{"id":7641,"date":"2026-03-04T09:53:26","date_gmt":"2026-03-04T02:53:26","guid":{"rendered":"https:\/\/businesshubasia.com\/"},"modified":"2026-07-19T13:14:41","modified_gmt":"2026-07-19T06:14:41","slug":"invest-in-bali-kbli","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/invest-in-bali-kbli\/","title":{"rendered":"Berinvestasi di Bali: Penutupan Baru KBLI dan Apa yang Harus Dilakukan Investor Asing Sekarang"},"content":{"rendered":"<p class=\"wp-block-paragraph\">Bali terus menarik pengusaha dan investor asing dari seluruh dunia. Namun, mereka yang berencana berinvestasi di Bali pada tahun 2026 menghadapi lingkungan regulasi yang jauh lebih ketat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, yang dipicu oleh dua surat resmi dari Gubernur Bali kepada Kementerian Investasi yang menargetkan penyalahgunaan spesifik sistem registrasi PT PMA.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Artikel ini secara khusus berfokus pada perubahan di tingkat Bali: apa yang diminta Gubernur, mengapa, kategori KBLI mana yang terpengaruh, dan apa yang perlu dilakukan oleh investor PT PMA yang sudah ada maupun yang prospektif sekarang.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Investasi di Bali pada tahun 2026: Pasar yang Layak Dijalani dengan Benar<\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Investasi di Bali tetap menjadi salah satu pasar investasi asing paling aktif di Asia Tenggara, dengan provinsi ini menarik realisasi PMA sebesar IDR 25,60 triliun pada tahun 2025 saja di berbagai sektor mulai dari perhotelan dan kesehatan hingga layanan digital dan makanan &amp; minuman. Minat yang berkelanjutan dari investor asing itu nyata, dan beralasan. Tetapi justru itulah yang menciptakan kondisi yang ditanggapi oleh surat-surat Gubernur: pasar dengan permintaan tinggi dan pilihan pendaftaran yang mudah diakses merupakan target yang mudah disalahgunakan, dan otoritas Bali telah memutuskan untuk menutup celah tersebut.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Mengapa Bali Berupaya Membatasi Aktivitas PMA Tertentu?<\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Bali mencatatkan pertumbuhan yang luar biasa dalam pendaftaran investasi asing dalam beberapa tahun terakhir. Menurut data yang dikutip dalam surat Gubernur kepada Kementerian Investasi pada Januari 2026, Bali menyumbang 19.262 pelaku usaha PMA antara tahun 2021 dan 2025, yang mewakili sekitar 401 TP3T dari seluruh Nomor Registrasi Usaha (NIB) PMA yang diterbitkan secara nasional. Entitas-entitas ini menghasilkan 55.458 proyek terdaftar.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Masalahnya terletak pada apa yang tersembunyi di balik angka-angka tersebut. Dari proyek-proyek tersebut, 47.55% diklasifikasikan dalam kategori risiko rendah, artinya proyek tersebut hanya memerlukan NIB (National Innovation Board) untuk beroperasi, tanpa sertifikat standar dan tanpa lisensi khusus sektor. Otoritas provinsi menemukan bahwa sebagian besar pendaftaran ini sama sekali tidak mencerminkan aktivitas bisnis yang sebenarnya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Sebaliknya, perusahaan-perusahaan PT PMA tertentu menggunakan kode KBLI dan alamat kantor virtual tertentu untuk mendapatkan status kependudukan legal bagi warga negara asing, tanpa membeli tanah, membangun fasilitas, mempekerjakan karyawan lokal, mendapatkan izin lingkungan, atau memberikan kontribusi investasi yang berarti bagi perekonomian Bali.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Inilah inti permasalahan yang dibahas dalam kedua surat tersebut.