{"id":9595,"date":"2026-06-24T17:54:36","date_gmt":"2026-06-24T10:54:36","guid":{"rendered":"https:\/\/businesshubasia.com\/"},"modified":"2026-07-19T13:10:36","modified_gmt":"2026-07-19T06:10:36","slug":"company-dissolution-indonesia","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/company-dissolution-indonesia\/","title":{"rendered":"Pembubaran Perusahaan di Indonesia: Langkah-Langkah Hukum, Audit Pajak, dan Cara Keluar yang Tepat\u00a0"},"content":{"rendered":"<p class=\"wp-block-paragraph\">Setiap perjalanan bisnis memiliki awal, dan terkadang akhir yang disengaja. Baik didorong oleh perubahan strategis, keluar dari pasar, atau restrukturisasi keuangan, pembubaran perusahaan di Indonesia adalah proses yang membutuhkan navigasi hukum yang cermat. Jika dilakukan dengan benar, hal itu melindungi pemilik, karyawan, dan pemangku kepentingan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Indonesia menarik total investasi sebesar Rp 1.931,2 triliun pada tahun 2025, tumbuh 12,71 triliun dibandingkan tahun sebelumnya menurut <a href=\"https:\/\/bkpm.go.id\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">BKPM<\/a>. Dengan tingkat aktivitas investasi seperti itu, aksi keluar (exit) sama lazimnya dengan aksi masuk (insiden). Namun, menutup perusahaan di Indonesia tidak sesederhana menghentikan operasional; ini adalah proses hukum multi-lembaga dan multi-tahap dengan konsekuensi yang berlangsung lama setelah perusahaan ditutup.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Business Hub Asia (BHA) telah membimbing perusahaan asing dan domestik melalui setiap tahap pembubaran di seluruh struktur PT PMA, PMDN, Kantor Perwakilan, dan Yayasan. Panduan ini merangkum pengalaman tersebut ke dalam gambaran umum yang paling jelas dan terkini, termasuk satu risiko yang hampir selalu mengejutkan setiap pemilik usaha: audit pajak yang menyertai penutupan NPWP Anda.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Risiko yang Paling Sering Diabaikan: Menutup NPWP Anda Sama Saja dengan Membangkitkan Macan yang Sedang Tidur<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Ketika sebuah perusahaan memutuskan untuk dibubarkan, salah satu langkah wajibnya adalah menutup NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) perusahaan tersebut. Namun, banyak pemilik usaha tidak mengantisipasi apa yang terjadi saat permohonan tersebut diajukan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Penutupan NPWP secara otomatis memicu audit pajak komprehensif oleh Direktorat Jenderal Pajak (DGT). <\/strong>Ini bukan hal yang bersifat opsional. Berdasarkan prosedur internal DGT, permohonan penutupan NPWP diperlakukan sebagai peristiwa perubahan material yang mengharuskan otoritas pajak untuk memeriksa seluruh riwayat pajak perusahaan sebelum penutupan dapat disetujui. Audit adalah harimau yang sedang tidur, dan pengajuan pembubaran membangunkannya.<\/p>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-table\"><table class=\"has-fixed-layout\"><tbody><tr><td><strong>\u26a0\ufe0f Peringatan Kritis<\/strong><br><em>Mengajukan penutupan NPWP tanpa persiapan adalah salah satu kesalahan termahal yang dapat dilakukan perusahaan selama pembubaran. Direktorat Jenderal Pajak berwenang untuk memeriksa laporan pajak hingga lima tahun, menilai kembali kewajiban, dan menerbitkan surat penetapan pajak (SKP) yang harus diselesaikan sebelum penutupan NPWP, dan dengan demikian pembubaran penuh, dapat dilanjutkan. Perusahaan yang memulai proses ini tanpa perwakilan pajak yang berpengalaman secara rutin menghadapi penetapan pajak tak terduga senilai puluhan atau ratusan juta rupiah.<\/em><\/td><\/tr><\/tbody><\/table><\/figure>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Apa yang Diaudit DGT Selama Penutupan NPWP<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Ketika penutupan NPWP memicu audit, pemeriksa DGT meninjau catatan kepatuhan lengkap dari entitas tersebut. Hal ini biasanya meliputi:<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li>Laporan Tahunan Pajak Penghasilan Badan (SPT Tahunan PPh Badan): hingga lima tahun<\/li>\n\n\n\n<li>Laporan PPN Bulanan (SPT Masa PPN): rekonsiliasi pajak masukan\/keluaran<\/li>\n\n\n\n<li>Pemotongan pajak penghasilan karyawan (PPh 21): kepatuhan penggajian dan pembayaran akhir<\/li>\n\n\n\n<li>Pajak penghasilan yang dipotong dari transaksi pihak ketiga (PPh 23, PPh 26 untuk pembayaran lintas batas)<\/li>\n\n\n\n<li>Dokumentasi penetapan harga transfer untuk entitas PT PMA dengan transaksi pihak terkait.<\/li>\n\n\n\n<li>Konsistensi antara laporan keuangan yang diajukan ke Kementerian Hukum dan SPT pajak yang diajukan ke Direktorat Jenderal Pajak.