{"id":8330,"date":"2026-04-09T15:21:53","date_gmt":"2026-04-09T08:21:53","guid":{"rendered":"https:\/\/businesshubasia.com\/"},"modified":"2026-07-19T13:14:09","modified_gmt":"2026-07-19T06:14:09","slug":"medical-device-product-registration-idak","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/medical-device-product-registration-idak\/","title":{"rendered":"Registrasi Produk Alat Kesehatan di Indonesia: Panduan Lengkap Kepatuhan IDAK untuk Alat Elektromedis Radiasi"},"content":{"rendered":"<p class=\"wp-block-paragraph\">Registrasi produk alat kesehatan di Indonesia merupakan proses berlapis yang jauh lebih kompleks daripada sekadar pengajuan dokumen. Bagi perusahaan yang mendistribusikan alat elektromedis pengion dan non-pengion (radiasi), seperti mesin sinar-X, pemindai CT, sistem MRI, dan peralatan radioterapi, kepatuhan terhadap kerangka peraturan Indonesia merupakan kewajiban hukum dan komitmen langsung terhadap keselamatan pasien. Panduan ini menguraikan pilar-pilar peraturan utama yang mengatur registrasi dan distribusi alat kesehatan di Indonesia, dengan fokus khusus pada Izin Distribusi Alat Kesehatan (IDAK) dan maknanya bagi produsen, distributor, dan perusahaan perawatan kesehatan asing yang memasuki pasar Indonesia.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Mengapa Registrasi Produk Alat Kesehatan di Indonesia Tidak Dapat Ditawar?<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Indonesia adalah salah satu pasar layanan kesehatan terbesar dan tercepat pertumbuhannya di Asia Tenggara. Namun, lingkungan regulasinya juga sangat ketat. Setiap entitas yang ingin mengimpor, menyimpan, atau menjual alat kesehatan secara legal di Indonesia harus memiliki izin yang sah. <a href=\"https:\/\/insightof.id\/idak-registration-process-indonesia\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">IDAK<\/a>, yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan. Tanpa izin ini, perusahaan menghadapi penyitaan produk, sanksi keuangan yang signifikan, dan ketidakmampuan sepenuhnya untuk berpartisipasi dalam pengadaan publik maupun swasta.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Registrasi produk alat kesehatan di Indonesia bukanlah formalitas birokrasi semata. Registrasi ini berfungsi sebagai bukti resmi bahwa distributor memiliki infrastruktur, sistem manajemen mutu, dan personel teknis yang dibutuhkan untuk menjaga kualitas, keamanan, dan efektivitas alat kesehatan di seluruh rantai pasokan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Untuk perangkat yang memancarkan radiasi, risiko regulasinya jauh lebih tinggi. Paparan radiasi yang tidak disengaja kepada pasien atau operator, kerusakan peralatan yang disebabkan oleh penanganan yang tidak tepat selama distribusi, dan kalibrasi pasca-pemasangan yang tidak memadai hanyalah beberapa risiko yang membuat protokol distribusi standar sama sekali tidak cukup untuk kategori perangkat ini.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Memahami IDAK: Landasan Registrasi Alat Kesehatan di Indonesia<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">IDAK (Izin Distribusi Alat Kesehatan) adalah lisensi pusat yang mengatur distribusi alat kesehatan di Indonesia. Lisensi ini dikelola oleh Kementerian Kesehatan, dan dalam beberapa kasus, dikoordinasikan dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Untuk mendapatkan lisensi ini, diperlukan bukti kepatuhan di beberapa area utama:<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li><strong>Struktur perusahaan dan kesiapan fasilitas<\/strong>, termasuk pergudangan, pengendalian suhu, dan langkah-langkah keamanan.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Sistem Manajemen Mutu (QMS) yang terdokumentasi<\/strong>, selaras dengan standar ISO 13485:2016 untuk manajemen mutu perangkat medis.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Personel teknis yang berkualifikasi<\/strong>, termasuk Penanggung Jawab Teknis (PJT) yang diberi mandat hukum.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Kepatuhan terhadap CDAKB<\/strong> (Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik), standar Nasional Praktik Distribusi yang Baik untuk alat kesehatan.<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Bagi produsen asing, bermitra dengan entitas Indonesia yang memiliki IDAK yang valid merupakan salah satu jalur legal utama untuk memasuki pasar. Distributor yang patuh dan bersertifikat IDAK mempercepat pendaftaran produk, menyederhanakan bea cukai, dan membangun kepercayaan dengan rumah sakit, klinik, dan badan pengadaan pemerintah.