{"id":7673,"date":"2026-03-05T13:10:22","date_gmt":"2026-03-05T06:10:22","guid":{"rendered":"https:\/\/businesshubasia.com\/"},"modified":"2026-03-09T11:18:47","modified_gmt":"2026-03-09T04:18:47","slug":"working-permit-indonesia","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/working-permit-indonesia\/","title":{"rendered":"Izin Kerja Indonesia: Panduan Lengkap 2026 untuk Perusahaan dan Investor Asing"},"content":{"rendered":"<p>Indonesia terus menarik perusahaan asing dengan kecepatan yang luar biasa, dan seiring dengan itu muncul kebutuhan yang semakin besar untuk memahami bagaimana cara menempatkan talenta internasional secara legal. Bagi perusahaan mana pun yang berencana untuk mendatangkan staf asing, mengamankan [perlindungan hukum] sangat penting. <strong>izin kerja Indonesia<\/strong> Ini adalah langkah pertama yang tidak dapat ditawar, dan pada tahun 2025, seluruh sistem mengalami perombakan digital besar-besaran.<\/p>\n\n\n\n<p>Menurut saya<a href=\"https:\/\/www.bkpm.go.id\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">Badan Koordinasi Penanaman Modal Indonesia (BKPM)<\/a>, Total realisasi investasi Indonesia untuk tahun penuh 2025 mencapai Rp 1.931,2 triliun, setara dengan 101,31 TP3T dari target tahunan pemerintah dan mencerminkan pertumbuhan tahunan sebesar 12,71 TP3T. Investasi juga menyerap 2.710.532 pekerja, meningkat sebesar 10,41 TP3T dibandingkan tahun 2024. <\/p>\n\n\n\n<p>Lonjakan modal asing ini secara alami membawa peningkatan jumlah tenaga kerja asing terampil ke negara tersebut. Panduan ini menguraikan semua yang perlu diketahui perusahaan pada tahun 2026: proses yang diperbarui, dokumen-dokumen penting, peraturan terbaru, kesalahan umum, dan biaya.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Apa itu Izin Kerja di Indonesia dan Siapa yang Membutuhkannya?<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p>A <strong>izin kerja Indonesia<\/strong> Ini bukan sekadar satu dokumen tunggal. Ini merujuk pada serangkaian persetujuan dan izin yang secara bersama-sama memberikan wewenang kepada warga negara asing (Tenaga Kerja Asing\/TKA) untuk tinggal dan bekerja secara legal di Indonesia. Setiap dokumen dalam rangkaian tersebut memiliki tujuan hukum yang berbeda dan harus diperoleh secara berurutan.<\/p>\n\n\n\n<p>Setiap warga negara asing yang bekerja di badan hukum Indonesia, baik sebagai Direktur, spesialis teknis, atau manajer operasional, wajib menyelesaikan proses ini. Bekerja dengan visa turis atau visa kunjungan bisnis merupakan pelanggaran langsung terhadap hukum imigrasi Indonesia.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>Siapa yang wajib memperoleh izin kerja di Indonesia?<\/strong><\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li>Warga negara asing yang bekerja di PT, PT PMA, atau Kantor Perwakilan Indonesia.<\/li>\n\n\n\n<li>Warga negara asing yang diangkat sebagai Direktur atau Komisaris suatu entitas di Indonesia<\/li>\n\n\n\n<li>Penasihat teknis dan spesialis yang dipekerjakan untuk pekerjaan berbasis proyek.<\/li>\n\n\n\n<li>Ekspatriat yang ditugaskan dari perusahaan induk di luar negeri<\/li>\n\n\n\n<li>Konsultan yang secara resmi dipekerjakan oleh entitas sponsor Indonesia.&nbsp;<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Pembaruan 2025: Sistem Izin Kerja Indonesia Telah Sepenuhnya Digital<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p>Salah satu perubahan paling signifikan yang harus disadari oleh perusahaan asing adalah digitalisasi seluruh proses pada tahun 2025. <strong>Izin kerja Indonesia<\/strong> Sistem tersebut. Mulai tahun 2025, izin berbasis kertas telah sepenuhnya digantikan oleh eVisa dan e-ITAS (Izin Tinggal Terbatas Elektronik), yang diproses melalui portal imigrasi resmi.<\/p>\n\n\n\n<p>Sistem Notifikasi satu langkah yang lama juga telah digantikan oleh proses persetujuan dua langkah dari Kementerian Tenaga Kerja: HPK RPTKA (Hasil Penilaian Kelayakan RPTKA) dan Pengesahan RPTKA (Pengesahan RPTKA). Kedua tahapan ini harus diselesaikan sebelum proses imigrasi dapat dimulai.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">&nbsp;<strong>Perubahan Regulasi Penting yang Perlu Diketahui di Tahun 2026<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li><strong>2018: <\/strong>Izin kerja IMTA dihapuskan dan digantikan oleh sistem pemberitahuan.