<\/li>\n\n\n\n<li>Catatan penyelesaian kontribusi BPJS<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Audit yang bersih menghasilkan Surat Keterangan Fiskal (SKF), yaitu sertifikat pembebasan pajak yang tanpanya pembubaran tidak dapat dilanjutkan. Audit yang menemukan ketidaksesuaian menghasilkan surat penetapan pajak (SKP) yang harus dibayar, dinegosiasikan, atau ditolak secara resmi sebelum proses berlanjut.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Dampak Garis Waktu<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Tahap audit pajak saja sudah menjadi penyebab utama penundaan pembubaran perusahaan di Indonesia. Perusahaan dengan catatan pajak yang bersih dan terawat dengan baik mungkin akan mendapatkan persetujuan SKF dalam waktu tiga hingga enam bulan. Namun, perusahaan dengan celah dalam pengajuan laporan, perbedaan rekonsiliasi, atau masalah pajak penghasilan yang belum terselesaikan mungkin akan menjalani proses audit selama dua belas bulan atau lebih, dengan kewajiban pencatatan dan kepatuhan pajak yang terus berlanjut.<\/p>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-table\"><table class=\"has-fixed-layout\"><tbody><tr><td><strong>\ud83c\udfe2 Pusat Bisnis Asia (BHA)<\/strong><br><em>BHA melakukan pengecekan kesehatan pajak pra-pembubaran sebelum permohonan penutupan NPWP diajukan. Tinjauan ini mengidentifikasi celah, merekonsiliasi kewajiban yang belum terselesaikan, dan menyiapkan paket dokumentasi yang akan diperiksa oleh auditor DGT. Menghadapi audit NPWP tanpa persiapan adalah hal yang dapat dihindari. BHA memastikan klien siap sebelum masalah muncul.<\/em><\/td><\/tr><\/tbody><\/table><\/figure>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Cara Persiapan Sebelum Mengajukan Dokumen<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Langkah paling efektif yang dapat dilakukan perusahaan adalah melibatkan penasihat pajak yang berkualifikasi sebelum memulai pembubaran, idealnya enam hingga dua belas bulan sebelum tanggal penutupan yang direncanakan. Persiapan meliputi:<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li>Melakukan audit mandiri lengkap atas semua pengajuan SPT selama lima tahun sebelumnya.<\/li>\n\n\n\n<li>Melakukan rekonsiliasi posisi PPN masukan\/keluaran dan menyelesaikan klaim pengembalian PPN yang belum terselesaikan.<\/li>\n\n\n\n<li>Memastikan bahwa semua kewajiban PPh 21, PPh 23, dan PPh 26 sepenuhnya dinyatakan dan diselesaikan.<\/li>\n\n\n\n<li>Menyiapkan dokumentasi penetapan harga transfer jika entitas tersebut memiliki transaksi antar perusahaan.<\/li>\n\n\n\n<li>Mengajukan semua laporan pajak yang hilang atau dikoreksi sebelum pemeriksa DGT memulai peninjauannya.<\/li>\n\n\n\n<li>Mengumpulkan dokumen pendukung untuk semua pengurangan yang diklaim dalam laporan pajak penghasilan perusahaan.<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-table\"><table class=\"has-fixed-layout\"><tbody><tr><td><strong>\ud83d\udca1 Tips Profesional BHA<\/strong><br><em>Waktu terbaik untuk mempersiapkan audit pajak pembubaran adalah sebelum Anda memutuskan untuk membubarkan perusahaan. Jika BHA dilibatkan untuk perencanaan keluar pasar, bukan pada saat krisis, kami dapat mengidentifikasi dan menyelesaikan risiko pajak saat perusahaan masih beroperasi, seringkali dengan biaya yang jauh lebih rendah daripada mempertahankan risiko tersebut dalam kondisi audit aktif.<\/em><\/td><\/tr><\/tbody><\/table><\/figure>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Mengapa Pembubaran Formal Itu Penting<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Banyak pemilik usaha berasumsi bahwa sekadar menghentikan operasi sudah cukup untuk menutup perusahaan. Kesalahpahaman tersebut menciptakan risiko hukum dan keuangan yang serius. Di Indonesia, entitas yang telah berhenti berdagang tetapi tetap terdaftar secara hukum terus mengakumulasi kewajiban pajak, tugas pelaporan, dan kewajiban regulasi. Baik Anda ingin menutup perusahaan di Indonesia atau menyelesaikan pembubaran perusahaan secara penuh di Indonesia, setiap langkah formal harus diselesaikan dengan benar.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Memahami cara menutup perusahaan di Indonesia dengan benar berarti menyelesaikan setiap langkah formal, mulai dari resolusi pemegang saham awal hingga penghapusan registrasi setiap lisensi dan identitas yang dikeluarkan pemerintah. Melewatkan satu tahap saja dapat mengakibatkan denda, pembekuan rekening, atau tanggung jawab pribadi direktur.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Alasan Umum Mengapa Bisnis Melakukan Pembubaran Resmi<\/strong><\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li>Penghentian strategis pasar atau pergeseran fokus bisnis<\/li>\n\n\n\n<li>Berakhirnya proyek investasi atau perjanjian usaha patungan<\/li>\n\n\n\n<li>Kesulitan keuangan atau kerugian operasional yang berkepanjangan<\/li>\n\n\n\n<li>Restrukturisasi perusahaan induk atau konsolidasi global<\/li>\n\n\n\n<li>Ketidakpatuhan terhadap peraturan yang menyebabkan pencabutan izin<\/li>\n\n\n\n<li>Pengakhiran pekerjaan berbasis proyek untuk kantor perwakilan.