{"id":8526,"date":"2026-04-17T10:33:26","date_gmt":"2026-04-17T03:33:26","guid":{"rendered":"https:\/\/businesshubasia.com\/"},"modified":"2026-07-19T13:14:00","modified_gmt":"2026-07-19T06:14:00","slug":"bpom-nutri-level-indonesia","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/bpom-nutri-level-indonesia\/","title":{"rendered":"BPOM Nutri-Level: Apa Arti Regulasi Pelabelan Makanan Baru Indonesia bagi Setiap Bisnis Makanan dan Minuman?"},"content":{"rendered":"<p class=\"wp-block-paragraph\">Indonesia baru saja meningkatkan standar untuk industri makanan dan minuman. Pada April 2026, BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), otoritas pengawas obat dan makanan nasional, secara resmi menyetujui <strong>Tingkat Nutrisi BPOM<\/strong> Sistem pelabelan produk makanan olahan di Indonesia. Baik itu merek lokal Indonesia, pemain regional, atau perusahaan asing yang berencana untuk berekspansi ke pasar, ini adalah pergeseran regulasi yang perlu mendapat perhatian.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Artikel ini menguraikan apa itu sistem Nutri-Level, perkembangan regulasi terbaru, implikasi kepatuhannya, dan peluang pasar yang dibukanya bagi bisnis di lanskap regulasi makanan dan minuman Indonesia 2026.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Apa itu Sistem Nutri-Level BPOM?<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">BPOM Nutri-Level Indonesia adalah sistem pelabelan nutrisi di bagian depan kemasan (FOPNL) yang dirancang untuk membantu konsumen Indonesia dengan cepat menilai kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) pada produk makanan dan minuman olahan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Anggap saja ini sebagai versi Indonesia dari sistem Nutri-Grade yang sangat dikenal di Singapura. Produk dikategorikan dari Level A hingga D, masing-masing dikaitkan dengan warna tertentu, sehingga konsumen dapat membuat pilihan yang lebih cepat dan lebih tepat hanya dengan sekali lihat.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\"><strong>Empat Kategori Tingkat Nutrisi<\/strong><\/h3>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-table\"><table class=\"has-fixed-layout\"><tbody><tr><td>Tingkat<\/td><td>Warna<\/td><td>Arti<\/td><\/tr><tr><td><strong>A<\/strong><\/td><td>Hijau Tua<\/td><td>Kandungan GGL sangat rendah \u2014 paling direkomendasikan.<\/td><\/tr><tr><td><strong>B<\/strong><\/td><td>Hijau muda<\/td><td>Kandungan GGL rendah \u2014 relatif sehat<\/td><\/tr><tr><td><strong>C<\/strong><\/td><td>Kuning<\/td><td>GGL sedang \u2014 konsumsi dengan bijak.<\/td><\/tr><tr><td><strong>D<\/strong><\/td><td>Merah<\/td><td>Kadar GGL tinggi \u2014 batasi konsumsi berdasarkan kondisi kesehatan.<\/td><\/tr><\/tbody><\/table><\/figure>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Tips Profesional:<\/strong> Perusahaan yang secara proaktif melakukan reformulasi untuk mencapai peringkat Level A atau B akan memperoleh keunggulan kompetitif yang terukur, terutama karena konsumen Indonesia semakin sadar akan kesehatan.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Regulasi di Baliknya: Apa yang Secara Resmi Ditandatangani<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pada <strong>6 April 2026<\/strong>, Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menandatangani Rancangan Revisi Peraturan BPOM tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Makanan Olahan. Rancangan ini memperkenalkan ketentuan Nutri-Level dalam kerangka pelabelan nilai gizi di bagian depan kemasan di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pada <strong>14 April 2026<\/strong>, Kemudian, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan dekritnya sendiri, <a href=\"https:\/\/www.kemkes.go.id\/id\/kemenkes-terbitkan-aturan-untuk-cegah-konsumsi-gula-berlebih\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\"><strong>KMK No.HK.01.07\/MENKES\/301\/2026<\/strong><\/a>, mewajibkan label Nutri-Level pada makanan dan minuman siap saji yang dijual oleh bisnis makanan skala besar. Keputusan ini secara resmi diterbitkan pada <a href=\"https:\/\/kemkes.go.id\/id\/kemenkes-terbitkan-aturan-untuk-cegah-konsumsi-gula-berlebih\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">Situs web Kemenkes<\/a>.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\"><strong>Struktur Dua Otoritas: BPOM vs. Kemenkes<\/strong><\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Penting untuk dipahami bahwa regulasi Nutri-Level beroperasi di bawah kerangka otoritas ganda. Masing-masing badan mengatur segmen industri makanan yang berbeda.