{"id":8358,"date":"2026-04-15T09:19:09","date_gmt":"2026-04-15T02:19:09","guid":{"rendered":"https:\/\/businesshubasia.com\/"},"modified":"2026-07-19T13:14:03","modified_gmt":"2026-07-19T06:14:03","slug":"sni-certification-for-automotive-parts-indonesia","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/sni-certification-for-automotive-parts-indonesia\/","title":{"rendered":"Sertifikasi SNI untuk Komponen Otomotif di Indonesia: Apa yang Harus Dilakukan Setiap Produsen Asing pada Tahun 2026"},"content":{"rendered":"<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Perkenalan<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Indonesia bukan lagi pasar di mana produsen asing mampu &quot;mencari solusinya nanti.&quot;\u201c<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Sejak tahun 2024, Kementerian Perindustrian telah memperketat persyaratan sertifikasi produk, dan sektor otomotif berada tepat di pusat perubahan ini. Bagi produsen asing ban, pelek, kaca pengaman, pelumas, dan komponen kendaraan lainnya, sertifikasi SNI untuk suku cadang otomotif di Indonesia bukan lagi sekadar formalitas. Ini adalah gerbang yang tidak dapat dinegosiasikan untuk akses pasar yang legal.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Taruhannya telah berubah. Regulasi baru yang diperkenalkan pada tahun 2025 kini mewajibkan pendaftaran merek dagang, perwakilan lokal yang terikat, dan sistem manajemen mutu yang wajib sebelum satu unit pun dapat didistribusikan di Indonesia. Bagi perusahaan yang merencanakan masuk pasar pada tahun 2026 atau memperbarui sertifikasi yang ada, saatnya untuk bertindak sekarang, bukan setelah batas waktu pemberlakuan berakhir.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Mengapa Pasar Otomotif Indonesia Layak Mendapatkan Perhatian Anda Saat Ini?<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Indonesia adalah pasar otomotif terbesar di Asia Tenggara, dengan penjualan kendaraan domestik secara konsisten melebihi 1 juta unit setiap tahunnya. Negara ini juga merupakan salah satu pasar dengan pertumbuhan tercepat untuk komponen dan suku cadang sepeda motor, didorong oleh populasi kendaraan roda dua yang mencapai lebih dari 120 juta unit.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Ini bukan pasar marginal. Bagi produsen ban global, produsen pelek, dan pemasok komponen otomotif, Indonesia merupakan koridor pertumbuhan strategis. Namun, memasuki pasar ini dengan cara yang salah dapat berakibat fatal.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pihak berwenang melakukan pengawasan pasar secara aktif. Produk yang ditemukan beredar tanpa tanda SNI yang sah disita dan dimusnahkan secara terbuka. Kementerian Perindustrian Indonesia menganggap ketidakpatuhan sebagai masalah pidana, bukan pelanggaran perdata.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Tren global menuju standar produk nasional yang lebih ketat semakin meningkat, dan Indonesia secara sengaja menyelaraskan kerangka kerjanya dengan tolok ukur kualitas internasional sambil memperkuat mekanisme penegakannya sendiri. Bagi produsen asing yang terbiasa dengan sertifikasi CE, E-mark, atau DOT, sistem Indonesia memiliki persyaratan tersendiri yang tidak dapat begitu saja digantikan.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Memahami Kerangka Regulasi: Apa yang Sebenarnya Dikatakan oleh Hukum<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dasar regulasi utama untuk SNI di Indonesia berada di bawah <strong>Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional<\/strong> Dan <strong>Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian<\/strong>. Peraturan ini menetapkan <strong>Badan Standardisasi Nasional (BSN)<\/strong> sebagai badan standar nasional yang bertanggung jawab untuk merumuskan dan mengawasi SNI.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Khusus untuk sektor otomotif, peraturan terbaru telah secara signifikan mengubah lanskapnya:<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><a href=\"https:\/\/peraturan.bpk.go.id\/Details\/321105\/permenperin-no-9-tahun-2025\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">Peraturan Menteri Perindustrian No.9 Tahun 2025<\/a> menggantikan Peraturan yang berlaku sebelumnya <a href=\"https:\/\/peraturan.go.id\/id\/permenperin-no-76-m-ind-per-9-2015-tahun-2015\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">No. 76\/M-IND\/PER\/9\/2015<\/a>, Secara khusus mengatur penerapan wajib SNI untuk ban. Berdasarkan peraturan baru ini, semua produk ban, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun impor, harus mematuhi skema sertifikasi Tipe 5. Ini termasuk audit pabrik, penerapan ISO 9001:2015 atau IATF 16949:2016, dan pengujian produk laboratorium berdasarkan SNI 98:2019 untuk ban mobil penumpang, di antara standar lain yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Untuk pelek kendaraan, peraturan tersebut juga mewajibkan kepatuhan Tipe 5 berdasarkan SNI 1896:2008 untuk kategori M, N, dan O, serta SNI 4658:2015 untuk kategori L.