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Registrasi Produk Alat Kesehatan untuk Perangkat Pemancar Radiasi: Apa yang Membuatnya Berbeda?<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Tidak semua alat kesehatan memiliki beban regulasi yang sama, dan alat elektromedis pemancar radiasi berada di ujung spektrum yang paling kompleks. Memahami perbedaan antara jenis-jenis alat kesehatan sangat penting bagi setiap perusahaan yang ingin mendaftarkan alat kesehatan di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Perangkat Radiasi Pengion<\/strong> Termasuk di dalamnya adalah alat diagnostik seperti mesin sinar-X, pemindai CT, dan unit fluoroskopi, serta perangkat terapeutik seperti Akselerator Linier (Linac) dan unit radioterapi Kobalt-60. Perangkat-perangkat ini membawa risiko paparan berlebihan pada pasien, pergeseran kalibrasi selama pengangkutan, dan integritas pelindung yang terganggu, yang semuanya dapat mengakibatkan bahaya serius atau jangka panjang.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Perangkat Radiasi Non-Ionisasi<\/strong> Termasuk sistem MRI, peralatan ultrasonografi diagnostik, laser terapeutik, dan alat bedah frekuensi tinggi. Meskipun umumnya dianggap kurang berbahaya pada tingkat seluler, peralatan ini menghadirkan risiko unik: medan magnet yang kuat di lingkungan MRI dan efek termal dari sistem laser atau ultrasonografi intensitas tinggi memerlukan protokol penanganan dan pemasangan yang sama khusus.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Untuk kedua kategori tersebut, kerangka kerja IDAK mewajibkan distributor untuk berfungsi tidak hanya sebagai penyedia logistik tetapi juga sebagai mitra teknis. Ini berarti insinyur biomedis bersertifikat harus mengawasi instalasi, pengoperasian, dan validasi, dan fisikawan radiasi khusus mungkin diperlukan untuk perangkat berenergi tinggi.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Bagaimana Standar CDAKB Mendukung Registrasi Alat Kesehatan di Indonesia<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB), atau Praktik Distribusi yang Baik untuk Alat Kesehatan, adalah tulang punggung operasional dari kerangka kerja IDAK. CDAKB menerjemahkan persyaratan tingkat tinggi dari IDAK ke dalam prosedur spesifik yang dapat diaudit yang harus diimplementasikan dan didokumentasikan oleh setiap distributor berlisensi.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Persyaratan utama CDAKB meliputi:<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li><strong>Dokumentasi pelatihan dan kompetensi personel<\/strong>, memastikan bahwa semua staf yang terlibat dalam penanganan, penyimpanan, dan pengiriman perangkat memenuhi standar kualifikasi yang telah ditetapkan.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Tata letak fasilitas dan pengendalian lingkungan<\/strong>, mencakup suhu, kelembaban, perisai radiasi, langkah-langkah anti-getaran, dan protokol kontrol akses.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Ketertelusuran produk<\/strong>, dengan menggunakan nomor seri dan pelacakan lot dari titik impor hingga pengiriman ke fasilitas kesehatan.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Manajemen pengaduan dan penarikan produk.<\/strong>, dengan prosedur terdokumentasi untuk menangani kejadian yang tidak diinginkan, produk yang tidak sesuai standar, dan tindakan korektif keselamatan di lapangan.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Pencatatan yang siap diaudit<\/strong>, dengan menjaga dokumentasi lengkap untuk semua aktivitas distribusi guna mendukung inspeksi regulasi.<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Bagi distributor yang menawarkan jasa registrasi alat kesehatan di Indonesia, kepatuhan terhadap CDAKB bukanlah pilihan. Kegagalan memenuhi standar ini dapat mengakibatkan penangguhan izin, penarikan produk, atau tindakan penegakan hukum oleh Kementerian Kesehatan.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>BAPETEN: Lapisan Keamanan Radiasi dalam Registrasi Produk Perangkat Medis<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pendaftaran produk alat kesehatan pemancar radiasi di Indonesia memerlukan pemenuhan persyaratan dari dua otoritas pengatur paralel, bukan satu. Selain persyaratan IDAK Kementerian Kesehatan dan CDAKB, distributor harus mengintegrasikan operasional mereka dengan peraturan BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir), Badan Pengatur Energi Nuklir Indonesia.