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u2022 <strong>BPOM<\/strong> mengatur <strong>produk makanan olahan yang dikemas dan diproduksi<\/strong> dijual melalui ritel<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u2022 <strong>Kemenkes<\/strong> mengatur <strong>produk makanan dan minuman siap saji<\/strong> dibuat dan disajikan oleh bisnis makanan<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pemisahan ini disengaja dan mencerminkan Undang-Undang Kesehatan Indonesia (<a href=\"https:\/\/peraturan.bpk.go.id\/details\/258028\/uu-no-17-tahun-2023\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">UU No. 17\/2023<\/a>), yang membutuhkan penyelarasan kebijakan lintas sektor. Bagi bisnis di sektor manufaktur makanan kemasan, baik lokal maupun internasional, <a href=\"https:\/\/www.pom.go.id\/siaran-pers\/dukung-upaya-pemerintah-batasi-konsumsi-gula-garam-dan-lemak-kepala-bpom-setujui-kebijakan-pencantuman-nutri-level\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">BPOM<\/a> adalah otoritas pengatur utama yang harus diikuti.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Peraturan BPOM saat ini sedang menjalani proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum sebelum diberlakukan secara penuh sebagai peraturan hukum.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Mengapa Indonesia Mendorong Regulasi Ini Sekarang?<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Data kesehatan menunjukkan gambaran yang menggembirakan. Indonesia saat ini termasuk dalam lima negara teratas di dunia dengan jumlah kasus diabetes tertinggi.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Menurut data dari Kementerian Kesehatan Indonesia, sekitar 31 juta warga Indonesia berada dalam kondisi pradiabetes, diabetes, atau hidup dengan diabetes tipe 1. Sebuah studi yang diterbitkan di The Lancet Regional Health Western Pacific (<a href=\"https:\/\/www.thelancet.com\/journals\/lanwpc\/article\/PIIS2666-6065(25)00298-6\/fulltext\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">2025<\/a>) menemukan bahwa prevalensi diabetes mencapai 11,71 TP3T pada tahun 2023, yang setara dengan sekitar 20 juta orang.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Yang lebih mencolok lagi, <strong>731.330 dari seluruh kematian di Indonesia disebabkan oleh penyakit tidak menular (PTM).<\/strong>, termasuk penyakit kardiovaskular, stroke, penyakit ginjal, dan diabetes, menurut <a href=\"https:\/\/www.antaranews.com\/berita\/5527948\/bpom-soroti-nutri-level-atmp-dalam-rakor-komite-kebijakan-kesehatan\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">BPOM<\/a> Kepala Taruna Ikrar. Angka ini berada di atas rata-rata global sebesar 70%.&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Beban keuangan pada BPJS Kesehatan Indonesia juga semakin meningkat. Menurut siaran pers resmi Kemenkes tertanggal 14 April 2026, empat penyakit termahal yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah... <a href=\"https:\/\/kemkes.go.id\/id\/kemenkes-terbitkan-aturan-untuk-cegah-konsumsi-gula-berlebih\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">BPJS<\/a> Hal ini terkait langsung dengan konsumsi GGL yang berlebihan. Pengeluaran untuk gagal ginjal saja melonjak lebih dari 400%, dari Rp 2,32 triliun pada tahun 2019 menjadi Rp 13,38 triliun pada tahun 2025.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Angka-angka ini menjelaskan mengapa Nutri-Level bukan sekadar inisiatif pelabelan. Ini adalah respons langsung pemerintah terhadap keadaan darurat kesehatan nasional.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Garis Waktu Implementasi: Apa yang Perlu Diketahui oleh Bisnis<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Regulasi ini diterapkan secara bertahap, dan semua bisnis yang beroperasi di sektor makanan dan minuman Indonesia harus membuat rencana yang sesuai.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\"><strong>Fase 1: Minuman Didahulukan<\/strong><\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">BPOM dan Kementerian Kesehatan telah memprioritaskan <a href=\"https:\/\/www.antaranews.com\/berita\/5526735\/bpom-pada-tahap-awal-nutri-level-diimplementasikan-ke-minuman\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">produk minuman manis<\/a> pada fase awal. Alasannya sederhana: data dari uji coba publik menunjukkan bahwa sebagian besar asupan gula dan lemak berlebih berasal dari minuman manis.