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>2021: <\/strong>Pemberitahuan digantikan oleh proses HPK RPTKA dan Pengesahan RPTKA dua tahap.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>2025: <\/strong>Digitalisasi penuh, eVisa dan e-ITAS menggantikan semua izin berbasis kertas.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>2025: <\/strong>Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2025 memperkenalkan pedoman perizinan usaha berbasis risiko yang diperbarui.<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-table\"><table class=\"has-fixed-layout\"><tbody><tr><td><strong>Tips Profesional: <\/strong><em>Semua permohonan visa dan izin tinggal kini ditangani melalui portal e-Visa resmi Indonesia di evisa.imigrasi.go.id. Perusahaan harus memastikan tim SDM atau imigrasi mereka terdaftar dan memahami platform tersebut sebelum memulai permohonan TKA apa pun.<\/em><\/td><\/tr><\/tbody><\/table><\/figure>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Kerangka Hukum di Balik Proses Izin Kerja di Indonesia<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p>Sistem izin kerja di Indonesia diatur oleh serangkaian hukum dan peraturan yang berlapis. Memahami dasar hukumnya membantu perusahaan mengantisipasi persyaratan dan menghindari celah kepatuhan yang menyebabkan penundaan yang mahal.<\/p>\n\n\n\n<p>Regulasi utamanya adalah <a href=\"https:\/\/peraturan.bpk.go.id\/Details\/161898\/pp-no-34-tahun-2021\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 (PP 34\/2021)<\/a>, yang mengatur pekerjaan TKA secara komprehensif, termasuk persyaratan RPTKA, kewajiban transfer pengetahuan, dan batasan posisi. Hal ini dilengkapi dengan <a href=\"https:\/\/llg-bwi.org\/file_publish\/Permenaker%20Nomor%208%20Tahun%202021.pdf\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021<\/a> untuk panduan prosedural.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Dokumen-Dokumen Kunci dalam Rantai Pengurusan Izin Kerja di Indonesia<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p>Proses perizinan melibatkan empat dokumen yang saling terkait, masing-masing dikeluarkan oleh badan pemerintah yang berbeda. Keempat dokumen tersebut harus lengkap sebelum pekerja asing dapat secara legal memulai pekerjaan di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li><strong>RPTKA (Rencana Pemanfaatan Pekerja Asing)<\/strong>RPTKA merupakan titik awal. Diajukan ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui TKA Online, dokumen ini menguraikan peran yang diusulkan, durasi, justifikasi perekrutan pekerja asing, dan rencana transfer pengetahuan untuk mitra Indonesia. Per tahun 2021, persetujuan kini membutuhkan dua tahap: HPK RPTKA dan Pengesahan RPTKA.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>eVisa (Visa Masuk Kerja)<\/strong>Setelah RPTKA disetujui sepenuhnya, warga negara asing mengajukan permohonan eVisa kerja melalui portal imigrasi resmi (evisa.imigrasi.go.id). Ini menggantikan proses VITAS berbasis kertas sebelumnya dan diterbitkan secara digital. Setelah disetujui, pekerja dapat memasuki Indonesia untuk bekerja.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>e-ITAS \/ KITAS (Izin Tinggal Terbatas<\/strong>: e-ITAS (dahulu KITAS) diperoleh setelah tiba di Indonesia dan berfungsi sebagai dokumen izin tinggal dan kerja utama. Mulai tahun 2025, proses ini sepenuhnya elektronik. <strong>izin kerja di Indonesia<\/strong> e-ITAS berlaku efektif setelah diterbitkan. Masa berlakunya maksimal 2 tahun dan harus diperbarui sebelum masa berlakunya habis.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>MERP (Izin Masuk dan Keluar Berganda)<\/strong>MERP memungkinkan pemegang e-ITAS untuk melakukan perjalanan internasional dan masuk kembali ke Indonesia tanpa kehilangan status izin tinggal mereka. Hal ini sangat penting bagi manajer senior dan penasihat teknis yang sering melakukan perjalanan bisnis. MERP diperoleh bersamaan atau segera setelah e-ITAS.<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-table\"><table class=\"has-fixed-layout\"><tbody><tr><td><strong>Tips Profesional: <\/strong><em>Di bawah sistem digital 2025, sistem TKA Online secara otomatis meneruskan data persetujuan RPTKA ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Hal ini menghilangkan langkah manual dari proses tersebut, tetapi membuat entri data yang akurat pada tahap RPTKA menjadi lebih penting, karena kesalahan akan diteruskan secara otomatis.