{"id":7920,"date":"2026-03-13T12:15:43","date_gmt":"2026-03-13T05:15:43","guid":{"rendered":"https:\/\/businesshubasia.com\/"},"modified":"2026-07-19T13:14:20","modified_gmt":"2026-07-19T06:14:20","slug":"tax-in-indonesia-for-foreigners-real-estate","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/tax-in-indonesia-for-foreigners-real-estate\/","title":{"rendered":"Pajak di Indonesia untuk Warga Negara Asing: Risiko Properti Utama yang Harus Dikelola pada Tahun 2026"},"content":{"rendered":"<p class=\"wp-block-paragraph\">Indonesia terus menarik modal global yang besar. Dengan proyeksi pertumbuhan PDB sebesar 5,11 triliun dolar AS pada tahun 2025 (<a href=\"https:\/\/data.worldbank.org\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">Bank Dunia<\/a>Dengan adanya ), kelas menengah yang berkembang pesat, dan sektor pariwisata yang melampaui 14 juta kedatangan internasional setiap tahunnya, sektor real estat memiliki daya tarik yang tak terbantahkan bagi investor dan perusahaan asing yang ingin berinvestasi di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Namun, memahami perpajakan di Indonesia bagi warga asing bukanlah pilihan. Ini adalah perbedaan antara investasi yang menguntungkan dan kegagalan kepatuhan yang mahal. Lima risiko pajak utama dapat secara diam-diam merusak keuntungan jika tidak ditangani sejak hari pertama.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Sekilas: 5 Risiko Pajak<\/strong><\/p>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-table\"><table class=\"has-fixed-layout\"><tbody><tr><td><strong>#<\/strong><\/td><td><strong>Mempertaruhkan<\/strong><\/td><td><strong>Kekhawatiran Utama<\/strong><\/td><\/tr><tr><td><strong>1<\/strong><\/td><td><strong>Karakterisasi Transaksi<\/strong><\/td><td>Kesalahan redaksi kontrak memicu perlakuan pajak yang salah.<\/td><\/tr><tr><td><strong>2<\/strong><\/td><td><strong>PPN atas Pembayaran di Muka<\/strong><\/td><td>Setoran besar dapat memicu PPN 12% secara langsung.<\/td><\/tr><tr><td><strong>3<\/strong><\/td><td><strong>Kegagalan Pemotongan Pajak<\/strong><\/td><td>Kesalahan operator menjadi tanggung jawab investor.<\/td><\/tr><tr><td><strong>4<\/strong><\/td><td><strong>Penghindaran Pajak Berganda Tanpa DTA<\/strong><\/td><td>Penghasilan dikenakan pajak dua kali di dua yurisdiksi.<\/td><\/tr><tr><td><strong>5<\/strong><\/td><td><strong>Kejutan Pajak Keluar<\/strong><\/td><td>Biaya pemotongan tak terduga pada saat penjualan<\/td><\/tr><\/tbody><\/table><\/figure>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Risiko 1: Karakterisasi Transaksi: Memastikan Kata-kata dalam Kontrak Tepat<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Salah satu masalah yang paling sering diabaikan ketika berinvestasi di properti Indonesia adalah bagaimana transaksi tersebut dikarakterisasi secara hukum. Kesepakatan yang sama dapat diperlakukan sebagai pengalihan properti atau perjanjian sewa, dan masing-masing memiliki kewajiban pajak yang berbeda.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Berdasarkan hukum pajak Indonesia (<a href=\"https:\/\/perpajakan.ddtc.co.id\/sumber-hukum\/peraturan-pusat\/konsolidasi\/consolidation-of-income-tax-law\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021<\/a>), pengalihan properti memicu PPh Final sebesar 2,5% untuk penjual, ditambah BPHTB sebesar 5% untuk pembeli. Sebaliknya, perjanjian sewa-menyewa memicu pajak penghasilan yang dipotong di muka sebesar 10% (atau 20% tanpa NPWP Indonesia). Penyusunan kontrak yang buruk dapat secara tidak sengaja mendorong investor ke kategori yang salah.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Implikasi Pajak Utama berdasarkan Jenis Transaksi<\/strong><\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li><strong>Transfer Properti (Akta Jual Beli): <\/strong>Penjual membayar 2,5% PPh Final berdasarkan nilai bruto; pembeli membayar 5% BPHTB.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Perjanjian Sewa Sewa (Perjanjian Sewa): <\/strong>10% pajak pemotongan akhir untuk pemberi sewa yang berdomisili di Indonesia; 20% untuk yang tidak berdomisili di Indonesia tanpa NPWP.