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Produk yang diproduksi berdasarkan aturan sertifikasi lama diberi masa tenggang satu tahun sejak tanggal pemberlakuan. Untuk ban, masa transisi tersebut akan segera berakhir. <strong>Juli 2026<\/strong>. Setelah itu, semua produk yang beredar di pasar Indonesia harus memiliki sertifikasi yang berlaku sesuai dengan kerangka kerja baru tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pada awal tahun 2025, setidaknya ada <strong>18 standar SNI yang berlaku langsung untuk sektor otomotif<\/strong>, dengan kategori tambahan, termasuk baterai starter kendaraan bermotor dan kaca pengaman, yang diharapkan akan masuk dalam cakupan sertifikasi wajib dalam waktu dekat.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Masalah Inti: Mengapa Produsen Asing Terjebak?<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Inilah realita yang mengejutkan sebagian besar perusahaan asing.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Berdasarkan kerangka peraturan yang berlaku di Indonesia saat ini, <strong>Hanya pelaku usaha Indonesia yang dapat memegang sertifikat SNI.<\/strong> Produsen asing, sebesar atau sebereputasi apa pun, tidak dapat mengajukan sertifikasi atas nama sendiri tanpa badan hukum yang didirikan di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Hal ini menciptakan persyaratan struktural yang seringkali diabaikan sepenuhnya oleh banyak produsen internasional selama fase perencanaan ekspor mereka.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Terdapat tiga jalur umum yang tersedia:<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Jalur 1: Mendirikan PT PMA (Perusahaan Milik Asing)<\/strong> Hal ini memberikan kepemilikan dan kendali langsung kepada produsen atas sertifikat tersebut. Ini adalah pilihan jangka panjang terkuat, tetapi membutuhkan komitmen modal, waktu pendaftaran, dan pengaturan operasional. Sertifikat SNI terikat pada entitas ini, yang berarti produsen mengendalikan nasib pasarnya sendiri.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Jalur 2: Menunjuk Perwakilan Lokal Indonesia<\/strong> Hal ini memungkinkan produsen untuk melanjutkan proses tanpa perlu mendirikan perusahaan. Perwakilan lokal bertindak sebagai pemegang sertifikat resmi dan importir yang diberi wewenang. Jalur ini lebih cepat dan membutuhkan investasi awal yang lebih sedikit, tetapi sertifikat tersebut terikat pada perwakilan. Jika hubungan bisnis berakhir, proses sertifikasi mungkin perlu dimulai ulang sepenuhnya dengan mitra baru.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Jalur 3: Kerja Sama Merek (Kerja Sama Merek \/ KSM)<\/strong> Berdasarkan peraturan SNI yang lebih baru, produsen luar negeri dapat bekerja sama dengan produsen lokal Indonesia di bawah model kerja sama merek, serupa dengan pengaturan OEM. Ini adalah jalur yang lebih kompleks dan relevan bagi produsen yang memiliki kepentingan manufaktur kontrak di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Selain persyaratan entitas, ada persyaratan lain yang berkaitan erat dengan tenggat waktu yang mengejutkan banyak pelamar: <strong>Pendaftaran merek dagang di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DGIP) Indonesia kini menjadi prasyarat wajib.<\/strong> Untuk sertifikasi SNI, mengikuti pembaruan berdasarkan PP 28 tahun 2021 dan ditegaskan kembali dalam revisi peraturan tahun 2024 hingga 2025. Proses pendaftaran merek dagang saja membutuhkan waktu sekitar 18 bulan untuk diselesaikan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Ini berarti bahwa produsen yang belum memulai pengajuan merek dagang dapat menghadapi penundaan struktural selama 18 bulan sebelum mereka dapat melanjutkan ke tahap aplikasi sertifikasi penuh.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Proses SNI Tipe 5: Apa yang Harus Diharapkan oleh Produsen Otomotif Asing<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Untuk produk otomotif wajib, termasuk ban dan pelek kendaraan, <strong>Hanya Skema Sertifikasi Tipe 5 yang berlaku.<\/strong> Tidak ada pilihan batch Tipe 1b yang lebih ringan untuk kategori ini.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Proses Tipe 5 melibatkan tahapan-tahapan utama berikut:<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Tahap 1: Prasyarat<\/strong> Konfirmasikan bahwa produk tersebut termasuk dalam SNI wajib dengan mengidentifikasi standar SNI dan kode HS yang berlaku. Tentukan pemegang sertifikat (entitas lokal atau perwakilan). Pastikan pendaftaran merek dagang DGIP sudah sesuai atau diajukan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Tahap 2: Pilih Laboratorium Terakreditasi<\/strong> Laboratorium pengujian harus terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Tahap 3: Audit Pabrik dan Pengujian Produk<\/strong> Dengan biaya ditanggung pemohon, untuk melakukan audit lengkap terhadap proses produksi, sistem manajemen mutu, dan catatan ketertelusuran, sampel produk diambil dan diuji terhadap standar Indonesia di laboratorium yang terakreditasi KAN.