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Dua Surat Resmi Gubernur Bali kepada BKPM<\/h2>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\"><strong>Surat 1: Penutupan KBLI 70209 untuk PMA di Bali<\/strong><\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Referensi: <a href=\"https:\/\/businesshubasia.com\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/94_surat-gubernur-bali-terkait-penutupan-kbli-70209_2026-02-18-10-51-51-1.pdf\" target=\"_blank\" data-type=\"link\" data-id=\"https:\/\/businesshubasia.com\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/94_surat-gubernur-bali-terkait-penutupan-kbli-70209_2026-02-18-10-51-51-1.pdf\" rel=\"noreferrer noopener\">B.27.000\/5753\/PM\/DPMPTSP<\/a> Tanggal: 10 Desember 2025<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Surat pertama secara khusus membahas KBLI 70209 (Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya). Gubernur Wayan Koster menulis langsung kepada Menteri Investasi untuk meminta agar KBLI ini ditutup untuk semua perusahaan PT PMA di Bali, dan beliau menjelaskan alasannya dengan jelas.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Apa yang telah diamati oleh pemerintah provinsi adalah sebuah pola yang sulit diabaikan. Investor asing mendaftar di bawah KBLI 70209, mendapatkan NIB mereka, dan kemudian tidak melakukan apa pun dengannya dalam konteks bisnis. Tidak ada lahan yang dibeli, tidak ada fasilitas yang dibangun, tidak ada izin lingkungan yang diajukan. Satu-satunya yang dimiliki perusahaan-perusahaan ini hanyalah alamat kantor virtual dan selembar kertas yang kebetulan membuat tinggal di Bali jauh lebih mudah. NIB berfungsi sebagai alat izin tinggal, bukan pendaftaran bisnis.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Di luar ketidaksesuaian yang jelas antara pendaftaran dan kenyataan, Gubernur menunjuk pada tiga konsekuensi nyata bagi Bali. Pertama, perusahaan yang tidak melakukan apa pun tidak menghasilkan apa pun dalam penerimaan pajak dan retribusi daerah, meninggalkan kesenjangan yang dirasakan oleh provinsi tersebut. Kedua, masuknya warga negara asing yang menggunakan jalur ini menambah kepadatan penduduk dengan cara yang tidak dapat diantisipasi atau dikelola oleh perencanaan tata ruang. Ketiga, skema tersebut secara diam-diam menyingkirkan investor yang sah dan pemilik usaha lokal sekaligus menciptakan titik buta bagi pengawasan lingkungan dan lapangan kerja lokal.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Surat tersebut juga mencatat pelanggaran peraturan yang jelas: pendaftaran ini gagal memenuhi nilai investasi minimum sebesar Rp 10 miliar per PT PMA yang dipersyaratkan berdasarkan Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 (diubah dengan No. 49 Tahun 2021), Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025, dan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2025.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Status Terkini:<\/strong> Kementerian Investasi telah secara resmi menyetujui penutupan KBLI 70209 ke PMA di Bali. Hingga saat penulisan ini, ini adalah satu-satunya KBLI yang mendapatkan persetujuan penutupan PMA khusus Bali di tingkat nasional.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\"><strong>Surat 2: Penutupan Kategori KBLI Risiko Rendah dan Risiko Menengah-Rendah serta PMA Kantor Virtual<\/strong><\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Referensi: <a href=\"https:\/\/businesshubasia.com\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/76_surat-gubernur-penutupan-pma-tingkat-risiko-rendah-menengah-rendah_2026-02-18-10-52-32-1.pdf\" target=\"_blank\" rel=\"noreferrer noopener\">B.27.000\/642\/PM\/DPMPTSP<\/a> Tanggal: 28 Januari 2026<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Kurang dari dua bulan kemudian, Gubernur menulis lagi, dan kali ini cakupannya jauh lebih luas.