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">BAPETEN mengatur keselamatan dan keamanan radiasi, menerbitkan lisensi khusus untuk impor, kepemilikan, dan pengoperasian peralatan pemancar radiasi. Ini berarti bahwa distributor yang memenuhi syarat harus:<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li>Pastikan bahwa pengguna akhir (rumah sakit, klinik, pusat radioterapi) memiliki izin BAPETEN yang sesuai sebelum penjualan atau pengiriman diselesaikan.<\/li>\n\n\n\n<li>Sediakan dokumentasi yang diperlukan untuk perizinan BAPETEN, termasuk spesifikasi sumber, persyaratan perisai, dan sertifikat kalibrasi.<\/li>\n\n\n\n<li>Pastikan pemasangan hanya dilakukan di fasilitas yang memenuhi standar kesiapan lokasi BAPETEN untuk perisai radiasi dan keselamatan.<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Peraturan BAPETEN Indonesia selaras dengan rekomendasi dari Badan Energi Atom Internasional (IAEA), sehingga kerangka kerja tersebut memiliki kredibilitas internasional dan selaras dengan standar perlindungan radiasi global.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Perpaduan antara persyaratan Kementerian Kesehatan (berfokus pada kualitas) dan BAPETEN (berfokus pada keselamatan) adalah hal yang mendefinisikan registrasi alat kesehatan di Indonesia untuk alat-alat yang memancarkan radiasi. Kedua kewajiban tersebut harus dipenuhi secara bersamaan, dan tidak ada distributor yang dapat beroperasi secara legal di bidang ini tanpa memenuhi persyaratan dari kedua otoritas tersebut.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Registrasi Produk Alat Kesehatan: Kewajiban Instalasi dan Pengoperasian<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Salah satu aspek terpenting, dan seringkali diremehkan, dari layanan registrasi alat kesehatan di Indonesia adalah persyaratan bahwa instalasi dan pengoperasian alat pemancar radiasi harus dilakukan secara eksklusif oleh distributor bersertifikat IDAK. Ini bukan sekadar praktik terbaik; ini adalah mandat peraturan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Alasannya cukup sederhana. Komponen sensitif seperti tabung sinar-X, pandu gelombang Linac, dan susunan detektor dapat terpengaruh oleh guncangan, getaran, atau perubahan lingkungan yang disebabkan oleh transportasi. Perangkat yang keluar dari pabrik sesuai spesifikasi dapat tiba di rumah sakit dalam kondisi yang memerlukan kalibrasi ulang menyeluruh sebelum aman digunakan secara klinis.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Kerangka kerja IDAK mengatasi hal ini melalui pengujian penerimaan di lokasi yang wajib, yang meliputi:<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li><strong>Verifikasi dosis<\/strong>, yang menegaskan bahwa keluaran radiasi memenuhi toleransi yang ditentukan sebelum penggunaan klinis dimulai.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Pemeriksaan integrasi sistem<\/strong>, memvalidasi fungsi yang benar dari pengunci pengaman, lampu peringatan, dan sistem pemutus darurat.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Dokumentasi pengujian penerimaan<\/strong>, yang harus diselesaikan bekerja sama dengan personel yang berkualifikasi dari pengguna akhir dan diserahkan kepada badan pengatur terkait jika diperlukan.<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Tahap komisioning &quot;tahap akhir&quot; ini adalah tempat bertemunya kompetensi teknis, kepatuhan terhadap peraturan, dan keselamatan pasien, dan ini merupakan tanggung jawab utama dari setiap penyedia layanan registrasi alat kesehatan yang kredibel di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Manajemen Risiko dan Pengawasan Pasca-Pemasaran dalam Kepatuhan IDAK<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Kepatuhan terhadap peraturan tidak berakhir pada saat instalasi. Kerangka kerja IDAK mengharuskan distributor untuk mempertahankan kemampuan pengawasan pasca-pemasaran (PMS) yang aktif sepanjang masa operasional perangkat. Ini mencakup tiga fungsi inti.