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>PPN (PPN): <\/strong>12% berlaku untuk pembelian properti baru dari pengembang terdaftar PPN mulai Januari 2025 dan seterusnya (PMK 131\/2024).<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Pajak Barang Mewah (PPnBM): <\/strong>Tarif dari 20-40% berlaku untuk properti bernilai tinggi yang melebihi ambang batas pemerintah.<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-table\"><table class=\"has-fixed-layout\"><tbody><tr><td><strong>Tips Profesional:<\/strong>Selalu minta notaris lokal (PPAT) dan penasihat pajak untuk meninjau isi kontrak sebelum menandatanganinya. Klausul yang tampak bersifat komersial dapat secara tidak sengaja menentukan perlakuan pajak di bawah pengawasan DGT.<\/td><\/tr><\/tbody><\/table><\/figure>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Risiko 2: Paparan PPN pada Pembayaran di Muka dalam Jumlah Besar<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Tarif PPN Indonesia dinaikkan menjadi 12% berlaku efektif Januari 2025 berdasarkan <a href=\"https:\/\/peraturan.bpk.go.id\/Details\/311485\/pmk-no-131-tahun-2024\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">PMK 131\/2024<\/a> dan <a href=\"https:\/\/jdih.kemenkeu.go.id\/dok\/per-1pj2025\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">PER-1\/PJ\/2025<\/a>. Bagi investor properti, ini sangat penting. PPN dikenakan pada saat penyerahan barang atau jasa yang dikenakan pajak, termasuk ketika pembayaran di muka dalam jumlah besar dilakukan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Jika seorang investor membayar, misalnya, 35% dari total nilai properti di muka saat penandatanganan kontrak dengan pengembang yang terdaftar PPN, kewajiban PPN penuh sebesar 12% dapat muncul pada saat itu. Hal ini menciptakan beban arus kas yang signifikan yang tidak diantisipasi oleh banyak investor saat menyusun kesepakatan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Cara Mengurangi Beban PPN<\/strong><\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li>Susun tahapan pembayaran agar selaras dengan tahapan pengiriman fisik, bukan tanggal penandatanganan.<\/li>\n\n\n\n<li>Konfirmasikan status PKP (Pengusaha Kena Pajak) pengembang sebelum memberikan dana.<\/li>\n\n\n\n<li>Meminta faktur pajak (faktur pajak) yang tepat yang diterbitkan melalui CoreTax DJP yang diwajibkan mulai 1 Januari 2025.<\/li>\n\n\n\n<li>Periksa apakah insentif PPN pemerintah (PPN DTP) berlaku. Untuk pembelian rumah pertama yang memenuhi syarat di bawah Rp 2 miliar, pembebasan PPN 100% berlaku hingga Juni 2025; 50% untuk properti hingga Rp 5 miliar berlaku hingga Desember 2025.<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-table\"><table class=\"has-fixed-layout\"><tbody><tr><td><strong>Peraturan Penting<\/strong>Di bawah sistem CoreTax yang baru (yang sepenuhnya wajib untuk pengajuan tahun fiskal 2025), semua faktur pajak harus dibuat secara digital. Investor harus memverifikasi bahwa operator menerbitkan e-Faktur yang valid, karena faktur yang tidak valid dapat mengakibatkan penolakan kredit pajak masukan.<\/td><\/tr><\/tbody><\/table><\/figure>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Risiko 3: Kegagalan Kepatuhan Pajak Penghasilan yang Dipotong di Sumber<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dalam kerangka pajak withholding di Indonesia, pihak yang melakukan pembayaran bertanggung jawab untuk memotong jumlah yang benar dan menyetorkannya kepada otoritas pajak. Bagi investor asing yang beroperasi melalui perusahaan PT PMA lokal atau melalui operator, hal ini menciptakan rantai tanggung jawab yang sering disalahpahami.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Di bawah <a href=\"https:\/\/www.pajak.go.id\/en\/income-tax-article-26-income-tax-foreign-taxpayers\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">PPh Pasal 26<\/a>, Warga negara asing yang menerima penghasilan dari sumber Indonesia dikenakan pajak withholding tetap sebesar 20%. Berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (DTAA) yang berlaku, tarif ini dapat dikurangi. Namun, jika agen pemungut pajak (operator) gagal menerapkan tarif yang benar atau gagal menyetorkan pajak sama sekali, investor dapat dimintai pertanggungjawaban atas kekurangan tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Skenario Umum Pemotongan Pajak dalam Properti<\/strong><\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li><strong>Pendapatan Sewa (PPh Final): <\/strong>10% untuk penduduk; 20% untuk non-penduduk tanpa NPWP (<a href=\"https:\/\/pajak.go.id\/en\/node\/34297\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">UU PPh Pasal 4(2)<\/a>).