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Surat tertanggal Januari 2026 tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepahaman formal antara Kementerian Investasi\/<a href=\"https:\/\/www.google.com\/url?sa=t&amp;source=web&amp;rct=j&amp;opi=89978449&amp;url=https:\/\/bkpm.go.id\/&amp;ved=2ahUKEwjV3OWO0OyUAxXd9zgGHclTIXgQFnoECD4QAQ&amp;usg=AOvVaw3Za8zL13_68XkFkXE3Vkxq\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">BKPM<\/a> dan Provinsi Bali mengenai pengendalian pelaksanaan investasi (Ref: KS.01.00\/2.S\/A.1\/2026 dan B.36.100.3.7\/2767\/KS\/B.PEMKESRA). Di dalamnya, Gubernur meminta Kementerian untuk menutup dua kategori yang lebih luas melalui sistem OSS:<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\">\n<li>Perusahaan-perusahaan PT PMA yang melakukan kegiatan usaha diklasifikasikan sebagai Risiko Rendah atau Risiko Menengah-Rendah di Provinsi Bali.<\/li>\n\n\n\n<li>Perusahaan PT PMA yang alamat bisnis terdaftarnya adalah kantor virtual di Provinsi Bali.<\/li>\n<\/ol>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Untuk menggambarkan skala masalah tersebut, surat itu mengutip data yang menunjukkan bahwa antara tahun 2021 dan 2025, Bali mencatat 19.262 pelaku usaha PMA, sekitar 401.551.000 dari seluruh NIB PMA yang diterbitkan secara nasional, menghasilkan 55.458 proyek. Dari proyek-proyek tersebut, 47.551.000 termasuk dalam klasifikasi risiko rendah, yang tidak memerlukan apa pun selain NIB untuk beroperasi. Argumen Gubernur sangat jelas: ketika pendaftaran perusahaan hampir tidak memerlukan usaha dan hampir tidak ada persyaratan, maka akan terlalu mudah untuk disalahgunakan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Surat tersebut menyebutkan sembilan kode KBLI berikut sebagai kode yang paling sering digunakan oleh entitas PMA di Bali:<\/p>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-table\"><table class=\"has-fixed-layout\"><tbody><tr><td><strong>Kode KBLI<\/strong><\/td><td><strong>Aktivitas Bisnis<\/strong><\/td><\/tr><tr><td>68111<\/td><td>Properti yang Dimiliki atau Disewa (Properti Milik Sendiri atau Disewa)<\/td><\/tr><tr><td>70209<\/td><td>Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya<\/td><\/tr><tr><td>77311<\/td><td>Sewa Sepeda Motor Tanpa Opsi Pembelian<\/td><\/tr><tr><td>77100<\/td><td>Penyewaan Mobil, Bus, Truk, dan Kendaraan<\/td><\/tr><tr><td>79121<\/td><td>Aktivitas Agen Perjalanan<\/td><\/tr><tr><td>47711<\/td><td>Perdagangan Ritel Pakaian<\/td><\/tr><tr><td>47511<\/td><td>Perdagangan Ritel Tekstil<\/td><\/tr><tr><td>47249<\/td><td>Perdagangan Ritel Lainnya di Bidang Makanan<\/td><\/tr><tr><td>47991<\/td><td>Perdagangan Ritel Komoditas Pangan dari Produk Pertanian<\/td><\/tr><\/tbody><\/table><\/figure>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Kesamaan dari kode-kode ini adalah semuanya berisiko rendah atau berisiko menengah-rendah di bawah kerangka Pendekatan Berbasis Risiko Indonesia, artinya NIB (National Intervention Board) adalah satu-satunya yang dibutuhkan untuk beroperasi. Hambatan minimal inilah yang membuat kode-kode tersebut menarik bagi mereka yang mencari jalan termudah.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Surat itu dikirimkan kepada 10 badan pemerintah, termasuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Dalam Negeri, Perdagangan, Hukum, Keuangan, dan Imigrasi, serta seluruh Walikota dan Bupati di seluruh Bali. Daftar penerima surat tersebut saja sudah menunjukkan betapa seriusnya provinsi ini mendorong hal tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Status Terkini:<\/strong> Delapan permintaan penutupan KBLI yang tersisa dan pembatasan kantor virtual saat ini sedang ditinjau secara nasional oleh Kementerian Investasi. Belum ada persetujuan formal tambahan yang dikeluarkan pada saat penulisan ini, tetapi arah perkembangannya sudah jelas.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Apa Artinya Ini bagi Investor PT PMA di Bali Saat Ini?<\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Surat-surat ini adalah korespondensi resmi pemerintah, bukan sinyal kebijakan informal. Investor asing yang berencana berinvestasi di Bali harus memperlakukannya sebagai risiko regulasi aktif, terlepas dari apakah mereka <a href=\"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/locations\/open-a-company-in-bali\/\"><strong>PT PMA<\/strong><\/a> sudah terdaftar atau masih dalam tahap perencanaan.