{"id":9795,"date":"2026-07-09T16:29:13","date_gmt":"2026-07-09T09:29:13","guid":{"rendered":"https:\/\/businesshubasia.com\/"},"modified":"2026-07-19T13:10:31","modified_gmt":"2026-07-19T06:10:31","slug":"indonesia-representative-office-guide","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/indonesia-representative-office-guide\/","title":{"rendered":"Pembukaan Kantor Perwakilan Indonesia: Panduan POJK 41 Tahun 2025"},"content":{"rendered":"<p class=\"wp-block-paragraph\">Perusahaan modal ventura atau pembiayaan asing kini dapat membuka kantor perwakilan di Indonesia di bawah kerangka hukum khusus., <a href=\"https:\/\/peraturan.bpk.go.id\/Details\/347482\/peraturan-ojk-no-41-tahun-2025\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">POJK 41 Tahun 2025<\/a>, berlaku efektif sejak 22 Desember 2025. Peraturan ini, yang dikeluarkan oleh <a href=\"https:\/\/www.ojk.go.id\/id\/Default.aspx\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">Otoritas Jasa Keuangan (OJK)<\/a>, Otoritas Jasa Keuangan Indonesia memberikan jalur formal kepada perusahaan pembiayaan asing, perusahaan modal ventura, dan lembaga keuangan non-bank lainnya untuk mendirikan Kantor Perwakilan PVL (KPPVL) di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Kantor perwakilan tidak dapat memberikan pinjaman, memegang agunan, atau menjalankan operasi pembiayaan secara langsung di wilayah Republik Indonesia. Sebaliknya, kantor perwakilan memantau investasi yang ada, mengumpulkan informasi pasar, mempromosikan merek kantor pusat, dan berkoordinasi dengan regulator Indonesia. OJK meninjau permohonan lengkap dalam waktu 20 hari kerja setelah menerima persyaratan lengkap. Artikel ini menguraikan aturan, proses permohonan, biaya sebenarnya, dan bagaimana Business Hub Asia memandu investor melalui setiap tahap.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Apa itu POJK 41 Tahun 2025?<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41 Tahun 2025 (<a href=\"https:\/\/peraturan.bpk.go.id\/Details\/347482\/peraturan-ojk-no-41-tahun-2025\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">POJK 41 Tahun 2025<\/a>) mengatur kantor perwakilan lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, dan lembaga keuangan lainnya yang berkantor pusat di luar negeri. Perjanjian ini ditandatangani di Jakarta pada 22 Desember 2025 oleh Ketua OJK Mahendra Siregar.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Kepala Literasi Keuangan, Inklusi dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam wawancaranya dengan ANTARA news pada 12 Maret 2026, menjelaskan aturan tersebut sebagai respons terhadap integrasi keuangan global yang lebih dalam, yang telah meningkatkan permintaan kerja sama pembiayaan lintas batas. Regulasi ini memberikan kepastian hukum kepada lembaga keuangan asing yang telah berinteraksi dengan mitra Indonesia secara informal.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Apa yang dimaksud dengan Kantor Perwakilan di Indonesia berdasarkan Peraturan ini?<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">A <a href=\"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/services\/representative-office-indonesia\/\">kantor perwakilan di Indonesia<\/a>, Kantor Perwakilan PVL atau KPPVL, didefinisikan dalam Pasal 1 POJK 41\/2025 sebagai kantor PVL yang berbadan hukum asing yang bertindak sebagai penghubung antara kantor pusatnya di luar negeri dan pihak-pihak di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">PVL adalah singkatan dari Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. Meliputi perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, perusahaan modal ventura, perusahaan pegadaian, platform pendanaan bersama berbasis teknologi (fintech lending), lembaga pembiayaan ekspor-impor, dan perusahaan pembiayaan perumahan sekunder.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\"><strong>Kantor Perwakilan vs Cabang vs Anak Perusahaan<\/strong><\/h3>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-table\"><table class=\"has-fixed-layout\"><thead><tr><th><strong>Jenis Entitas<\/strong><\/th><th><strong>Apakah Dapat Melakukan Pembiayaan?<\/strong><\/th><th><strong>Status Hukum<\/strong><\/th><th><strong>Jalur Perizinan OJK<\/strong><\/th><\/tr><\/thead><tbody><tr><td>Kantor Perwakilan (KPPVL)<\/td><td>Tidak, hanya penghubung dan pemantauan.