<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Dua Jalur Menuju Pembubaran Perkawinan: Sukarela vs. Diperintahkan Pengadilan<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Di Indonesia, terdapat dua jalur yang diakui secara hukum untuk pembubaran perusahaan. Jalur mana yang berlaku bergantung pada keadaan yang melatarbelakangi penutupan tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pembubaran sukarela diprakarsai oleh pemilik perusahaan, pemegang saham, atau pendiri: pendekatan terstruktur dan lebih disukai yang memberikan kendali penuh atas jangka waktu dan proses. Pembubaran yang diperintahkan pengadilan dipicu oleh insolvensi, ketidakaktifan yang berkepanjangan selama lebih dari tiga tahun, atau pelanggaran kepentingan umum, sebagaimana diatur oleh <a href=\"https:\/\/www.ojk.go.id\/sustainable-finance\/id\/peraturan\/undang-undang\/Documents\/5.%20UU-40-2007%20PERSEROAN%20TERBATAS.pdf\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.<\/a><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Perbedaan Utama Secara Sekilas<\/strong><\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li>Sukarela<em>: Diinisiasi oleh pemegang saham atau pendiri melalui resolusi formal<\/em><\/li>\n\n\n\n<li>Sukarela<em>Memungkinkan bisnis untuk memilih likuidatornya sendiri dan mengelola distribusi aset.<\/em><\/li>\n\n\n\n<li>Diperintahkan pengadilan<em>Dipicu oleh kebangkrutan, ketidakaktifan, atau pelanggaran peraturan.<\/em><\/li>\n\n\n\n<li>Diperintahkan pengadilan<em>Likuidator yang ditunjuk langsung oleh pengadilan<\/em><\/li>\n\n\n\n<li>Kedua jalur<em>Membutuhkan pemberitahuan resmi dari pemerintah, penutupan NPWP, dan surat keterangan bebas pajak.<\/em><\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-table\"><table class=\"has-fixed-layout\"><tbody><tr><td><strong>\ud83d\udca1 Tips Profesional BHA<\/strong><br><em>Jika suatu perusahaan tidak aktif selama lebih dari tiga tahun, perusahaan tersebut rentan terhadap proses pembubaran paksa. Memulai pembubaran sukarela secara proaktif, dan mengelola proses penutupan NPWP dengan cermat, jauh lebih baik daripada menunggu regulator bertindak. BHA dapat memberikan saran tentang jalur keluar yang sah dan tercepat.<\/em><\/td><\/tr><\/tbody><\/table><\/figure>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Pembubaran PT PMA (Perusahaan Perseroan Terbatas Milik Asing)<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">PT PMA adalah badan usaha yang paling umum digunakan oleh investor asing yang beroperasi di Indonesia. Pembubaran PT PMA melibatkan berbagai lapisan pengawasan, termasuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), BKPM\/OSS, Direktorat Jenderal Pajak, dan, tergantung pada sektornya, kementerian sektoral tambahan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Proses dimulai dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007, resolusi pembubaran memerlukan persetujuan dari pemegang saham yang memiliki setidaknya tiga perempat dari total saham yang memiliki hak suara.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Menunjuk Likuidator<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Setelah resolusi RUPS disahkan, seorang likuidator harus ditunjuk secara resmi, yang dapat berupa anggota Dewan Direksi, konsultan hukum, atau pengacara berlisensi. Likuidator mengambil alih tata kelola perusahaan dan bertanggung jawab untuk menyelesaikan semua kewajiban yang belum terselesaikan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Tanggung Jawab Utama Likuidator<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Umumkan pembubaran tersebut di surat kabar nasional Indonesia dalam waktu 30 hari setelah resolusi RUPS.<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li>Berikan waktu 60 hari kepada para kreditur untuk mengajukan klaim mereka terhitung sejak tanggal pengumuman publik.<\/li>\n\n\n\n<li>Lunasi semua hutang, kewajiban, dan klaim hukum yang belum terselesaikan.<\/li>\n\n\n\n<li>Mendistribusikan sisa aset kepada pemegang saham setelah kewajiban dilunasi.<\/li>\n\n\n\n<li>Laporkan penyelesaian likuidasi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-table\"><table class=\"has-fixed-layout\"><tbody><tr><td><strong>\ud83d\udca1 Tips Profesional BHA<\/strong><br><em>Pemegang saham asing harus berkoordinasi dengan otoritas negara asal mereka selama tahap ini. Tergantung pada perjanjian investasi bilateral yang berlaku, repatriasi modal sisa mungkin memerlukan dokumentasi tambahan dari Bank Indonesia. BHA mengkoordinasikan persyaratan lintas batas ini sebagai bagian dari proses divestasi PT PMA.