<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Biaya Layanan (<\/strong><a href=\"https:\/\/www.pajak.go.id\/en\/article-23-income-tax\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\"><strong>PPh Pasal 23<\/strong><\/a><strong>): <\/strong>2% untuk penyedia layanan residen; 4% jika tidak ada NPWP.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Pendapatan Non-Penduduk (<\/strong><a href=\"https:\/\/www.pajak.go.id\/en\/income-tax-article-26-income-tax-foreign-taxpayers\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\"><strong>PPh Pasal 26<\/strong><\/a><strong>): <\/strong>Tarif tetap 20%, dapat dikurangi berdasarkan DTA yang berlaku.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Pajak Keuntungan Cabang: <\/strong>Berlaku untuk PE (Permanent Establishment) perusahaan asing pada 20% atas laba setelah pajak.<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Direktorat Jenderal Pajak (DGT) memiliki waktu 5 tahun untuk mengaudit setiap laporan pajak berdasarkan undang-undang pembatasan di Indonesia. Jika prosedur pemotongan pajak suatu operator tidak memadai, risiko tersebut akan menumpuk secara diam-diam hingga audit mengungkapnya.<\/p>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-table\"><table class=\"has-fixed-layout\"><tbody><tr><td><strong>Tips Profesional:<\/strong>Sebelum menandatangani perjanjian manajemen atau operator, mintalah bukti tertulis tentang prosedur pemotongan pajak operator. Tinjau riwayat kepatuhan mereka dan pastikan mereka terdaftar dan aktif di CoreTax DJP. Daftar periksa uji tuntas kepatuhan dapat mencegah kejutan yang mahal di kemudian hari.<\/td><\/tr><\/tbody><\/table><\/figure>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Risiko 4: Pajak Berganda Tanpa Perlindungan Perjanjian yang Memadai<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Investor asing yang memperoleh pendapatan dari properti di Indonesia, baik melalui dividen dari PT PMA, pendapatan sewa, atau keuntungan modal saat keluar, berisiko dikenakan pajak dua kali: sekali di Indonesia dan sekali lagi di negara asal mereka. Ini merupakan risiko yang sangat besar bagi investor dari yurisdiksi yang menggunakan model pajak penghasilan global.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Indonesia telah menandatangani lebih dari 71 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (DTAA) dengan negara-negara mitra. Pada Desember 2025, pemerintah mengeluarkan <a href=\"https:\/\/jdih.kemenkeu.go.id\/dok\/pmk-112-tahun-2025\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">PMK 112\/2025<\/a>, memperkenalkan kerangka kerja berbasis substansi yang menggantikan proses berbasis bentuk yang lebih lama di bawah <a href=\"https:\/\/datacenter.ortax.org\/ortax\/aturan\/show\/16572\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">PER-25\/PJ\/2018<\/a>. Regulasi ini menyelaraskan Indonesia dengan standar BEPS OECD dan memperkenalkan uji kepemilikan manfaat yang lebih ketat, ketentuan LOB (Pembatasan Manfaat), dan aturan anti-perantara.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Pertimbangan Utama DTA bagi Investor Properti<\/strong><\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li><strong>Sertifikat Domisili (CoD): <\/strong>Diperlukan untuk mengklaim manfaat DTA apa pun. Tanpa itu, pemotongan pajak 20% standar akan berlaku.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Uji Kepemilikan Manfaat: <\/strong>Berdasarkan PMK 112\/2025, entitas harus menunjukkan substansi ekonomi yang nyata dan tidak boleh menjadi struktur perantara.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Negara-negara Tanpa Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (DTA) dengan Indonesia: <\/strong>Investor dari yurisdiksi tanpa DTAA menghadapi pemotongan pajak 20% penuh atas semua jenis pendapatan non-residen, tanpa pengurangan berdasarkan perjanjian yang tersedia.