<\/td><td>Bukan entitas hukum terpisah<\/td><td>POJK 41\/2025<\/td><\/tr><tr><td>Kantor cabang<\/td><td>Ya, tergantung pada perizinan sektor tersebut.<\/td><td>Perluasan badan hukum asing<\/td><td>Peraturan OJK khusus sektor<\/td><\/tr><tr><td>Anak perusahaan lokal (PT PMA)<\/td><td>Ya, lisensi pembiayaan penuh diperlukan.<\/td><td>Badan hukum Indonesia yang independen<\/td><td>Perizinan OJK plus BKPM<\/td><\/tr><\/tbody><\/table><\/figure>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Mengapa Perusahaan Asing Memilih Kantor Perwakilan di Indonesia?<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Indonesia mencatatkan realisasi investasi total sebesar Rp 498,8 triliun pada kuartal pertama tahun 2026, dengan investasi asing langsung menyumbang Rp 250 triliun, atau 50,1 persen dari total tersebut, menurut <a href=\"https:\/\/bkpm.go.id\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">Kementerian Investasi\/BKPM<\/a>. Modal asing tumbuh 8,5 persen secara tahunan pada kuartal tersebut, memperpanjang tren peningkatan kuartal pertama berturut-turut sejak tahun 2022.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Skala aktivitas tersebut berarti bahwa perusahaan, pengembang, dan instansi pemerintah Indonesia semakin mengharapkan perusahaan modal ventura dan pembiayaan asing untuk memiliki kehadiran lokal yang terlihat dan akuntabel. Kantor perwakilan di Indonesia menandakan komitmen jangka panjang, bukan pendekatan sekali datang dan pergi untuk mencari peluang bisnis.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Sebelum POJK 41\/2025, perusahaan PVL asing tidak memiliki jalur perizinan khusus untuk jenis kantor ini, sehingga banyak yang bergantung pada kemitraan informal dan sering kali menimbulkan kecurigaan dari regulator terkait transaksi keuangan. Regulasi ini sekarang menutup celah tersebut dengan proses yang terdokumentasi dan terikat waktu.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><em>Business Hub Asia telah memantau pergeseran ini dengan cermat, membantu perusahaan VC dan pembiayaan regional untuk mempertimbangkan jalur perizinan baru dibandingkan dengan kemitraan informal yang sebelumnya mereka andalkan. Pengalaman langsung dengan OJK itulah yang dicari klien setelah prospek bisnis mereka membenarkan kehadiran formal.<\/em><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Artikel terkait:&nbsp;<\/strong><\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li><a href=\"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/representative-office-indonesia\/\">Menavigasi Ekspansi Luar Negeri: Panduan untuk Kantor Perwakilan Indonesia 2026<\/a><\/li>\n\n\n\n<li><a href=\"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/register-a-company-in-indonesia-comparison\/\">PT PMA vs PT PMDN vs Kantor Perwakilan: Struktur Mana yang Tepat untuk Mendaftarkan Perusahaan di Indonesia pada Tahun 2026?<\/a><\/li>\n\n\n\n<li><a href=\"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/proven-benefits-of-opening-a-representative-office-in-indonesia-for-foreign-companies\/\">Manfaat Terbukti Membuka Kantor Perwakilan di Indonesia bagi Perusahaan Asing<\/a><\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Kegiatan yang Diizinkan dan Dilarang untuk KPPVL<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pasal 11 POJK 41 Tahun 2025 mencantumkan sembilan kegiatan spesifik yang dapat dilakukan oleh kantor perwakilan di Indonesia, ditambah kategori umum yang dapat disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan kasus per kasus.<\/p>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-table\"><table class=\"has-fixed-layout\"><thead><tr><th><strong>Aktivitas yang Diizinkan<\/strong><\/th><th><strong>Aktivitas Terlarang<\/strong><\/th><\/tr><\/thead><tbody><tr><td>Berikan informasi mengenai cara berurusan dengan kantor pusat atau cabang di luar negeri.<\/td><td>Melakukan kegiatan pembiayaan atau pinjaman langsung di Indonesia<\/td><\/tr><tr><td>Bantu kantor pusat memantau pembiayaan yang ditempatkan di Indonesia.<\/td><td>Berikan jaminan atau setujui pinjaman secara lokal.<\/td><\/tr><tr><td>Mengawasi proyek-proyek yang dibiayai seluruhnya atau sebagian dari luar negeri.