<\/em><\/td><\/tr><\/tbody><\/table><\/figure>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Pemberitahuan BKPM dan OSS<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pembubaran PT PMA memerlukan pemberitahuan resmi kepada BKPM berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 dan diperbarui berdasarkan <a href=\"https:\/\/peraturan.bpk.go.id\/Details\/332573\/permeninvesbkpm-no-5-tahun-2025\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2025<\/a> Mengenai Pedoman dan Prosedur untuk Perizinan Usaha Berbasis Risiko. Setiap PT PMA yang menjalani pembubaran pada tahun 2026 harus menyesuaikan diri dengan kerangka kerja yang diperbarui ini ketika melakukan pembatalan pendaftaran melalui OSS-RBA.<\/p>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-table\"><table class=\"has-fixed-layout\"><tbody><tr><td><strong>\ud83c\udfe2 Pusat Bisnis Asia (BHA)<\/strong><br><em>BHA mengelola pemberitahuan BKPM dan OSS-RBA sebagai bagian dari alur kerja pembubaran PT PMA. Investor asing seringkali meremehkan koordinasi yang diperlukan antara penghapusan registrasi BKPM, audit pajak DGT, dan pengajuan AHU Kementerian Hukum, yang semuanya harus diurutkan dengan benar untuk menghindari saling menghambat.<\/em><\/td><\/tr><\/tbody><\/table><\/figure>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Pembubaran PMDN (Perusahaan Investasi Domestik)<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">A <a href=\"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/services\/local-company-registration-indonesia\/\">PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri)<\/a> Proses pembubarannya sebagian besar serupa dengan PT PMA. Perbedaan utamanya adalah tidak adanya lapisan pelaporan investasi asing, tidak ada pemberitahuan BKPM yang terkait dengan repatriasi modal asing, yang dapat menyederhanakan beberapa langkah.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pembubaran masih memerlukan resolusi RUPS dengan ambang batas persetujuan tiga perempat pemegang saham yang sama, penunjukan likuidator, pemberitahuan kepada kreditur, dan penghapusan registrasi melalui AHU Online dan OSS. Pembubaran PMDN umum terjadi di antara bisnis keluarga, UKM, dan entitas domestik yang melakukan likuidasi setelah berakhirnya siklus proyek.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Perbedaan antara Disolusi PMDN dan PT PMA<\/strong><\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li>Tidak ada pelaporan repatriasi investasi asing ke BKPM.<\/li>\n\n\n\n<li>Tidak ada kewajiban pembatalan KITAS atau izin kerja bagi direktur asing.<\/li>\n\n\n\n<li>Secara umum, jangka waktu koordinasi dengan badan-badan pemerintah lebih pendek.<\/li>\n\n\n\n<li>Pembagian aset mengikuti struktur warisan domestik atau perjanjian pemegang saham.<\/li>\n\n\n\n<li>Audit pajak penutupan NPWP yang sama berlaku, dengan paparan risiko yang identik.<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-table\"><table class=\"has-fixed-layout\"><tbody><tr><td><strong>\u26a0\ufe0f Peringatan Kritis<\/strong><br><em>Kesalahpahaman umum di kalangan pemilik PMDN adalah bahwa audit pajak penutupan NPWP terutama menjadi urusan PT PMA. Padahal tidak demikian. DGT menerapkan proses pemeriksaan yang sama untuk semua jenis entitas. Pemegang saham PMDN, khususnya bisnis keluarga dengan catatan yang dikelola secara informal, sering menghadapi risiko audit tertinggi justru karena manajemen kepatuhan kurang sistematis.<\/em><\/td><\/tr><\/tbody><\/table><\/figure>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-table\"><table class=\"has-fixed-layout\"><tbody><tr><td><strong>\ud83d\udca1 Tips Profesional BHA<\/strong><br><em>Para pemegang saham PMDN sering kali meremehkan waktu yang dibutuhkan untuk penyelesaian pajak. BHA menyarankan untuk memulai pemeriksaan kesehatan pajak pra-audit dan langkah-langkah persiapan SKF sebelum resolusi RUPS disahkan, bukan setelahnya. Memulai lebih awal adalah cara paling efektif untuk mempersingkat keseluruhan jangka waktu pembubaran.<\/em><\/td><\/tr><\/tbody><\/table><\/figure>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Penutupan Kantor Perwakilan (KPPA \/ KP3A)<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Kantor Perwakilan, yang dikenal sebagai KPPA untuk perwakilan perdagangan umum atau KP3A untuk sektor perdagangan tertentu, beroperasi di bawah kerangka hukum yang pada dasarnya berbeda. Kantor Perwakilan bukanlah badan hukum tersendiri dan tidak dapat menghasilkan pendapatan atau melakukan transaksi komersial di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Karena sifatnya yang non-transaksional, penutupan Kantor Perwakilan tidak memerlukan RUPS atau likuidator. Namun, hal itu memerlukan proses deregistrasi formal melalui otoritas perizinan yang relevan, baik Kementerian Perdagangan atau BKPM, tergantung pada jenis Kantor Perwakilan tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Langkah-langkah Pembatalan Pendaftaran untuk Kantor Perwakilan<\/strong><\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li>Dapatkan persetujuan tertulis atau mandat penutupan dari kantor pusat perusahaan induk di negara asal.