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Saat ini Indonesia memiliki lebih dari 1,7 juta pelaku industri makanan dan minuman, sehingga peluncuran serentak di seluruh pasar menjadi tidak praktis.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\"><strong>Tonggak Sejarah Penting<\/strong><\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u2022 <strong>6 April 2026:<\/strong> BPOM menandatangani rancangan peraturan tentang Nutri-Level untuk label makanan olahan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u2022 <strong>14 April 2026:<\/strong> Kementerian Kesehatan mengeluarkan dekrit wajib bagi bisnis makanan skala besar.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u2022 <strong>Mulai sekarang hingga tahun 2026-2027:<\/strong> Periode implementasi dan pendidikan sukarela<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u2022 <strong>Target penegakan hukum wajib:<\/strong> Penerapan kewajiban secara bertahap diharapkan mulai tahun 2027 dan seterusnya, setelah adanya harmonisasi hukum.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Tips Profesional:<\/strong> Masa transisi sukarela sebenarnya merupakan jendela strategis. Perusahaan yang mengadopsi label tersebut lebih awal akan mendapatkan tanda pangan sehat (healthy food recognition mark) dari BPOM sebagai penghargaan atas kepatuhan awal.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Ambang Batas Kandungan Gula untuk Minuman<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Keputusan Kementerian Kesehatan secara khusus menetapkan kriteria kandungan gula untuk produk minuman di bawah sistem Nutri-Level. Berikut rinciannya untuk minuman siap saji:<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u2022 <strong>Level A (Hijau Tua):<\/strong> Kurang dari 1 gram gula, atau tanpa tambahan pemanis.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u2022 <strong>Level B (Hijau Muda):<\/strong> 1 hingga 5 gram gula<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u2022 <strong>Level C (Kuning):<\/strong> 5 hingga 10 gram gula<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u2022 <strong>Level D (Merah):<\/strong> Lebih dari 10 gram gula<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Ambang batas ini didasarkan pada pengujian laboratorium terakreditasi, yang memastikan akurasi dan standardisasi di seluruh pasar. Kriteria untuk kandungan garam dan lemak dalam produk makanan non-minuman masih dalam tahap finalisasi sebagai bagian dari proses harmonisasi.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\"><strong>Siapa yang Saat Ini Dikecualikan?<\/strong><\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dekret Kemenkes membuat perbedaan penting mengenai ruang lingkup bisnis. Pada fase awalnya, peraturan tersebut tidak <strong>bukan<\/strong> Targetnya adalah pelaku usaha makanan skala mikro, kecil, dan menengah. Ini berarti warung makan tradisional (warteg), gerobak makanan, dan restoran kecil atau sederhana tidak langsung diwajibkan untuk mematuhi aturan ini.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Persyaratan wajib berdasarkan KMK No. HK.01.07\/MENKES\/301\/2026 saat ini berlaku untuk <strong>bisnis makanan skala besar<\/strong> hanya itu, termasuk jaringan minuman besar, grup restoran besar, dan operator layanan makanan waralaba. Ini adalah detail penting yang perlu diperhatikan oleh semua bisnis, baik lokal maupun internasional, terutama yang beroperasi melalui distribusi skala besar atau format jaringan di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\"><strong>Di Mana Label Harus Muncul?<\/strong><\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Berdasarkan dekrit Kemenkes, label Nutri-Level untuk makanan dan minuman siap saji harus ditampilkan di berbagai titik kontak yang berinteraksi langsung dengan konsumen. Saluran penempatan yang disetujui meliputi:<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u2022 Cetak dan digital <strong>menu<\/strong> di tempat penjualan<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u2022 <strong>Kemasan produk individual<\/strong> untuk barang-barang siap jual<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u2022 <strong>Brosur, spanduk, dan selebaran<\/strong> digunakan dalam materi pemasaran<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u2022 <strong>Menu aplikasi komersial elektronik<\/strong> (termasuk platform dan aplikasi pengiriman makanan)<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u2022 Bentuk media informasi konsumen lainnya sebagaimana berlaku<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Persyaratan tampilan multi-saluran ini mencerminkan cara bisnis makanan modern beroperasi, khususnya di pasar Indonesia yang mengutamakan digital, di mana aplikasi pengiriman makanan merupakan saluran penjualan yang dominan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Tips Profesional:<\/strong> Bagi bisnis yang menggunakan platform pengiriman seperti GoFood atau GrabFood, label Nutri-Level kemungkinan besar perlu muncul dalam daftar menu aplikasi. Ini menambahkan lapisan kepatuhan digital yang harus dipertimbangkan oleh semua operator makanan, baik lokal maupun internasional, dalam alur kerja manajemen platform mereka.