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\"><strong>Jika Anda saat ini memegang PT PMA di Bali<\/strong><\/h3>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li><strong>KBLI 70209 (konsultasi manajemen) sudah ditutup.<\/strong> Jika PT PMA Anda terdaftar di bawah kode ini di Bali, Anda berada dalam kategori risiko tertinggi dan harus segera mencari nasihat hukum mengenai opsi restrukturisasi.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Jika PT PMA Anda terdaftar di bawah salah satu dari delapan kode KBLI lainnya yang disebutkan dalam surat Januari 2026<\/strong>, Lakukan peninjauan kepatuhan sekarang juga. Meskipun penutupan resmi kode-kode ini masih menunggu persetujuan nasional, DPMPTSP Bali secara aktif memantau kategori-kategori ini.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Jika alamat bisnis terdaftar Anda adalah kantor virtual di Bali<\/strong>, Hal ini secara langsung ditargetkan oleh surat bulan Januari 2026. Beralih ke alamat fisik sangat disarankan sebelum pembatasan tingkat OSS formal apa pun diterapkan.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Jika perusahaan Anda tidak memiliki aktivitas ekonomi yang dapat dibuktikan sama sekali<\/strong>, Tanpa karyawan lokal, tanpa pengeluaran modal, dan tanpa realisasi investasi, Anda menghadapi risiko paling jelas dari tindakan penegakan hukum berdasarkan alasan yang secara eksplisit dinyatakan dalam kedua surat tersebut.<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">Jika Anda Merencanakan PT PMA Baru di Bali<\/h3>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li><strong>Jangan mendaftar dengan kode KBLI 70209.<\/strong> Bandara PMA di Bali ditutup.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Hindari mendaftar menggunakan salah satu dari delapan kode KBLI lainnya yang disebutkan.<\/strong> kecuali jika bisnis Anda benar-benar dan terbukti beroperasi di sektor tersebut dengan aktivitas ekonomi nyata, kehadiran fisik, lapangan kerja lokal, dan investasi modal.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Jangan menggunakan kantor virtual sebagai alamat bisnis terdaftar Anda.<\/strong> Selagi persetujuan penutupan nasional masih tertunda, mendaftar sebagai kantor virtual hari ini menempatkan perusahaan Anda langsung dalam lingkup permintaan resmi tingkat gubernur untuk pembatasan tingkat OSS (Open Source Software).<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Susun rencana investasi yang kredibel dan dapat diverifikasi.<\/strong> Hal ini menunjukkan pengeluaran modal, lapangan kerja, dan kehadiran operasional yang nyata di Bali. Inilah yang membedakan PT PMA yang patuh dari struktur yang memicu kedua surat tersebut.<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Arah Kebijakan yang Lebih Luas: Apa yang Diinginkan Bali dari Investasi Asing<\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Kedua surat tersebut mencerminkan arah kebijakan yang disengaja dan konsisten dari Pemerintah Provinsi Bali. Bali tidak menutup pintunya bagi investasi asing. Bali mengarahkan kembali investasi asing ke arah kegiatan yang menghasilkan nilai ekonomi riil bagi provinsi tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Surat-surat tersebut secara eksplisit menyatakan apa yang tidak diinginkan Bali: warga negara asing yang menggunakan struktur PT PMA sebagai instrumen izin tinggal, bersaing di sektor-sektor mikro yang dikhususkan untuk pengusaha lokal Bali, beroperasi tanpa kehadiran fisik, dan tidak memberikan kontribusi apa pun terhadap pendapatan pajak daerah, lapangan kerja, atau pembangunan berkelanjutan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Apa yang diinginkan Bali dari investasi asing juga jelas terlihat dari sektor-sektor yang tidak termasuk dalam daftar penutupan: perhotelan dan akomodasi, layanan digital dan teknologi, kesehatan dan kebugaran, usaha makanan dan minuman bernilai tinggi, serta bisnis yang membeli lahan, membangun fasilitas, mempekerjakan karyawan lokal, dan menanamkan modal nyata di provinsi tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Investor asing yang menyelaraskan PT PMA mereka dengan sektor-sektor tersebut dan yang dapat menunjukkan kontribusi ekonomi yang nyata dan terverifikasi bagi Bali akan menghadapi jauh lebih sedikit komplikasi regulasi. Mereka yang mengandalkan kode KBLI berisiko rendah, kantor virtual, atau perusahaan konsultan manajemen sebagai jalan pintas akan kehabisan peluang.