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Tahap 4: Penerbitan Sertifikat<\/strong> Setelah berhasil melalui audit dan pengujian, perwakilan lokal dapat mengajukan permohonan SPPT-SNI, yaitu sertifikat yang mengizinkan penggunaan logo SNI dan distribusi legal di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Tahap 5: Pengawasan Tahunan<\/strong> Sertifikasi berlaku hingga empat tahun, dengan ketentuan audit pengawasan tahunan dan pengujian produk berkala untuk memastikan kepatuhan berkelanjutan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Perlu dicatat bahwa Indonesia tidak secara otomatis menerima laporan uji laboratorium asing. Perusahaan yang mengandalkan sertifikasi CE, E-mark, atau sertifikasi internasional lainnya yang diakui tidak boleh berasumsi bahwa sertifikasi tersebut akan berlaku. Pengujian yang diakreditasi di Indonesia adalah wajib.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Jalur Sertifikasi SNI: Perbandingan Strategis<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-table\"><table class=\"has-fixed-layout\"><tbody><tr><td><strong>Faktor<\/strong><\/td><td><strong>PT PMA (Entitas Sendiri)<\/strong><\/td><td><strong>Perwakilan Lokal<\/strong><\/td><\/tr><tr><td>Kepemilikan Sertifikat<\/td><td>Kontrol pabrikan<\/td><td>Perwakilan memegang<\/td><\/tr><tr><td>Waktu Penyiapan<\/td><td>3 hingga 6 bulan untuk entitas<\/td><td>Mempercepat masuk ke pasar<\/td><\/tr><tr><td>Biaya<\/td><td>Investasi awal yang lebih tinggi<\/td><td>Biaya awal lebih rendah<\/td><\/tr><tr><td>Kontrol IP<\/td><td>Lebih kuat<\/td><td>Tergantung pada hubungan<\/td><\/tr><tr><td>Risiko Keluar Pasar<\/td><td>Lebih rendah<\/td><td>Sedang<\/td><\/tr><tr><td>Terbaik untuk<\/td><td>Strategi pasar jangka panjang<\/td><td>Fase pengujian pasar<\/td><\/tr><\/tbody><\/table><\/figure>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Tidak ada pilihan yang secara universal lebih unggul. Jalan yang tepat bergantung pada komitmen volume produsen, prioritas pengendalian merek, dan cakupan investasi jangka panjang di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Kesalahan Umum yang Dilakukan Produsen Asing<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>1. Dengan asumsi sertifikasi internasional dapat dialihkan<\/strong> Sertifikasi CE, DOT, E-mark, dan ISO dihormati secara global, tetapi tidak dapat menggantikan SNI di Indonesia. Semua pengujian yang berlaku harus dilakukan di laboratorium Indonesia yang terakreditasi KAN.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>2. Memulai proses merek dagang terlalu terlambat<\/strong> Pendaftaran merek dagang adalah prasyarat, bukan proses paralel. Menunda langkah ini akan menunda semua proses selanjutnya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>3. Memilih perwakilan lokal tanpa perjanjian hukum yang sah.<\/strong> Jika perwakilan memegang sertifikat dan hubungan tersebut berakhir, produsen mungkin kehilangan akses ke sertifikasi yang telah mereka danai. Kerangka kerja kontraktual yang jelas yang mencakup kepemilikan sertifikat, hak transisi, dan tanggung jawab sangat penting.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>4. Meremehkan cakupan audit pabrik<\/strong> Auditor Indonesia mencari catatan ketertelusuran dan dokumentasi manual mutu yang mungkin berbeda secara signifikan dari persyaratan Eropa atau AS. Persiapan sangat diperlukan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>5. Mengabaikan persyaratan pemegang produk lokal untuk impor<\/strong> Meskipun sertifikat SNI telah diperoleh, Izin Impor yang sah yang terhubung dengan NIB (Nomor Identifikasi Bisnis) pemegang sertifikat melalui sistem OSS (Online Single Submission) tetap diperlukan untuk proses bea cukai yang sebenarnya.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Bagaimana BusinessHubAsia Mendukung Produsen Asing<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Bagi produsen asing yang menjalani proses ini, memiliki mitra lokal yang andal yang memahami lanskap regulasi dan realitas praktis pasar Indonesia akan memberikan perbedaan yang nyata.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">BusinessHubAsia (PT Bisnis Hub Asia) menyediakan layanan lengkap pendaftaran SNI dan pemegang lisensi lokal, yang dirancang khusus untuk produsen luar negeri yang membutuhkan entitas Indonesia yang terpercaya dan patuh untuk memegang sertifikat mereka dan mewakili merek mereka di pasar Indonesia.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Layanan mereka mencakup seluruh proses SNI, mulai dari penilaian regulasi awal dan dukungan pengajuan merek dagang, hingga persiapan audit pabrik, dan manajemen pengawasan tahunan yang berkelanjutan. Bagi produsen yang belum memiliki badan hukum di Indonesia, BusinessHubAsia bertindak sebagai perwakilan lokal resmi dan pemegang sertifikat, sehingga produk memasuki pasar dengan status hukum yang lengkap.