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Regulasi Pelabelan Pangan BPOM Indonesia: Konteks yang Lebih Luas<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Regulasi Tingkat Nilai Gizi BPOM tidak berdiri sendiri. Regulasi ini merupakan bagian dari gelombang pembaruan kepatuhan label makanan Indonesia 2026 yang lebih luas yang harus dipatuhi oleh semua bisnis yang beroperasi di pasar makanan Indonesia, terlepas dari apakah mereka dimiliki secara lokal atau didukung secara internasional.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pada Januari 2026, BPOM <a href=\"https:\/\/regask.com\/indonesia-bpom-releases-draft-regulation-on-ingredient-origin-and-alcohol-content-labeling\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">dilepaskan<\/a> Rancangan peraturan terpisah mengenai asal bahan dan pelabelan kadar alkohol untuk produk farmasi, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan makanan olahan, dengan masa transisi 12 bulan setelah diberlakukan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Sementara itu, sertifikasi Halal wajib untuk semua produk makanan dan minuman diberlakukan sepenuhnya pada akhir tahun 2024 berdasarkan Undang-Undang Halal nasional Indonesia, yang menambah lapisan kepatuhan bagi para pelaku pasar internasional.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Pertimbangan kepatuhan utama untuk semua bisnis makanan dan minuman di Indonesia:<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u2022 Pelabelan Nutri-Level saat ini bersifat sukarela untuk sebagian besar kategori makanan kemasan; wajib untuk operator minuman dan makanan siap saji skala besar berdasarkan dekrit Kemenkes mulai April 2026.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u2022 Klasifikasi GGL didasarkan pada <strong>pernyataan diri oleh pelaku usaha<\/strong>, didukung oleh hasil dari laboratorium pemerintah atau swasta yang terakreditasi.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u2022 Label harus mengikuti format, warna, dan penulisan huruf yang disetujui BPOM (AD dengan warna yang sesuai)<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u2022 Untuk bisnis makanan siap saji, label tersebut harus muncul di semua saluran media yang ditujukan untuk konsumen, termasuk menu digital dan daftar di aplikasi pengiriman makanan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u2022 Usaha kecil dan menengah di bidang makanan saat ini dikecualikan dari dekrit Kemenkes, tetapi harus memantau perkembangan karena peraturan tersebut akan diperluas.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u2022 Produk yang sudah beredar akan memiliki masa transisi sebelum pemberlakuan wajib dimulai.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Tips Profesional:<\/strong> Libatkan konsultan urusan regulasi lokal sejak dini. Konsultasi BPOM. <a href=\"mailto:halobpom@pom.go.id\">platform<\/a> atau HALOBPOM 1-500-533 juga tersedia untuk umum untuk pertanyaan bisnis.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Investasi Barang Konsumsi di Indonesia: Peluang Pasar<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pengetatan regulasi seringkali menandakan kematangan pasar, dan itulah yang terjadi di sini. Bagi pelaku lokal maupun mereka yang berinvestasi di sektor barang konsumsi Indonesia dari luar negeri, regulasi Nutri-Level BPOM merupakan titik balik komersial.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pasar makanan dan minuman Indonesia mencapai USD 309,7 miliar pada tahun 2024, dan diproyeksikan tumbuh dengan CAGR 7,611 TP3T hingga mencapai USD 554,4 miliar pada tahun 2032, menurut <a href=\"https:\/\/the-shiv.com\/indonesias-food-beverage-industry\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">Penelitian Kepercayaan<\/a>. Segmen yang berorientasi pada kesehatan termasuk di antara subsektor yang pertumbuhannya paling cepat.