<\/td><td>Beroperasi sebagai cabang tanpa izin<\/td><\/tr><tr><td>Mempromosikan dan memasarkan PVL luar negeri<\/td><td>Bertindak sebagai penasihat investasi yang tidak terdaftar<\/td><\/tr><tr><td>Bertindak sebagai penghubung dengan instansi dan lembaga di Indonesia.<\/td><td>Menjalin perjanjian pembiayaan dengan peminjam Indonesia<\/td><\/tr><tr><td>Berbagi informasi ekonomi, keuangan, dan perdagangan dua arah.<\/td><td>Kegiatan usaha lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berkaitan dengan perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, perusahaan modal ventura, perusahaan pegadaian, penyelenggara layanan crowdfunding berbasis teknologi, lembaga pembiayaan ekspor-impor, dan perusahaan pembiayaan perumahan sekunder.<\/td><\/tr><tr><td>Membantu eksportir Indonesia mengakses pasar luar negeri.<\/td><td>\u2013<\/td><\/tr><tr><td>Mendorong masuknya modal asing ke sektor dan wilayah prioritas.<\/td><td>\u2013<\/td><\/tr><tr><td>Memfasilitasi penanganan keluhan konsumen atau pelanggan.<\/td><td>\u2013<\/td><\/tr><\/tbody><\/table><\/figure>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Cara Mendaftar Berdasarkan POJK 41 Tahun 2025<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pasal 3 POJK 41 Tahun 2025 mewajibkan petugas yang diberi wewenang oleh PVL asing untuk mengajukan permohonan izin kepada OJK dalam bahasa Indonesia dan Inggris, menggunakan formulir yang tercantum dalam lampiran peraturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\"><strong>Persyaratan Aplikasi Inti<\/strong><\/h3>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li>Pernyataan tujuan pembukaan kantor perwakilan di Indonesia.<\/li>\n\n\n\n<li>Akta pendirian yang telah dilegalisir dari negara asal, diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan Inggris.<\/li>\n\n\n\n<li>Salinan izin usaha negara asal dan konfirmasi dari regulator mengenai status yang baik.<\/li>\n\n\n\n<li>Laporan keuangan konsolidasi yang diaudit selama tiga tahun ditambah laporan keuangan terbaru.<\/li>\n\n\n\n<li>Calon kepala kantor yang lolos penilaian kelayakan dan kepatutan OJK dan berdomisili di Indonesia.<\/li>\n\n\n\n<li>Rencana kerja satu tahun yang merinci sektor sasaran dan aktivitas pemantauan yang diharapkan.<\/li>\n\n\n\n<li>Daftar calon klien atau perusahaan portofolio Indonesia.<\/li>\n\n\n\n<li>Bukti alamat kantor di ibu kota provinsi, dengan dokumen sewa atau kepemilikan.<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Menyusun rangkaian dokumen ini biasanya merupakan bagian paling lambat dari proses tersebut, terutama pengadaan terjemahan bersertifikat dan surat konfirmasi dari regulator negara asal. Tim perizinan Business Hub Asia menyiapkan paket-paket ini setiap hari dan mengetahui celah mana yang paling sering memicu permintaan tindak lanjut dari OJK.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\"><strong>Garis Waktu Persetujuan<\/strong><\/h3>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-table\"><table class=\"has-fixed-layout\"><thead><tr><th><strong>Panggung<\/strong><\/th><th><strong>Jangka waktu<\/strong><\/th><th><strong>Dasar Regulasi<\/strong><\/th><\/tr><\/thead><tbody><tr><td>Peninjauan OJK atas permohonan lengkap<\/td><td>20 hari kerja<\/td><td>Pasal 4(1), POJK 41\/2025<\/td><\/tr><tr><td>Tanggapan atas permintaan dokumen tambahan<\/td><td>20 hari kerja<\/td><td>Pasal 4(3)-(4)<\/td><\/tr><tr><td>Pengangkatan kepala kantor setelah persetujuan<\/td><td>Hingga 6 bulan<\/td><td>Pasal 5(3)<\/td><\/tr><tr><td>Kantor harus mulai beroperasi setelah mendapatkan izin.<\/td><td>60 hari kerja<\/td><td>Pasal 4(9)<\/td><\/tr><\/tbody><\/table><\/figure>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Untuk tujuan sosialisasi kepada publik, OJK telah mengadakan pengarahan publik mengenai POJK 41\/2025 pada tanggal 12 Maret 2026, yang dipadukan dengan Hari Lisensi yang menawarkan bantuan satu lawan satu kepada para pemohon, menurut Infobank News dan Stabilitas.id, keduanya merupakan media keuangan Indonesia yang terkemuka.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Kantor Perwakilan Indonesia: Kisaran Biaya yang Realistis<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Penganggaran untuk kantor perwakilan di Indonesia harus memperhitungkan biaya sewa kantor di wilayah Jakarta, gaji staf, dan biaya operasional kepatuhan. Perkiraan biaya tahun pertama untuk pengaturan yang sederhana namun kredibel diuraikan di bawah ini.