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Tingkat Dividen di Bawah Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (DTA): <\/strong>Berkisar antara 7% hingga 20% tergantung pada negara mitra perjanjian.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Bunga dan Royalti: <\/strong>Dapat dikurangi menjadi 0-15% berdasarkan DTA yang berlaku, dibandingkan dengan tingkat gagal bayar 20%.<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-table\"><table class=\"has-fixed-layout\"><tbody><tr><td><strong>Tips Profesional:<\/strong>Bahkan investor dari negara-negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (DTA) pun tidak boleh berasumsi bahwa perlindungan itu otomatis. Berdasarkan PMK 112\/2025, manfaat perjanjian memerlukan pengajuan dokumentasi secara elektronik melalui portal DGT, yang membuktikan substansi, domisili, dan kepemilikan manfaat. Persiapan harus dimulai sebelum pembayaran pertama dilakukan.<\/td><\/tr><\/tbody><\/table><\/figure>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Risiko 5: Kejutan Pajak Saat Keluar<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Perencanaan pajak keluar dalam transaksi properti di Indonesia seringkali diremehkan. Ketika seorang investor asing menjual properti atau mengalihkan kepemilikannya di PT PMA, kewajiban pajak Indonesia langsung berlaku pada saat pengalihan tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Untuk pengalihan properti, penjual membayar PPh Final sebesar 2,5% dari nilai transaksi bruto terlepas dari keuntungan aktual. Ini adalah pajak final berdasarkan total hasil penjualan, bukan keuntungan bersih. Sementara itu, pembeli secara bersamaan menanggung BPHTB hingga 5% dari nilai kena pajak yang dinilai. Biaya transaksi gabungan pada saat keluar dapat mencapai 7,5-9% atau lebih dari nilai properti.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Daftar Periksa Pajak Keluar untuk Investor Asing<\/strong><\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li>Konfirmasikan bahwa PPh Final pada 2,5% diperhitungkan dalam pemodelan hasil penjualan sejak hari pertama.<\/li>\n\n\n\n<li>Verifikasi kewajiban BPHTB untuk pembeli yang akan datang, karena hal ini memengaruhi harga kesepakatan yang dinegosiasikan.<\/li>\n\n\n\n<li>Periksa perjanjian pemegang saham PT PMA untuk ketentuan pengakhiran kontrak dan pastikan ketentuan tersebut sesuai dengan peraturan perpajakan.<\/li>\n\n\n\n<li>Nilai apakah pelepasan investasi tersebut memicu kewajiban pelaporan keuntungan modal di yurisdiksi asal investor.<\/li>\n\n\n\n<li>Konfirmasikan bahwa PPAT (Notaris) tidak akan memproses Akta Jual Beli sampai semua pajak dilunasi.<\/li>\n\n\n\n<li>Pertimbangkan waktu keluarnya dari bisnis relatif terhadap pengajuan pajak tahunan untuk menghindari kekurangan kas di akhir tahun.<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-table\"><table class=\"has-fixed-layout\"><tbody><tr><td><strong>Catatan Penting<\/strong>Klausul keluar yang dirancang dengan buruk dalam perjanjian operator atau usaha patungan dapat menimbulkan kewajiban pajak yang tidak terduga, terutama jika harga transfer nominal digunakan. Direktorat Jenderal Pajak (DGT) menilai pajak berdasarkan nilai transaksi atau nilai NJOP yang dinilai pemerintah, mana yang lebih tinggi, sehingga penetapan harga jual di bawah nilai sebenarnya tidak mengurangi dasar pengenaan pajak.<\/td><\/tr><\/tbody><\/table><\/figure>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Cara Membangun Kerangka Kerja Manajemen Risiko Pajak<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Mengurus pajak di Indonesia bagi warga negara asing bukanlah tugas sekali jadi. Hal ini membutuhkan pendekatan terstruktur tiga tahap yang dimulai dari uji tuntas awal hingga proses keluar (exit) pada akhirnya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Tahap 1: Penilaian Pajak Pra-Investasi<\/strong><\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li>Identifikasi perjanjian penghindaran pajak berganda (DTA) yang berlaku antara Indonesia dan negara asal investor.