<\/li>\n\n\n\n<li>Ajukan permohonan penutupan resmi kepada otoritas yang berwenang (Kementerian Perdagangan atau BKPM).<\/li>\n\n\n\n<li>Batalkan izin usaha (SIUP3A atau yang setara) melalui OSS.<\/li>\n\n\n\n<li>Batalkan pendaftaran NIB yang terkait dengan kantor tersebut.<\/li>\n\n\n\n<li>Mengakhiri semua kontrak kerja dan memenuhi kewajiban pesangon sesuai dengan hukum ketenagakerjaan Indonesia.<\/li>\n\n\n\n<li>Tutup rekening bank perusahaan setelah semua kewajiban diselesaikan.<\/li>\n\n\n\n<li>Batalkan KITAS atau izin kerja semua staf ekspatriat yang ditugaskan di kantor tersebut.<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Di bawah <a href=\"https:\/\/peraturan.bpk.go.id\/Details\/161904\/pp-no-35-tahun-2021\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021<\/a>, Pemutusan hubungan kerja karena penutupan perusahaan memberikan hak kepada karyawan tetap untuk mendapatkan pesangon hingga 1,75 kali formula pesangon standar. Kantor Perwakilan juga memiliki kewajiban NPWP, biasanya untuk PPh 21 dan pelaporan operasional, dan penutupan NPWP Kantor Perwakilan memicu proses peninjauan DGT yang sama, meskipun biasanya dengan kompleksitas yang lebih rendah daripada audit PT PMA atau PMDN penuh.<\/p>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-table\"><table class=\"has-fixed-layout\"><tbody><tr><td><strong>\ud83d\udca1 Tips Profesional BHA<\/strong><br><em>Penutupan Kantor Perwakilan tidak melibatkan likuidator, tetapi tetap memerlukan koordinasi dengan Kantor Tenaga Kerja setempat (Disnaker) untuk penghapusan registrasi karyawan. Melewatkan langkah ini membuat perusahaan induk rentan terhadap perselisihan tenaga kerja bahkan setelah kantor tersebut secara resmi ditutup. BHA mengelola penghapusan registrasi perizinan dan pemberitahuan ke Disnaker secara paralel.<\/em><\/td><\/tr><\/tbody><\/table><\/figure>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Pembubaran Yayasan<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Yayasan ini adalah badan hukum nirlaba yang didirikan untuk tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan, yang diatur oleh Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah oleh <a href=\"https:\/\/peraturan.bpk.go.id\/Details\/40703\/uu-no-28-tahun-2004\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004<\/a>. Pembubarannya melibatkan Dewan Pembina (Board of Trustees), yang memegang otoritas tertinggi dalam struktur yayasan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Berbeda dengan PT atau PMDN, tidak ada pemegang saham. Pembina memulai dan menyetujui pembubaran, yang harus diformalkan melalui akta notaris dan dilaporkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Apa yang terjadi dengan aset yang tersisa?<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Hukum Indonesia secara eksplisit menyatakan: sisa aset tidak dapat dibagikan kepada para pendiri, anggota dewan, atau pihak terafiliasi mana pun. Berdasarkan Pasal 68 Undang-Undang No. 16 Tahun 2001, seluruh sisa aset harus dialihkan ke Yayasan lain dengan tujuan yang sama atau serupa. Jika tidak ada Yayasan yang sesuai, aset harus dialihkan ke Negara. Aturan ini mencegah struktur Yayasan digunakan sebagai sarana untuk memperkaya diri sendiri setelah pembubaran.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Keadaan yang Dapat Memicu Pembubaran Yayasan Secara Tidak Sukarela<\/strong><\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li>&nbsp;Pelanggaran ketertiban umum atau hukum<\/li>\n\n\n\n<li>Kegagalan memenuhi kewajiban pelaporan tahunan<\/li>\n\n\n\n<li>Putusan pengadilan berdasarkan permohonan kreditur.<\/li>\n\n\n\n<li>Kementerian Hukum mencabut status badan hukum karena ketidakpatuhan.<\/li>\n\n\n\n<li>Berakhirnya jangka waktu operasional Yayasan yang telah ditetapkan (jika tercantum dalam anggaran dasar)<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-table\"><table class=\"has-fixed-layout\"><tbody><tr><td><strong>\ud83d\udca1 Tips Profesional BHA<\/strong><br><em>Pembubaran yayasan memerlukan perintah pengadilan ketika yayasan terlibat dalam kegiatan di luar lingkup yang diizinkan atau dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana. Sangat disarankan untuk melibatkan notaris dan penasihat hukum sejak dini untuk menentukan apakah keterlibatan peradilan diperlukan. BHA bekerja sama dengan notaris dan penasihat hukum spesialis yang berpengalaman dalam proses yayasan.