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Ketertelusuran dan Manajemen Penarikan Kembali Produk:<\/strong> Setiap unit yang didistribusikan harus dapat dilacak berdasarkan nomor seri mulai dari impor hingga ke fasilitas pengguna akhir. Protokol penarikan kembali yang telah ditentukan sebelumnya harus diterapkan untuk memungkinkan isolasi, pemulihan, dan dokumentasi yang cepat terhadap perangkat yang rusak, yang sangat penting terutama untuk sumber radiasi pengion.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Penjadwalan Pemeliharaan Pencegahan dan Kalibrasi:<\/strong> Semua perangkat pemancar radiasi harus menjalani kalibrasi rutin dan terdokumentasi oleh teknisi bersertifikat pada interval yang ditentukan oleh spesifikasi pabrikan dan persyaratan peraturan nasional. Jadwal pemeliharaan ini merupakan syarat yang mengikat dari izin distribusi; kegagalan untuk menunjukkan kepatuhan dapat menyebabkan sanksi atau pencabutan izin.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Pelaporan Kejadian Buruk:<\/strong> Distributor diwajibkan untuk melaporkan kerusakan perangkat, kejadian nyaris celaka, atau insiden keselamatan pasien kepada produsen dan otoritas regulasi terkait. Pelaporan ini menjadi bagian dari siklus peningkatan berkelanjutan yang menyempurnakan protokol IDAK dari waktu ke waktu.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Data secara konsisten menunjukkan bahwa fasilitas yang beroperasi di bawah distributor dengan skor kepatuhan yang lebih tinggi melaporkan lebih sedikit insiden paparan yang tidak disengaja, kesalahan diagnosis karena kesalahan peralatan, dan variasi dosis di luar batas yang dapat diterima, yang mengkonfirmasi hubungan langsung dan terukur antara kepatuhan IDAK dan hasil pasien yang positif.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Membandingkan IDAK dengan Kerangka Regulasi Global<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Bagi produsen asing yang menjajaki pendaftaran alat kesehatan di Indonesia, penting untuk memahami bagaimana kerangka kerja IDAK dibandingkan dengan sistem regulasi yang mungkin sudah mereka kenal.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Itu <strong>Peraturan Perangkat Medis Uni Eropa (MDR)<\/strong> Peraturan ini membebankan kewajiban kepada semua pelaku ekonomi, termasuk distributor, yang mengharuskan mereka untuk memverifikasi tanda CE, membangun Sistem Manajemen Mutu (QMS), dan memelihara register pengaduan dan penarikan produk. Peraturan ini secara eksplisit mengintegrasikan distributor ke dalam rantai pengawasan pasca-pemasaran.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Itu <strong>Kerangka kerja FDA AS<\/strong>, Meskipun menggunakan mekanisme persetujuan pra-pemasaran seperti proses 510(k) untuk persetujuan perangkat, hal ini mengatur distribusi melalui Peraturan Sistem Mutu (QSR) dan persyaratan Pelaporan Perangkat Medis (MDR). Penekanannya adalah untuk memastikan bahwa praktik distribusi tidak membahayakan keamanan dan efektivitas perangkat yang telah disetujui.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Sebaliknya, IDAK berfokus pada sertifikasi kapasitas dan hak hukum entitas lokal untuk mendistribusikan. Namun, ketika dikombinasikan dengan persyaratan keselamatan radiasi BAPETEN dan standar operasional CDAKB, hal ini menciptakan lingkungan regulasi komprehensif yang secara luas sebanding dalam keketatannya dengan kerangka kerja Uni Eropa dan AS, sekaligus secara khusus disesuaikan dengan infrastruktur perawatan kesehatan dan lembaga regulasi Indonesia.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Registrasi Produk Alat Kesehatan: Tantangan Utama dan Cara Mengatasinya<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Kerangka peraturan Indonesia untuk pendaftaran produk alat kesehatan dirancang dengan kuat, tetapi bukan tanpa tantangan. Distributor dan produsen sering menghadapi:<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li><strong>Jangka waktu perizinan yang berkepanjangan<\/strong> karena kendala dokumentasi pada tahap inspeksi dan peninjauan.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Ketidakefisienan birokrasi<\/strong> Hal itu dapat menunda baik pengajuan permohonan lisensi baru maupun perpanjangannya.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Penegakan hukum yang tidak konsisten<\/strong>, khususnya di kalangan distributor skala kecil yang beroperasi di luar jangkauan audit reguler.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Kesenjangan dalam pelatihan yang mudah diakses<\/strong> terkait keselamatan radiasi dan persyaratan Sistem Manajemen Mutu ISO 13485, yang berkontribusi pada ketidakpatuhan yang tidak disengaja.