<\/p>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-table\"><table class=\"has-fixed-layout\"><thead><tr><th><strong>Item Biaya<\/strong><\/th><th><strong>Perkiraan Kisaran Tahunan (IDR)<\/strong><\/th><th><strong>Catatan<\/strong><\/th><\/tr><\/thead><tbody><tr><td>Sewa kantor, kelas menengah, lokasi di Jakarta<\/td><td>300-600 juta<\/td><td>Ibu kota provinsi lain yang diizinkan berdasarkan Pasal 2(2)<\/td><\/tr><tr><td>Personel inti (kepala kantor, analis, administrasi)<\/td><td>Harga bervariasi tergantung kontrak. Harga mulai dari USD 3840\/tahun, untuk administrasi lokal.<\/td><td>Disarankan minimal 2-3 orang.<\/td><\/tr><tr><td>Dukungan kepatuhan dan pelaporan<\/td><td>Sedang berlangsung<\/td><td>Laporan triwulanan dan tahunan OJK<\/td><\/tr><tr><td>Total perkiraan biaya tahun pertama<\/td><td>3-5 miliar (kira-kira USD 190.000-320.000)<\/td><td>Tergantung pada jumlah staf dan penggunaan oleh ekspatriat.<\/td><\/tr><\/tbody><\/table><\/figure>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Angka-angka ini adalah perkiraan perencanaan, bukan biaya yang diamanatkan OJK. Biaya sebenarnya bergantung pada lokasi, pilihan staf, dan apakah kantor tersebut mengirim direktur ekspatriat dari kantor pusat.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Klien sering meminta Business Hub Asia untuk membuat model biaya ini berdasarkan perkiraan arus transaksi sebelum berkomitmen pada sewa atau perekrutan direktur. Pemodelan di awal tersebut telah mencegah beberapa firma regional untuk membangun kantor yang berlebihan yang belum dapat didukung oleh prospek bisnis mereka.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Kewajiban Kepatuhan yang Berkelanjutan Berdasarkan POJK 41 Tahun 2025<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Setelah mendapatkan lisensi, seorang KPPVL (Kantor Penilai Properti dan Pelapor) mengemban tugas pelaporan berkala. Melewatkan tenggat waktu ini akan memicu peringatan tertulis terlebih dahulu, kemudian denda, dan akhirnya pembatasan aktivitas kantor.<\/p>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-table\"><table class=\"has-fixed-layout\"><thead><tr><th><strong>Kewajiban<\/strong><\/th><th><strong>Tenggat waktu<\/strong><\/th><th><strong>Sanksi untuk Ketidakpatuhan<\/strong><\/th><\/tr><\/thead><tbody><tr><td>Laporan pembiayaan triwulanan<\/td><td>5 hari kerja setelah akhir kuartal<\/td><td rowspan=\"5\">Peringatan tertulis, kemudian denda hingga Rp30 juta<\/td><\/tr><tr><td>Rencana kerja tahunan<\/td><td>Pada tanggal 30 November<\/td><\/tr><tr><td>Laporan realisasi rencana kerja<\/td><td>Paling lambat tanggal 15 Februari tahun berikutnya<\/td><\/tr><tr><td>Memberitahukan OJK tentang perubahan kepemimpinan<\/td><td>Dalam 10 hari kerja<\/td><\/tr><tr><td>Beritahu OJK tentang perubahan alamat<\/td><td>Dalam 10 hari kerja<\/td><\/tr><\/tbody><\/table><\/figure>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Ritme pelaporan inilah yang menjadi fokus keterlibatan Business Hub Asia setelah perizinan. Klien biasanya menyerahkan pengajuan triwulanan dan tahunan kepada bagian kepatuhan BHA sehingga tenggat waktu internal tidak pernah bergantung pada seseorang yang mengingat kalender regulator asing.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Kerangka Sederhana: Kantor, Kemitraan, atau Menunggu?<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Tidak setiap perusahaan PVL asing membutuhkan kantor perwakilan di Indonesia secara langsung. Business Hub Asia menyarankan klien untuk mengevaluasi pendekatan bisnis mereka menggunakan kerangka kerja tiga tingkat yang dibangun dari realitas alur transaksi perusahaan pembiayaan Asia Tenggara yang memasuki pasar.<\/p>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-table\"><table class=\"has-fixed-layout\"><thead><tr><th><strong>Situasi Pipa Saluran<\/strong><\/th><th><strong>Rekomendasi<\/strong><\/th><th><strong>Pemikiran<\/strong><\/th><\/tr><\/thead><tbody><tr><td>5 atau lebih investasi aktif Indonesia, target pertumbuhan agresif.<\/td><td>Buka kantor perwakilan<\/td><td>Kebutuhan alur transaksi dan pemantauan membenarkan biaya operasional dan pelaporan ke OJK.