<\/li>\n\n\n\n<li>Nilai struktur kepemilikan pilihan: Hak Pakai pribadi, PT PMA melalui Hak Guna Bangunan, atau hak sewa.<\/li>\n\n\n\n<li>Model total biaya transaksi termasuk BPHTB, PPh Final, dan PPN di 12%.<\/li>\n\n\n\n<li>Tinjau draf kontrak untuk risiko karakteristik transaksi sebelum penandatanganan.<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Tahap 2: Pemantauan Kepatuhan Berkelanjutan<\/strong><\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li>Pastikan registrasi CoreTax DJP Anda masih berlaku dan semua faktur pajak diterbitkan dengan benar.<\/li>\n\n\n\n<li>Verifikasi prosedur pemotongan pajak oleh operator setiap triwulan, bukan hanya di akhir tahun.<\/li>\n\n\n\n<li>Simpan berkas Sertifikat Domisili, yang diperbarui setiap tahun, untuk klaim DTA.<\/li>\n\n\n\n<li>Pantau pembaruan regulasi DGT, khususnya setelah kerangka kerja PMK 112\/2025.<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Tahap 3: Tinjauan Tahunan dengan Penasihat Lokal<\/strong><\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li>Lakukan rekonsiliasi kewajiban akhir PPh terhadap penerimaan aktual setiap tahun fiskal.<\/li>\n\n\n\n<li>Tinjau kembali kredit pajak luar negeri yang dapat diklaim di negara asal terhadap pajak Indonesia yang telah dibayarkan.<\/li>\n\n\n\n<li>Perbarui pemodelan keluar untuk mencerminkan setiap perubahan peraturan atau tarif pajak.<\/li>\n\n\n\n<li>Konfirmasikan bahwa status NPWP untuk semua pemangku kepentingan entitas Indonesia tetap aktif dan akurat.<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Poin Penting<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Risiko pajak di sektor properti Indonesia itu nyata, tetapi <a href=\"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/contact\/\">dapat dikelola<\/a>. Investor yang sukses adalah mereka yang memperlakukan perencanaan pajak sebagai prioritas komersial sejak hari pertama, bukan sebagai pertimbangan kepatuhan di kemudian hari.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Lanskap regulasi berubah secara signifikan pada tahun 2025 dan 2026: PPN naik menjadi 12%, CoreTax menjadi wajib, dan PMK 112\/2025 memperketat aturan akses perjanjian. Investor yang melibatkan penasihat pajak lokal yang berkualitas sejak awal, menyusun kontrak dengan cermat, dan menjaga dokumentasi yang rapi akan berada pada posisi yang baik untuk berinvestasi di Indonesia dengan percaya diri dan patuh.<\/p>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Indonesia continues to attract serious global capital. With GDP growth projected at 5.1% in 2025 (World Bank), a rapidly expanding middle class, and a tourism sector surpassing 14 million international arrivals annually, the real estate sector holds undeniable appeal for foreign investors and corporations looking to invest in Indonesia. Yet understanding tax in Indonesia for [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":16,"featured_media":7921,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_acf_changed":false,"footnotes":""},"categories":[92],"tags":[],"country":[9],"service-category":[49],"class_list":["post-7920","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-tax-accounting","country-indonesia","service-category-tax-accounting"],"acf":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/7920","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/16"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=7920"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/7920\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":9985,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/7920\/revisions\/9985"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media\/7921"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=7920"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=7920"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=7920"},{"taxonomy":"country","embeddable":true,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/country?post=7920"},{"taxonomy":"service-category","embeddable":true,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/service-category?post=7920"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}