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Siap Berinvestasi di Bali dengan Cara yang Tepat?<\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Bali tetap menjadi salah satu tempat paling menarik dan menguntungkan di Asia untuk membangun bisnis. Perubahan regulasi yang sedang berlangsung bukanlah sinyal untuk mundur. Ini adalah sinyal untuk melakukan segala sesuatunya dengan benar, dan investor yang melakukannya akan menemukan lingkungan yang lebih bersih, tidak terlalu ramai, dan dengan lebih sedikit pesaing yang mengambil jalan pintas. Provinsi ini secara aktif menciptakan ruang bagi modal asing yang memberikan nilai nyata, dan pada akhirnya ini adalah kabar baik bagi investor serius.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Menavigasi peraturan investasi Indonesia, klasifikasi KBLI OSS, dan persyaratan provinsi Bali yang terus berkembang membutuhkan pengalaman dan pengetahuan terkini. Business Hub Asia telah membantu investor asing mendirikan dan mengoperasikan perusahaan PT PMA di seluruh Indonesia selama bertahun-tahun, dengan tim khusus di Bali yang memahami kerangka kerja nasional dan lanskap peraturan lokal.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Baik Anda sedang memulai PT PMA baru, mengaudit registrasi yang sudah ada untuk kepatuhan KBLI, melakukan restrukturisasi dari klasifikasi bisnis terbatas, atau sekadar mencoba memahami arti surat gubernur terbaru untuk situasi Anda, tim kami siap membantu Anda melangkah maju dengan percaya diri. Hubungi tim Business Hub Asia untuk konsultasi yang disesuaikan dengan rencana investasi Anda di Bali.<\/p>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Bali continues to attract foreign entrepreneurs and investors from around the world. But those planning to invest in Bali in 2026 face a significantly tighter regulatory environment than in previous years, driven by two formal letters from the Governor of Bali to the Ministry of Investment that target specific misuses of the PT PMA registration [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":15,"featured_media":9396,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_acf_changed":false,"footnotes":""},"categories":[56],"tags":[],"country":[9],"service-category":[48],"class_list":["post-7641","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-company-registration","country-indonesia","service-category-legal"],"acf":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/7641","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/15"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=7641"}],"version-history":[{"count":39,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/7641\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":10473,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/7641\/revisions\/10473"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media\/9396"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=7641"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=7641"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=7641"},{"taxonomy":"country","embeddable":true,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/country?post=7641"},{"taxonomy":"service-category","embeddable":true,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/service-category?post=7641"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}