<\/td><\/tr><tr><td>2-4 investasi, masih menjajaki Indonesia.<\/td><td>Pertahankan mitra lokal, tinjau kembali dalam 18-24 bulan.<\/td><td>Biaya operasional belum dapat dibenarkan oleh ukuran jalur pipa.<\/td><\/tr><tr><td>1 investasi atau kurang, hanya riset pasar.<\/td><td>Manfaatkan langganan riset dan konferensi.<\/td><td>Kantor formal hanya memberikan sedikit manfaat tambahan pada tahap ini.<\/td><\/tr><\/tbody><\/table><\/figure>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Salah satu contoh kasus: sebuah perusahaan pembiayaan infrastruktur regional dengan tiga proyek di Indonesia memilih pengaturan kontrak jangka panjang dengan mitra lokal selama 18 bulan. Setelah portofolio proyeknya mencapai enam proyek, perusahaan tersebut mengajukan permohonan lisensi KPPVL.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Bagaimana Business Hub Asia Mendukung Aplikasi Kantor Perwakilan Anda di Indonesia<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Business Hub Asia memberikan konsultasi bagi perusahaan modal ventura dan pembiayaan internasional melalui proses regulasi di Indonesia, termasuk perizinan OJK, penyusunan rencana kerja, dan persiapan kelayakan dan kepatutan untuk calon kepala kantor.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pengalaman tersebut dimiliki oleh tim yang secara rutin bekerja dengan regulasi keuangan Indonesia. Klien kembali ke BHA justru karena firma tersebut telah melihat bagaimana peninjau OJK bereaksi terhadap rencana kerja yang kurang memadai atau surat keterangan baik yang tidak lengkap.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Bagi perusahaan yang sedang mempertimbangkan kantor perwakilan di Indonesia dibandingkan dengan model kemitraan lokal, tim BHA dapat menilai ukuran pipeline, menyusun rencana kerja yang dibutuhkan, dan mengoordinasikan penerjemahan dokumen untuk pengajuan ke OJK.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Perusahaan yang memutuskan untuk melanjutkan dapat mengandalkan BHA untuk melacak jangka waktu peninjauan 20 hari kerja, menanggapi permintaan dokumen OJK, dan menyiapkan pengajuan triwulanan dan tahunan setelah KPPVL beroperasi.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Perusahaan pembiayaan dan investor modal ventura di Asia Tenggara mempercayai BHA sebagai satu-satunya titik kontak di seluruh siklus hidup, mulai dari percakapan studi kelayakan awal hingga perizinan, perekrutan staf, dan pelaporan OJK yang berkelanjutan.<\/p>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>A foreign venture capital or financing firm can now open an Indonesia representative office under a dedicated legal framework, POJK 41 Tahun 2025, effective since December 22, 2025. This regulation, issued by Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Indonesia&#8217;s Financial Services Authority, gives foreign financing companies, venture capital firms, and other non-bank financial institutions a formal route [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":15,"featured_media":9796,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_acf_changed":false,"footnotes":""},"categories":[56],"tags":[],"country":[9],"service-category":[42],"class_list":["post-9795","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-company-registration","country-indonesia","service-category-company-establishment"],"acf":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/9795","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/15"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=9795"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/9795\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":10539,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/9795\/revisions\/10539"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media\/9796"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=9795"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=9795"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=9795"},{"taxonomy":"country","embeddable":true,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/country?post=9795"},{"taxonomy":"service-category","embeddable":true,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/service-category?post=9795"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}