<\/em><\/td><\/tr><\/tbody><\/table><\/figure>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Langkah-Langkah Universal: Kesamaan yang Dimiliki Setiap Pembubaran<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Terlepas dari jenis badan usaha, pembubaran perusahaan di Indonesia melibatkan langkah-langkah prosedural wajib yang berlaku secara menyeluruh. Langkah-langkah ini harus diselesaikan dalam urutan yang logis, dan kegagalan untuk mengikuti urutan yang benar adalah salah satu alasan paling umum mengapa penutupan perusahaan terhenti.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\"><strong>Langkah 1: Penyelesaian Pajak dan Penutupan NPWP, Fase Persiapan Audit<\/strong><\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Ini adalah langkah paling kritis, memakan waktu, dan penuh risiko dalam keseluruhan proses pembubaran. Sebelum suatu entitas dapat secara resmi dibubarkan, entitas tersebut harus menyelesaikan semua kewajiban pajak yang belum dibayar dan memperoleh Surat Keterangan Fiskal (SKF), yaitu sertifikat pembebasan pajak yang tanpanya pembubaran tidak dapat dilanjutkan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pengajuan penutupan NPWP segera mengaktifkan audit DGT. Fase persiapan, yaitu meninjau dan memperbaiki riwayat pajak perusahaan sebelum pengajuan, adalah bagian di mana BHA memberikan nilai tambah terbesar dalam setiap penugasan pembubaran. Klien yang memasuki fase ini tanpa persiapan akan menghadapi audit yang berkepanjangan, penilaian pajak yang tidak terduga, dan jangka waktu pembubaran yang jauh melebihi dua tahun.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Kewajiban Pajak yang Harus Diselesaikan Sebelum Penutupan NPWP<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u2022 Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan (SPT Tahunan PPh Badan) Final<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u2022 Laporan PPN bulanan (SPT Masa PPN) yang belum diserahkan, minimal lima tahun.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u2022 Kewajiban pemotongan pajak penghasilan karyawan (PPh 21), riwayat lengkap<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u2022 Kewajiban pemotongan pajak (PPh 23, PPh 26), pembayaran pihak ketiga dan lintas batas<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u2022 Setiap penetapan pajak yang belum terselesaikan atau perselisihan dengan Direktorat Jenderal Pajak<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u2022 Pelunasan iuran akhir BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u2022 Dokumentasi penetapan harga transfer untuk transaksi pihak terkait (entitas PT PMA)<\/p>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-table\"><table class=\"has-fixed-layout\"><tbody><tr><td><strong>\ud83c\udfe2 Pusat Bisnis Asia (BHA)<\/strong><br><em>Tim penasihat pajak BHA melakukan penilaian kesiapan audit pra-pembubaran yang terstruktur sebelum penutupan NPWP dimulai. Penilaian ini mengidentifikasi setiap area potensi paparan DGT, menyiapkan pengajuan korektif jika diperlukan, dan membangun paket dokumentasi yang mendukung hasil audit yang bersih dan efisien. Rekam jejak kami di seluruh pembubaran PT PMA dan PMDN berarti kami memahami persis apa yang diperiksa oleh auditor DGT, dan apa yang mereka cari.<\/em><\/td><\/tr><\/tbody><\/table><\/figure>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\"><strong>Langkah 2: Pembatalan pendaftaran dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (AHU Online)<\/strong><\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Akta pembubaran, yang disiapkan dan ditandatangani oleh notaris Indonesia yang berlisensi, harus diajukan melalui portal AHU Online yang dioperasikan oleh Kemenkumham. Hal ini secara resmi menghapus entitas tersebut dari basis data badan hukum Indonesia. Setelah disetujui, notaris harus mengatur publikasi di Lembaran Negara. <a href=\"https:\/\/www.beritanegara.co.id\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">(Berita Negara Republik Indonesia)<\/a>, diwajibkan berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 sebagai pemberitahuan resmi kepada kreditur yang tersisa.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\"><strong>Langkah 3: Membatalkan NIB dan Lisensi Usaha melalui OSS<\/strong><\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">NIB (Nomor Induk Berusaha) harus dibatalkan melalui OSS-RBA sebagai langkah wajib dalam setiap penutupan formal. Setiap lisensi khusus sektor juga harus dibatalkan secara individual melalui kementerian penerbit yang bersangkutan. Membiarkan lisensi-lisensi ini tetap aktif setelah penghentian operasi akan menimbulkan kewajiban kepatuhan yang berkelanjutan.