<\/em><\/td><\/tr><\/tbody><\/table><\/figure>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Langkah demi Langkah: Cara Mendapatkan Izin Kerja di Indonesia (Proses 2026)<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p>Versi terbaru <strong>izin kerja Indonesia<\/strong> Proses ini mengikuti urutan sekuensial yang ketat. Setiap tahap bergantung pada keberhasilan penyelesaian tahap sebelumnya. Berikut adalah alur proses saat ini per tahun 2026.<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li><strong>Dapatkan MERP jika diperlukan: <\/strong>Ajukan Permohonan Izin Keluar Masuk Ganda (Multiple Exit Re-Entry Permit) untuk pekerja asing yang akan melakukan perjalanan internasional selama masa kerja.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Verifikasi keselarasan KBLI: <\/strong>Konfirmasikan bahwa aktivitas bisnis terdaftar perusahaan di OSS (oss.go.id) mendukung peran pekerja asing yang diusulkan.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Siapkan dokumentasi RPTKA: <\/strong>Susun deskripsi pekerjaan, memo justifikasi, rencana transfer pengetahuan, dan semua dokumen perusahaan yang diperlukan.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Kirimkan HPK RPTKA ke Kementerian Tenaga Kerja: <\/strong>Ajukan melalui TKA Online (tka-online.kemnaker.go.id). Ini adalah Tahap 1 dari proses persetujuan dua tahap.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Memperoleh Pengesahan RPTKA (Pengesahan): <\/strong>Persetujuan tahap 2 dari Kementerian Ketenagakerjaan, menyelesaikan otorisasi RPTKA.<\/li>\n\n\n\n<li>&nbsp;<strong>Bayar DKP-TKA: <\/strong>Bayar dana kompensasi wajib sebesar USD 100 per bulan (dibayar di muka untuk periode yang disetujui) setelah menerima persetujuan RPTKA.<\/li>\n\n\n\n<li>&nbsp;&nbsp;<strong>Ajukan permohonan eVisa kerja: <\/strong>Warga negara asing mengajukan permohonan melalui evisa.imigrasi.go.id. Data diteruskan secara otomatis dari TKA Online.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Masuk ke Indonesia dan aktifkan e-ITAS: <\/strong>Lakukan pendaftaran biometrik dan aktivasi e-ITAS secara lengkap di kantor imigrasi setempat.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Daftar di Kantor Tenaga Kerja setempat: <\/strong>Laporkan dimulainya pekerjaan kepada Dinas Tenaga Kerja di kota atau kabupaten yang bersangkutan.<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Persyaratan Posisi: Tidak Semua Posisi Terbuka untuk Pekerja Asing<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p>Kesalahan umum dan mahal adalah menganggap bahwa setiap peran dapat diberikan kepada warga negara asing. Indonesia memiliki kerangka kerja kelayakan posisi yang jelas, dan perusahaan harus memverifikasi di mana posisi jabatan yang diusulkan berada dalam daftar ini sebelum menginvestasikan waktu dalam proses RPTKA.<\/p>\n\n\n\n<p>Berdasarkan PP 34\/2021, posisi-posisi tertentu, khususnya semua peran di bidang SDM dan Manajemen Personalia, sepenuhnya tertutup bagi pekerja asing. Posisi-posisi lainnya terbuka secara bersyarat, dengan persyaratan dokumentasi khusus untuk membenarkan mengapa warga negara asing dibutuhkan dibandingkan kandidat lokal yang tersedia.<\/p>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-table\"><table class=\"has-fixed-layout\"><tbody><tr><td><strong>Tips Profesional: <\/strong><em>Sebelum menetapkan jabatan apa pun untuk RPTKA, periksa daftar Jabatan TKA di portal Kementerian Tenaga Kerja (kemnaker.go.id). Beberapa jabatan yang tampak sederhana ternyata memiliki persyaratan bersyarat yang dapat memperpanjang jangka waktu persetujuan secara signifikan jika ditemukan terlambat.<\/em><\/td><\/tr><\/tbody><\/table><\/figure>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Persyaratan Transfer Pengetahuan: Wajib Berdasarkan Hukum Indonesia<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p>Setiap pengajuan RPTKA harus menyertakan rencana transfer pengetahuan. Persyaratan ini bukan pilihan atau administratif. Ini adalah kewajiban hukum berdasarkan PP No. 34\/2021 dan mencerminkan kebijakan nasional Indonesia untuk menggunakan keahlian asing guna membangun kemampuan lokal, bukan menggantikannya.