awal & Studi Kelayakan
Diskusi awal untuk memahami tujuan M&A (ekspansi, konsolidasi, efisiensi), termasuk identifikasi ruang lingkup, potensi bisnis, riset industri, hingga analisis kelayakan hukum dan finansial. Estimasi waktu: 3-5 hari kerja.
2
Perjanjian Kerahasiaan (NDA) & Surat Pernyataan Keinginan (LOI)
Penandatanganan NDA untuk menjaga kerahasiaan data, dan LOI untuk mengonfirmasi minat awal dan prinsip dasar M&A. Estimasi waktu: 1-2 hari kerja.
3
Uji Tuntas Hukum & Keuangan
Pemeriksaan menyeluruh terhadap aspek hukum, kepatuhan, perpajakan, SDM, aset, beban, dan kewajiban perusahaan target. Estimasi waktu: 10-20 hari kerja (tergantung skala dan kompleksitas perusahaan)
4
Penilaian & Negosiasi
Penilaian nilai wajar perusahaan target menggunakan metode valuasi, dilanjutkan dengan pembahasan dan penyesuaian harga pelaksanaan. Estimasi waktu: 5-10 hari kerja.
5
Penyusunan dan Penandatanganan Perjanjian Akhir
Penyusunan perjanjian definitif (Perjanjian Jual Beli Saham, Perjanjian Penggabungan, dan dokumen terkait lainnya), termasuk perjanjian transisi. Perkiraan waktu: 5-10 hari kerja.
6
Persetujuan dan Kepatuhan Peraturan
Pemrosesan persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, KPPU (untuk merger besar), dan regulator terkait lainnya. Estimasi waktu: 10-20 hari kerja (tergantung regulator dan sektor industri)
7
Penutupan Transaksi & Transfer Dana
Proses penyelesaian transaksi, pembayaran, dan serah terima saham atau aset sesuai ketentuan. Estimasi waktu: 1-3 hari kerja.
8
Integrasi & Pelaporan Pasca-Penutupan
Gabungkan aspek pelaporan operasional, SDM, keuangan, dan regulasi. Untuk kasus investasi asing, pastikan pelaporan BKPM disertakan. Estimasi waktu: 5-10 hari kerja (opsional, tergantung kebutuhan klien)
*Proses M&A di Indonesia umumnya memakan waktu 2-4 bulan secara keseluruhan, tergantung pada kompleksitas bisnis target, jumlah entitas yang terlibat, dan persetujuan regulasi serta kesiapan dokumen.
Pertimbangan Penting
- Proses M&A harus mematuhi peraturan setempat, seperti peraturan OJK untuk sektor keuangan dan BEI untuk perusahaan publik.
- Uji tuntas antimonopoli harus dilakukan untuk menghindari pelanggaran Undang-Undang Antimonopoli (UU No. 5/1999).
- Perusahaan publik memerlukan persetujuan rapat umum pemegang saham dalam proses M&A.
- Konsultasi pajak sangat disarankan untuk memaksimalkan efisiensi pajak dari transaksi tersebut.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah akuisisi bisnis di Indonesia memerlukan persetujuan pemerintah?
Ya, tergantung sektor usaha dan nilai transaksi. Sektor tertentu memerlukan persetujuan dari regulator seperti OJK, BKPM, atau KPPU.
Bisakah perusahaan asing mengakuisisi perusahaan Indonesia sepenuhnya?
Ya, tetapi tunduk pada Daftar Negatif Investasi (DNI) atau peraturan terbaru tentang investasi asing, yang membatasi kepemilikan asing di sektor tertentu.
Haruskah proses M&A melibatkan konsultan atau pengacara?
Sangat disarankan untuk melibatkan konsultan profesional agar seluruh proses berjalan lancar, sah, dan aman dari risiko hukum.
Bagaimana nilai perusahaan dihitung dalam proses M&A?
Nilai perusahaan biasanya dihitung melalui pendekatan penilaian seperti Arus Kas Diskonto (DCF), Analisis Perusahaan Sebanding (CCA), atau Penilaian Berbasis Aset.
Apakah ada risiko pajak dalam proses M&A?
Ya, transaksi M&A dapat memiliki implikasi pajak yang signifikan bagi penjual dan pembeli. Oleh karena itu, perencanaan pajak harus diselesaikan terlebih dahulu sebagai bagian dari strategi merger & akuisisi.
Bisakah Business Hub Asia menemukan perusahaan target yang cocok di Indonesia?
Ya, kami dapat membantu mengidentifikasi target akuisisi yang selaras dengan kriteria spesifik Anda atau menyarankan perusahaan yang dianggap sesuai untuk strategi akuisisi Anda.
Mulailah Perjalanan Bisnis Anda di Indonesia dengan Percaya Diri
Dapatkan bantuan ahli untuk pendaftaran perusahaan yang lancar dan pendirian badan hukum yang disesuaikan dengan kebutuhan bisnis Anda.
Penafian
Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (“Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.
Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:
-
Nomor Induk Berusaha (NIB);
-
Pengembalian atau potongan pajak;
-
Izin Tinggal atau otorisasi perjalanan elektronik;
-
Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.
Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.
Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.
Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.
Penafian
Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (“Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.
Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:
-
Nomor Induk Berusaha (NIB);
-
Pengembalian atau potongan pajak;
-
Visa atau otorisasi perjalanan elektronik (e-Visa, e-VoA);
-
Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.
Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.
Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.
Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.
Bertemu dengan Pakarnya

Bertemu dengan Pakarnya
Edy Tama, SH, LLM.
Kepala Operasional di Pusat Bisnis Asia
Edy Tama adalah seorang eksekutif hukum dan kepatuhan berpengalaman dengan lebih dari 20 tahun pengalaman di Indonesia dan Asia Tenggara. Sebagai COO di Business Hub Asia, ia mengawasi operasional sehari-hari dan memastikan integritas regulasi di seluruh tim hukum, perizinan, dan layanan klien. Keahlian utamanya adalah hukum perusahaan, kepatuhan regulasi, dan manajemen risiko untuk klien internasional di pasar negara berkembang.
Baca Biografi LengkapJelajahi Sumber Daya Kami
Tetap terinformasi dengan wawasan, panduan, dan artikel terbaru kami tentang menjalankan bisnis di Asia Tenggara.
Pemberi Kerja Tercatat
Menggali Potensi Digital Asia Tenggara: Mengelola Tim Jarak Jauh melalui Layanan EOR

Arif Hidayat • 4 menit membaca
Berita & Pembaruan, Pajak & Akuntansi
Menavigasi Kepatuhan Pajak Indonesia: Mendalami PMK No. 112 Tahun 2025

Nurmia Dwi Agustina, SE, MBA • 4 menit membaca
Sekretaris Perusahaan
Kepatuhan Rapat Umum Pemegang Saham Indonesia 2026: Menavigasi Mandat Pelaporan Baru

Arif Hidayat • 4 menit membaca