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\"><strong>Langkah 4: Penutupan Urusan Ketenagakerjaan dan Perburuhan<\/strong><\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Semua karyawan harus diberhentikan secara resmi sebelum atau selama proses pembubaran. Kewajiban pesangon harus dihitung dan dibayarkan secara penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. <a href=\"https:\/\/peraturan.bpk.go.id\/Details\/246523\/uu-no-6-tahun-2023\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023<\/a> dan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021. Perusahaan wajib mencabut pendaftaran seluruh karyawan dari BPJS dan mengajukan laporan pemutusan hubungan kerja ke Kantor Tenaga Kerja (Disnaker) setempat. Putusan Mahkamah Konstitusional tahun 2023 (<a href=\"https:\/\/www.mkri.id\/public\/content\/persidangan\/putusan\/putusan_mkri_11215_1730375514.pdf\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">Keputusan No. 168\/PUU-XXI\/2023<\/a>) menegaskan bahwa pembayaran pesangon pekerja diprioritaskan di atas kreditur lain dalam pembubaran kepailitan.<\/p>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-table\"><table class=\"has-fixed-layout\"><tbody><tr><td><strong>\ud83d\udca1 Tips Profesional BHA<\/strong><br><em>BHA menyarankan untuk memproses pembatalan pendaftaran BPJS sebelum mengajukan pembatalan AHU. Sistem pemerintah saling terhubung, dan catatan BPJS aktif yang terkait dengan entitas yang dibubarkan dapat menciptakan inkonsistensi data yang menunda keseluruhan proses. Urutan proses sangat penting.<\/em><\/td><\/tr><\/tbody><\/table><\/figure>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Studi kasus terkait:<\/strong> <a href=\"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/expatriate-employment-termination-indonesia\/\">Melindungi Hak-Hak Ekspatriat Selama Pemutusan Hubungan Kerja di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\"><strong>Langkah 5: Menutup Rekening Bank Perusahaan<\/strong><\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Rekening bank perusahaan hanya boleh ditutup setelah semua kewajiban, pesangon karyawan, pembayaran kepada vendor, dan penyelesaian pajak telah dilunasi sepenuhnya. Untuk entitas PT PMA, laporan penutupan rekening mungkin diperlukan sebagai dokumen pendukung untuk pembatalan pendaftaran OSS BKPM.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Berapa Lama Proses Pembubaran Perusahaan di Indonesia?<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Jangka waktu yang dibutuhkan sangat bervariasi tergantung pada jenis entitas, kompleksitas bisnis, dan yang terpenting, seberapa siap catatan pajak saat audit penutupan NPWP dimulai. Perusahaan yang memasuki proses dengan persiapan yang matang secara konsisten akan menyelesaikan proses dalam kisaran waktu yang lebih singkat. Perusahaan yang memasuki proses tanpa persiapan biasanya akan berada di kisaran waktu yang lebih singkat atau bahkan lebih lama.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Perkiraan Jangka Waktu berdasarkan Jenis Entitas<\/strong><\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li>PT PMA<em>: 12 hingga 24 bulan (lebih lama jika audit DGT mengidentifikasi masalah yang belum terselesaikan atau repatriasi luar negeri rumit)<\/em><\/li>\n\n\n\n<li>PMDN<em>: 10 hingga 18 bulan (proses serupa, lapisan pelaporan asing lebih sedikit, tetapi paparan audit NPWP sama)<\/em><\/li>\n\n\n\n<li>Kantor perwakilan<em>: 3 hingga 6 bulan (tidak ada fase likuidasi, penutupan NPWP lebih sederhana, tetapi penutupan ketenagakerjaan memerlukan kehati-hatian)<\/em><\/li>\n\n\n\n<li>&nbsp;Yayasan<em>: 6 hingga 18 bulan (lebih lama jika diperlukan proses pengadilan)<\/em><\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-table\"><table class=\"has-fixed-layout\"><tbody><tr><td><strong>\ud83c\udfe2 Pusat Bisnis Asia (BHA)<\/strong><br><em>Pembubaran yang dikelola BHA secara konsisten mencapai hasil di bagian bawah rentang ini. Alasannya sederhana: BHA mempersiapkan posisi pajak sebelum pengajuan, mengatur pemberitahuan pemerintah dengan benar, dan menjaga komunikasi aktif dengan pemeriksa DGT sepanjang proses audit. Pembubaran yang tidak dikelola, di mana klien berurusan dengan setiap lembaga secara independen, biasanya berjalan hingga batas atas jangka waktu ini atau lebih lama.<\/em><\/td><\/tr><\/tbody><\/table><\/figure>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Kesalahan Umum yang Menunda atau Menghambat Pembubaran<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Proses penutupan perusahaan di Indonesia bersifat teknis, melibatkan banyak lembaga, dan berurutan. Kesalahan pada tahap mana pun dapat menyebabkan penundaan berbulan-bulan, atau bahkan menghambat seluruh proses. Bisnis yang memilih untuk menutup perusahaan di Indonesia tanpa bimbingan profesional paling sering menghadapi kendala ini. Layanan pembubaran perusahaan BHA dirancang khusus untuk mencegah kesalahan-kesalahan yang merugikan ini.