<\/p>\n\n\n\n<p>Rencana tersebut harus menyebutkan nama pegawai negeri Indonesia tertentu yang akan dibimbing atau dilatih oleh pekerja asing. Selama perpanjangan RPTKA, pihak berwenang dapat meminta bukti bahwa rencana tersebut benar-benar dilaksanakan, termasuk catatan pelatihan, laporan kemajuan, atau dokumentasi transfer kompetensi.<\/p>\n\n\n\n<p>&nbsp;<strong>Sanksi untuk Ketidakpatuhan: Risikonya Nyata<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Otoritas Indonesia telah secara signifikan meningkatkan penegakan peraturan izin kerja dalam beberapa tahun terakhir. Baik pekerja asing maupun perusahaan yang mempekerjakan menghadapi konsekuensi serius jika tidak mematuhi peraturan, dan ketidaktahuan terhadap peraturan tidak dapat diterima sebagai alasan pembelaan.<\/p>\n\n\n\n<h5 class=\"wp-block-heading\"><strong>Sanksi bagi Pekerja yang Bekerja Tanpa Izin yang Sah di Indonesia<\/strong><\/h5>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li><strong>Pekerja asing: <\/strong>Denda hingga Rp 500 juta dan hukuman penjara hingga 5 tahun berdasarkan Undang-Undang Imigrasi No. 6\/2011.&nbsp;&nbsp;&nbsp;<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Para pemberi kerja: <\/strong>Denda hingga Rp 36 juta dan potensi dimasukkan ke daftar hitam sehingga tidak dapat mensponsori pekerja asing di masa mendatang.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Melebihi masa berlaku visa: <\/strong>Denda sebesar Rp 1 juta per hari untuk pelanggaran masa tinggal.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Kasus parah: <\/strong>Deportasi pekerja asing dan pencabutan izin usaha perusahaan.<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Kesalahan Umum yang Menunda atau Menggagalkan Proses Aplikasi<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p>Setelah menangani banyak kasus TKA di berbagai industri, pola kesalahan yang dapat dihindari yang sama muncul secara konsisten. Ini adalah masalah yang paling mungkin memperlambat atau menolak suatu prosedur. <strong>izin kerja di Indonesia<\/strong> aplikasi.<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li><strong>Ketidaksesuaian KBLI: <\/strong>Peran yang diusulkan berada di luar kegiatan bisnis terdaftar perusahaan di bawah OSS.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Judul yang terlalu berlebihan: <\/strong>Memberikan gelar Direktur atau Wakil Presiden tanpa adanya justifikasi tata kelola atau operasional yang nyata untuk mendukungnya.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Deskripsi pekerjaan yang lemah: <\/strong>Cakupan RPTKA yang samar atau umum yang tidak secara jelas menunjukkan mengapa warga negara asing secara khusus dibutuhkan.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Ketidaksesuaian kualifikasi: <\/strong>CV kandidat tidak sesuai dengan jabatan yang diusulkan atau persyaratan pengalaman minimal 5 tahun.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Tidak ada rencana transfer pengetahuan: <\/strong>Mengajukan RPTKA tanpa komponen transfer pengetahuan yang kredibel, bernama, dan terstruktur.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Kesalahan data yang diteruskan: <\/strong>Di bawah sistem digital 2025, data RPTKA secara otomatis diteruskan ke imigrasi. Kesalahan dalam RPTKA langsung memengaruhi proses eVisa.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Perpanjangan terlambat: <\/strong>Menunggu hingga tanggal kedaluwarsa e-ITAS untuk memulai perpanjangan, menciptakan celah dalam izin kerja yang sah.<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Perpanjangan Izin Kerja Indonesia: Apa yang Harus Anda Harapkan<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p>Itu <strong>izin kerja Indonesia<\/strong> Masa berlaku maksimal 2 tahun dan harus diperbarui untuk melanjutkan pekerjaan yang sah. Proses perpanjangan mengikuti struktur berurutan yang sama seperti aplikasi awal dan memerlukan dokumentasi terbaru.<\/p>\n\n\n\n<p>Selama peninjauan perpanjangan, pihak berwenang akan menilai apakah rencana transfer pengetahuan telah benar-benar diimplementasikan, apakah peran dan KBLI (Knowledge-Based Learning and Innovation) tetap selaras, dan apakah kualifikasi pekerja asing tersebut masih sesuai dengan posisinya. Perusahaan harus memulai proses perpanjangan setidaknya 60 hari sebelum masa berlaku habis.