<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Langkah pemerintah Indonesia menuju platform perizinan digital, seperti sistem Online Single Submission (OSS), merupakan langkah positif untuk mengurangi hambatan dalam proses tersebut. Platform ini menawarkan pemrosesan yang lebih cepat, transparansi yang lebih besar, dan peningkatan visibilitas rantai pasokan bagi otoritas pengatur, khususnya untuk peralatan pemancar radiasi berisiko tinggi.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Bagi perusahaan yang mencari layanan registrasi alat kesehatan di Indonesia, bekerja sama dengan mitra kepatuhan yang memiliki keahlian Sistem Manajemen Mutu (QMS) internal, telah menjalin hubungan dengan BAPETEN dan Kementerian Kesehatan, serta secara aktif memantau perkembangan regulasi, adalah cara paling efektif untuk mengatasi tantangan ini.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Kesimpulan: Registrasi Produk Alat Kesehatan sebagai Gerbang Menuju Pasar Indonesia<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Registrasi produk alat kesehatan di Indonesia, yang berlandaskan kerangka IDAK, merupakan pintu gerbang penting bagi setiap produsen atau distributor asing yang ingin memasuki pasar secara legal, aman, dan layak secara komersial. Untuk alat elektromedis yang memancarkan radiasi, kepatuhan terhadap persyaratan IDAK dan CDAKB Kementerian Kesehatan serta standar keselamatan radiasi BAPETEN adalah wajib, yang menuntut tidak hanya kemampuan logistik tetapi juga keahlian teknis yang mumpuni.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Perusahaan yang berhasil di pasar ini adalah perusahaan yang memperlakukan registrasi produk alat kesehatan bukan sebagai tugas administratif sekali saja, tetapi sebagai komitmen operasional berkelanjutan: menjaga peralatan yang terkalibrasi, personel terlatih, sistem pengawasan pasca-pemasaran yang aktif, dan dokumentasi yang siap diaudit di setiap tahap rantai pasokan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Bagi produsen asing, perusahaan perawatan kesehatan yang berekspansi ke Asia Tenggara, dan distributor yang baru pertama kali menjajaki pendaftaran alat kesehatan di Indonesia, bermitra dengan distributor lokal yang berlisensi dan kompeten secara teknis bukan hanya keputusan komersial yang paling cerdas. Ini juga merupakan keputusan yang paling tepat. <a href=\"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/services\/indonesia-medical-device-registration\/\">bertanggung jawab<\/a> Pertama, baik untuk bisnis maupun pasien yang pada akhirnya dilayaninya.<\/p>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Medical device product registration in Indonesia is a multi-layered process that goes far beyond submitting paperwork. For companies distributing ionizing and non-ionizing (radiation) electromedical devices, such as X-ray machines, CT scanners, MRI systems, and radiotherapy equipment, compliance with Indonesia&#8217;s regulatory framework is both a legal obligation and a direct commitment to patient safety. This guide [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":9,"featured_media":8209,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_acf_changed":false,"footnotes":""},"categories":[15],"tags":[],"country":[9],"service-category":[55],"class_list":["post-8330","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news-updates","country-indonesia","service-category-office-business-support"],"acf":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8330","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/9"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=8330"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8330\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":10486,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8330\/revisions\/10486"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media\/8209"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=8330"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=8330"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=8330"},{"taxonomy":"country","embeddable":true,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/country?post=8330"},{"taxonomy":"service-category","embeddable":true,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/service-category?post=8330"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}