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Di luar SNI, <a href=\"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/contact\/\">BusinessHubAsia<\/a> juga menawarkan perizinan impor, layanan importir terdaftar, dan dukungan masuk pasar yang lebih luas yang mencakup pendaftaran produk di berbagai kategori yang diatur lainnya termasuk kosmetik, makanan, alat kesehatan, dan barang konsumsi.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Perusahaan ini beroperasi dari Indonesia dan membawa pengetahuan langsung tentang bagaimana badan sertifikasi, otoritas merek dagang, dan proses bea cukai di Indonesia saling terkait, sebuah wawasan yang sering kali menghemat waktu dan biaya bagi produsen selama proses sertifikasi.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Apakah Layanan Ini Tepat untuk Bisnis Anda?<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Jalur ini paling relevan untuk:<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li>Produsen ban asing, produsen pelek, atau pemasok komponen otomotif yang berencana mendistribusikan produknya di Indonesia mulai tahun 2025 dan seterusnya.<\/li>\n\n\n\n<li>Produsen luar negeri yang saat ini bersertifikasi berdasarkan kerangka kerja SNI lama perlu beralih ke peraturan 2025 sebelum batas waktu pemberlakuan.<\/li>\n\n\n\n<li>Perusahaan yang selama ini mengekspor ke Indonesia melalui distributor dan sekarang perlu memformalkan sertifikasi di bawah model perwakilan lokal.<\/li>\n\n\n\n<li>Para produsen yang menjajaki Indonesia sebagai pasar baru membutuhkan penilaian regulasi sebelum berkomitmen pada investasi penuh untuk memasuki pasar.<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Jika salah satu dari situasi ini berlaku, langkah selanjutnya yang bijaksana adalah melakukan pemetaan regulasi untuk menentukan secara tepat standar SNI mana yang berlaku untuk produk tersebut, bagaimana status sertifikasi saat ini, dan seperti apa jalur tercepat yang sesuai untuk memasuki pasar.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Kesimpulan: Peluang Semakin Sempit<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pasar suku cadang otomotif purna jual dan rantai pasokan komponen OEM di Indonesia mewakili salah satu peluang komersial paling signifikan di Asia Tenggara. Namun, kerangka peraturan yang mengatur akses pasar tidaklah statis, dan tidak memberikan kelonggaran.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Siklus regulasi 2025 hingga 2026 telah memperkenalkan perubahan paling substansial pada persyaratan SNI untuk produk otomotif dalam lebih dari satu dekade. Produsen yang bergerak lebih awal akan memastikan kepatuhan, melindungi posisi pasar mereka, dan menghindari gangguan operasional yang timbul akibat upaya terburu-buru di menit-menit terakhir untuk memenuhi tenggat waktu penegakan hukum.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Mereka yang menunggu mungkin akan mendapati kesempatan itu sudah tertutup.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">BusinessHubAsia siap mendukung para produsen di setiap tahap proses ini, baik kebutuhan mendesak berupa penilaian regulasi, pengajuan merek dagang, pengelolaan sertifikasi SNI lengkap, maupun pemeliharaan kepatuhan berkelanjutan. Hubungi kami melalui formulir di bawah ini untuk memulai diskusi masuk pasar tanpa kewajiban dengan tim regulasi mereka.<\/p>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Introduction Indonesia is no longer a market where foreign manufacturers can afford to &#8220;figure it out later.&#8221; Since 2024, the Ministry of Industry has been tightening the grip on product certification requirements, and the automotive sector sits right at the center of this shift. For foreign manufacturers of tires, rims, safety glass, lubricants, and other [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":14,"featured_media":8360,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_acf_changed":false,"footnotes":""},"categories":[106],"tags":[],"country":[9],"service-category":[99],"class_list":["post-8358","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-sni-registration","country-indonesia","service-category-sni-registration"],"acf":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8358","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/14"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=8358"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8358\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":10491,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8358\/revisions\/10491"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media\/8360"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=8358"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=8358"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=8358"},{"taxonomy":"country","embeddable":true,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/country?post=8358"},{"taxonomy":"service-category","embeddable":true,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/service-category?post=8358"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}