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Indonesia di Tahun 2026: Mengapa Proses Ini Lebih Penting dari Sebelumnya<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p>PDB nominal Indonesia mencapai USD 1,44 triliun pada tahun 2025, menurut proyeksi IMF, dengan tingkat pertumbuhan 4,91% per 3,5 triliun dolar AS dan proyeksi 5,11% per 3,5 triliun dolar AS untuk tahun 2026. Populasi negara ini sekarang mencapai sekitar 287 juta jiwa, menjadikannya negara terpadat keempat di dunia. <\/p>\n\n\n\n<p>Realisasi investasi sepanjang tahun 2025 mencapai Rp 1.931,2 triliun, melebihi target pemerintah sendiri sebesar 101,31 triliun. Singapura tetap menjadi sumber FDI terbesar, menyumbang USD 3,8 miliar hanya pada kuartal ketiga tahun 2025, diikuti oleh Hong Kong dan Tiongkok. Industri logam dasar menarik pangsa investasi terbesar sebesar Rp 262 triliun, atau 13,61 triliun dari total investasi tahun 2025. <\/p>\n\n\n\n<p>Besarnya skala aktivitas investasi ini berarti puluhan ribu tenaga profesional asing memasuki angkatan kerja Indonesia setiap tahunnya. Memahami dan menavigasi proses izin kerja dengan benar bukan lagi pilihan, melainkan persyaratan operasional dasar bagi setiap pelaku pasar yang serius.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>Kesimpulan Akhir<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Itu <strong>izin kerja Indonesia<\/strong> Prosesnya lebih terstruktur, lebih digital, dan lebih ketat penegakannya dibandingkan dua tahun lalu. Hal itu bukanlah hambatan bagi perusahaan yang siap. Itu hanyalah standar baru yang harus dipenuhi oleh para pendatang baru yang serius di pasar.<\/p>\n\n\n\n<p>Perusahaan yang mendekati proses TKA dengan persiapan yang tepat: penyelarasan KBLI yang akurat, RPTKA yang kredibel, rencana transfer pengetahuan yang tulus, dan pemahaman tentang sistem aplikasi digital, secara konsisten melewati proses persetujuan lebih cepat dan dengan komplikasi yang jauh lebih sedikit.<\/p>\n\n\n\n<p>Ekonomi Indonesia sedang tumbuh, minat investasinya kuat, dan kerangka regulasinya semakin transparan. Bagi perusahaan asing yang siap membangun di sini, proses izin kerja hanyalah titik awal dari apa yang dapat menjadi kehadiran jangka panjang yang sangat menguntungkan di salah satu pasar paling dinamis di Asia.<\/p>\n\n\n\n<p>Kami menyediakan keahlian langsung di lapangan yang dibutuhkan untuk menavigasi standar baru ini dengan <a href=\"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/services\/consulting-outsourcing\/\">presisi<\/a>. Kami memastikan dokumentasi Anda tidak hanya sesuai dengan peraturan, tetapi juga ditempatkan secara strategis untuk proses persetujuan yang lancar. <\/p>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Indonesia continues to attract foreign companies at a remarkable pace, and with that comes a growing need to understand how to legally deploy international talent. For any company planning to bring in foreign staff, securing a working permit Indonesia is the non-negotiable first step, and in 2025, the entire system went through a major digital [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":14,"featured_media":7675,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_acf_changed":false,"footnotes":""},"categories":[95],"tags":[],"country":[9],"service-category":[50],"class_list":["post-7673","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-immigration","country-indonesia","service-category-hr-payroll"],"acf":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/7673","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/14"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=7673"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/7673\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media\/7675"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=7673"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=7673"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=7673"},{"taxonomy":"country","embeddable":true,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/country?post=7673"},{"taxonomy":"service-category","embeddable":true,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/service-category?post=7673"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}