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Kesalahan yang Paling Sering Terjadi dalam Proses Pembubaran<\/strong><\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li>Dengan asumsi penghentian operasi sama dengan penutupan formal.<em>, itu tidak<\/em><\/li>\n\n\n\n<li>Pengajuan penutupan NPWP tanpa persiapan audit pajak sebelumnya.<em>, kesalahan termahal sejauh ini<\/em><\/li>\n\n\n\n<li>Memulai proses pembatalan registrasi AHU atau OSS sebelum memperoleh surat keterangan bebas pajak (SKF).<em>, Sistem akan menolak aplikasi tersebut.<\/em><\/li>\n\n\n\n<li>Gagal mempublikasikan pemberitahuan kreditur dalam waktu 30 hari setelah resolusi RUPS.<em>, membatalkan proses<\/em><\/li>\n\n\n\n<li>Tidak menghitung atau membayar pesangon dengan benar.<em>, membuat para direktur rentan terhadap tanggung jawab pribadi berdasarkan hukum ketenagakerjaan<\/em><\/li>\n\n\n\n<li>Membiarkan NIB dan izin usaha tetap aktif setelah perusahaan berhenti beroperasi.<\/li>\n\n\n\n<li>Untuk Yayasan: berupaya mentransfer aset yang tersisa kepada para pendiri, bukan kepada yayasan lain yang memenuhi syarat.<\/li>\n\n\n\n<li>Lupa membatalkan KITAS dan izin kerja untuk direktur atau staf ekspatriat.<\/li>\n\n\n\n<li>Catatan perusahaan tahun sebelumnya tidak lengkap<em>, hilangnya laporan keuangan atau notulen rapat secara signifikan memperlambat tahapan notaris dan AHU.<\/em><\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-table\"><table class=\"has-fixed-layout\"><tbody><tr><td><strong>\u26a0\ufe0f Peringatan Kritis<\/strong><br><em>Kesalahan paling berbahaya adalah mengajukan permohonan penutupan NPWP tanpa terlebih dahulu meninjau dan memperbaiki riwayat pajak perusahaan secara menyeluruh. Perusahaan-perusahaan telah menghadapi penilaian pajak senilai ratusan juta rupiah dari audit Direktorat Jenderal Pajak yang dipicu oleh pengajuan pembubaran, penilaian yang sepenuhnya dapat dihindari dengan persiapan yang tepat. Peninjauan pajak pra-pembubaran BHA ada khusus untuk mencegah hal ini terjadi.<\/em><\/td><\/tr><\/tbody><\/table><\/figure>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Siap Menutup Perusahaan Anda di Indonesia dengan Cara yang Tepat?<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">BHA mengelola seluruh proses pembubaran, mulai dari dokumentasi RUPS dan koordinasi notaris, hingga penutupan NPWP, pembelaan audit DGT, pembatalan registrasi AHU, pembatalan OSS NIB, penutupan hubungan kerja, dan penyelesaian pajak akhir. Layanan pembubaran perusahaan kami mencakup setiap tahap proses untuk struktur PT PMA, PMDN, Kantor Perwakilan, dan Yayasan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Kami adalah firma penasihat spesialis masuk dan keluar pasar di Indonesia, satu titik kontak untuk semuanya.&nbsp;<\/p>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Every business journey has a beginning, and sometimes a deliberate end. Whether driven by a strategic pivot, market exit, or financial restructuring, company dissolution in Indonesia is a process that demands careful legal navigation. Done correctly, it protects owners, employees, and stakeholders alike. Indonesia attracted IDR 1,931.2 trillion in total investment in 2025, growing 12.7% [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":14,"featured_media":9617,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_acf_changed":false,"footnotes":""},"categories":[118],"tags":[],"country":[9],"service-category":[],"class_list":["post-9595","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-company-dissolution","country-indonesia"],"acf":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/9595","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/14"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=9595"}],"version-history":[{"count":4,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/9595\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":9622,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/9595\/revisions\/9622"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media\/9617"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=9595"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=9595"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=9595"},{"taxonomy":"country","embeddable":true,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/country?post=9595"},{"taxonomy":"service-category","embeddable":true,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/service-category?post=9595"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}