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Investasi asing di sektor industri makanan Indonesia saja mencapai USD 3,46 miliar pada akhir tahun 2024, menurut Badan Koordinasi Penanaman Modal Indonesia (BCB).<a href=\"https:\/\/business-indonesia.org\/food_beverage\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">BKPM<\/a>Secara keseluruhan, trennya meningkat, didukung oleh kelas menengah yang tumbuh, urbanisasi yang meningkat, dan pergeseran preferensi diet.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Segmen yang menghadirkan peluang komersial signifikan di bawah Nutri-Level:<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u2022 <strong>Minuman rendah gula dan bebas gula:<\/strong> Merek yang mencapai peringkat Level A atau B secara alami akan mendapatkan posisi premium.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u2022 <strong>Makanan dan minuman fungsional:<\/strong> Produk dengan klaim kesehatan yang didukung oleh label nutrisi yang jelas akan semakin diminati.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u2022 <strong>Produk pokok yang diformulasikan ulang:<\/strong> Produk yang sudah ada diposisikan ulang dengan kandungan GGL yang lebih rendah membuka saluran distribusi baru.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u2022 <strong>Layanan teknologi kesehatan dan pelabelan makanan:<\/strong> Bisnis yang mendukung kepatuhan BPOM, pengujian, dan peningkatan kemasan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Kepala BPOM, Taruna Ikrar, secara eksplisit menyerukan kepada pelaku bisnis untuk \u201cmenjadi pelopor dalam menciptakan tren konsumsi makanan olahan yang lebih sehat,\u201d dengan membingkai regulasi tersebut sebagai peluang bisnis dan bukan sebagai beban.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Perbandingan Indonesia dengan Pasar ASEAN Lainnya<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pendekatan Indonesia bukanlah hal baru di kawasan ini. Pendekatan ini mengambil inspirasi langsung dari sistem Nutri-Grade Singapura, yang telah diwajibkan untuk minuman kemasan dan minuman segar sejak tahun 2023.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Thailand, Malaysia, dan Filipina masing-masing telah menerapkan berbagai tingkat pelabelan nutrisi di bagian depan kemasan. Namun, sistem Indonesia patut diperhatikan karena skalanya. Dengan populasi lebih dari 280 juta dan lebih dari 1,7 juta bisnis makanan terdaftar, dampak pasar akan sangat besar setelah penegakan wajib sepenuhnya diberlakukan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Bagi bisnis yang sudah mematuhi sistem Nutri-Grade Singapura atau sistem regional serupa, beradaptasi dengan kerangka kerja Nutri-Level Indonesia relatif mudah, meskipun protokol pendaftaran dan pengujian regulasi lokal berbeda.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Apa yang Harus Dilakukan Setiap Bisnis Makanan dan Minuman Saat Ini<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Ini bukan peraturan yang hanya dipantau secara pasif. Setiap bisnis yang beroperasi di sektor makanan dan minuman Indonesia, baik produsen lokal, merek regional, maupun perusahaan internasional yang memasuki pasar, akan mendapat manfaat dari memperlakukan masa transisi sebagai waktu persiapan strategis.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Langkah-langkah praktis untuk semua bisnis makanan dan minuman:<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">1. <strong>Lakukan audit terhadap portofolio produk Anda saat ini.<\/strong> terhadap ambang batas GGL BPOM untuk klasifikasi Level A dan B<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">2.\u00a0<strong>Pengujian laboratorium terakreditasi komisi<\/strong> di Indonesia untuk mendapatkan data kandungan GGL resmi untuk produk Anda.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">3.\u00a0<strong>Berpartisipasilah dalam proses konsultasi publik BPOM.<\/strong> melalui saluran resmi sementara peraturan tersebut sedang dalam proses harmonisasi.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">4. <strong>Rencanakan pembaruan kemasan dan menu.<\/strong> jauh sebelum pemberlakuan wajib, terutama untuk produk minuman.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">5.\u00a0<strong>Jelajahi peluang reformulasi.<\/strong> yang menyelaraskan profil nutrisi produk dengan kategori Level A atau B.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">6.\u00a0<strong>Pantau yang resmi <\/strong><a href=\"http:\/\/pom.go.id\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\"><strong>BPOM<\/strong><\/a><strong> situs web<\/strong> dan siaran pers resmi untuk kriteria teknis yang telah difinalisasi.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Tips Profesional:<\/strong> Asosiasi Industri Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) merupakan pemangku kepentingan utama dalam pengembangan regulasi ini. Keanggotaan atau keterlibatan dengan GAPMMI dapat memberikan akses awal terhadap pembaruan regulasi dan konsultasi industri.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Regulasi Makanan Olahan di Indonesia: Apa Langkah Selanjutnya?<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Draf yang telah ditandatangani saat ini sedang dalam tahap harmonisasi, dan peraturan wajib sepenuhnya belum diumumkan. Namun, arahnya sudah jelas, dan laju aktivitas regulasi di sektor pangan Indonesia pada tahun 2026 semakin cepat.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Beberapa perkembangan tambahan yang perlu diperhatikan dalam beberapa bulan mendatang meliputi finalisasi ambang batas GGL untuk produk makanan padat, pengumuman resmi peraturan BPOM yang telah direvisi setelah peninjauan oleh kementerian hukum, dan pengenalan sanksi resmi untuk ketidakpatuhan setelah fase wajib dimulai.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Perusahaan-perusahaan yang telah mengamati sistem serupa beroperasi di Singapura dan pasar ASEAN lainnya sudah mengetahui seperti apa penegakan wajib sepenuhnya. Menjadi yang terdepan di Indonesia, negara terpadat keempat di dunia dan ekonomi terbesar di Asia Tenggara, menghadirkan peluang langka sebagai pelopor.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Ringkasan: Mengapa Ini Penting untuk Bisnis Anda<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Regulasi Tingkat Nutri BPOM merupakan salah satu perubahan paling signifikan dalam lanskap regulasi makanan dan minuman olahan di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Didukung oleh data kesehatan masyarakat yang mengkhawatirkan, didorong oleh pemerintah tingkat tertinggi, dan dimodelkan berdasarkan sistem regional yang telah terbukti, regulasi ini memiliki bobot komersial yang nyata.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Bagi semua bisnis yang beroperasi di atau memasuki pasar Indonesia, pesannya jelas: pahami sistemnya, rencanakan kepatuhan, dan cari peluang reformulasi dan pen positioning produk yang diciptakannya.&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pasar Indonesia menghargai persiapan, dan perusahaan yang mematuhi regulasi ini <a href=\"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/services\/product-registration-indonesia\/\">lebih awal<\/a>, Alih-alih bereaksi secara reaktif, perusahaan akan berada pada posisi terbaik untuk tumbuh secara berkelanjutan di salah satu pasar konsumen paling dinamis di Asia.<\/p>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Indonesia just raised the bar for the food and beverage industry. In April 2026, BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), the country\u2019s national food and drug regulatory authority, officially approved the BPOM Nutri-Level Indonesia labeling system for processed food products. Whether a business is a homegrown Indonesian brand, a regional player, or a foreign company [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":9,"featured_media":8535,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_acf_changed":false,"footnotes":""},"categories":[105],"tags":[],"country":[9],"service-category":[51],"class_list":["post-8526","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-product-registration","country-indonesia","service-category-market-research"],"acf":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8526","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/9"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=8526"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8526\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":9966,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8526\/revisions\/9966"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media\/8535"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=8526"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=8526"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=8526"},{"taxonomy":"country","embeddable":true,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/country?post=8526"},{"taxonomy":"service-category","embeddable":true,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/service-category?post=8526"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}