{"id":3948,"date":"2025-08-01T04:32:51","date_gmt":"2025-08-01T04:32:51","guid":{"rendered":"https:\/\/businesshubasia.com\/?p=3948"},"modified":"2025-10-31T13:24:39","modified_gmt":"2025-10-31T06:24:39","slug":"how-to-complete-local-company-registration-pt-pmdn-in-indonesia","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/how-to-complete-local-company-registration-pt-pmdn-in-indonesia\/","title":{"rendered":"Cara Mengisi Formulir Pendaftaran Perusahaan Daerah (PT PMDN) di Indonesia"},"content":{"rendered":"<p>Perseroan Terbatas (PT) tetap menjadi badan usaha legal terpopuler di Indonesia bagi para pengusaha lokal. Seiring pertumbuhan ekonomi dan reformasi regulasi seperti OSS RBA (Online Single Submission \u2013 Risk-Based Approach) yang mempermudah kepatuhan, mendaftarkan perusahaan lokal bukan hanya soal legalitas, tetapi juga tentang memposisikan bisnis Anda untuk pendanaan, kemitraan, dan keberlanjutan jangka panjang.<\/p>\n\n\n\n<p>Panduan langkah demi langkah ini memandu Anda melalui proses pendaftaran perusahaan lokal di Indonesia berdasarkan peraturan tahun 2025, membantu pemilik bisnis dan pejabat hukum meminimalkan risiko dan penundaan.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Apa itu Perusahaan Daerah (PMDN)?<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p>PT PMDN merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan seluruhnya oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. PMDN sendiri berarti Penanaman Modal Dalam Negeri (Penanaman Modal Dalam Negeri).<\/p>\n\n\n\n<p>Perusahaan ini mempunyai kedudukan hukum, yang memungkinkannya untuk mengadakan kontrak, memiliki aset, membuka rekening bank, dan bertanggung jawab secara independen terhadap para pemegang sahamnya.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Siapa yang Dapat Mendaftarkan Perusahaan Lokal?<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p>Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang mengatur pendirian, tata kelola, tugas, hak, dan tanggung jawab perusahaan di Indonesia. Undang-undang ini memuat prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, tanggung jawab terbatas pemegang saham terhadap modal, dan pembentukan organ perusahaan.<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li><strong>Pemegang Saham<\/strong>Minimal dua pemegang saham diperlukan. Pemegang saham dapat berupa perorangan atau badan hukum Indonesia. Setiap pemegang saham wajib menyetorkan sebagian modal, yang akan tercantum dalam Anggaran Dasar perusahaan. Struktur kepemilikan saham harus sesuai dengan aturan kewarganegaraan Indonesia, yang berarti kepemilikan asing tidak diperbolehkan dalam kategori ini.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Organ Perusahaan<\/strong>Setidaknya satu Direktur dan satu Komisaris harus ditunjuk. Direktur bertanggung jawab atas operasional harian dan perwakilan hukum, sementara Komisaris berperan sebagai pengawas. Kedua peran tersebut harus dipegang oleh perorangan (bukan badan hukum), dan harus warga negara Indonesia untuk PT Lokal.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Alamat Bisnis<\/strong>Perusahaan harus memiliki alamat kantor fisik di lokasi yang dikategorikan sebagai kawasan komersial. Hal ini diperlukan untuk mendapatkan KKKPR (Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), yang dihasilkan secara otomatis di OSS.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Kegiatan Usaha yang Diizinkan<\/strong>Perusahaan wajib mendaftarkan kegiatan usahanya menggunakan kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Kode ini menentukan persyaratan perizinan dan kategorisasi risiko dalam sistem OSS.<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<p>Sementara itu, <a href=\"https:\/\/peraturan.bpk.go.id\/Details\/161835\/pp-no-5-tahun-2021\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021<\/a> Peraturan ini mengatur proses pendaftaran perusahaan agar lebih transparan dalam hal kepatuhan. Peraturan ini memperkenalkan model perizinan berbasis risiko melalui sistem OSS, menggantikan proses persetujuan sektoral tradisional. Perusahaan dikategorikan berdasarkan tingkat risiko (rendah, sedang, tinggi), yang kemudian menentukan jenis perizinan yang diperlukan (misalnya, hanya NIB, NIB + sertifikat standar, atau lisensi penuh).<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Panduan Langkah demi Langkah untuk Pendaftaran PT di Indonesia<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\"><strong>1. Menyusun Akta Pendirian Notaris<\/strong><\/h3>\n\n\n\n<p>Prosesnya dimulai dengan pemesanan nama perusahaan melalui sistem AHU Online Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Nama tersebut harus unik dan belum pernah didaftarkan oleh entitas lain.<\/p>\n\n\n\n<p>Tidak boleh memuat istilah-istilah yang terdengar asing kecuali telah memperoleh persetujuan khusus. Selain itu, para pendiri harus menyepakati struktur perusahaan, termasuk jumlah saham pemegang saham, penunjukan direktur dan komisaris, serta modal dasar.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\"><strong>2. Persetujuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia<\/strong><\/h3>\n\n\n\n<p>Setelah struktur perusahaan dikonfirmasi, notaris akan menyusun Akta Pendirian, yang mencakup Anggaran Dasar (AD) perusahaan. Dokumen ini menguraikan tujuan perusahaan, struktur permodalan, pemegang saham, dan tata kelola internal.<\/p>\n\n\n\n<p>Setelah ditandatangani, notaris menyerahkannya secara elektronik untuk dilegalisasi ke Kementerian Hukum dan HAM yang akan menerbitkan SK Kemenkumham.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\"><strong>3. Daftarkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan)<\/strong><\/h3>\n\n\n\n<p>Setelah surat keputusan ini di tangan, perusahaan harus mendaftar melalui platform OSS RBA. Di sini, Anda akan memasukkan informasi perusahaan dan Kode Kegiatan Usaha (KBLI). Sistem akan secara otomatis membuat <strong>NIB (Nomor Induk Berusaha)<\/strong>, yang berfungsi sebagai ID unik perusahaan, izin usaha, dan izin impor-ekspor (jika berlaku).<\/p>\n\n\n\n<p>Untuk bisnis berisiko rendah, langkah ini dapat melengkapi kewajiban perizinan Anda.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\"><strong>4. Daftar OSS untuk mendapatkan KKKPR dan NIB<\/strong><\/h3>\n\n\n\n<p>Surat Keterangan Domisili diperlukan untuk mengonfirmasi lokasi fisik bisnis. Surat ini dapat diperoleh dari kantor kelurahan\/kecamatan setempat atau penyedia ruang kantor resmi, terutama jika bisnis tersebut berlokasi di gedung perkantoran atau kantor virtual.<\/p>\n\n\n\n<p>Dokumen ini penting untuk pendaftaran OSS dan keperluan perpajakan.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\"><strong>5. Buka rekening bank&nbsp;<\/strong><\/h3>\n\n\n\n<p>Perusahaan harus terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika perusahaan menargetkan omzet di atas Rp4,8 miliar per tahun atau bergerak di bidang barang\/jasa yang dikenakan PPN, perusahaan juga harus mengajukan permohonan status PKP (Pengusaha Kena Pajak).<\/p>\n\n\n\n<p>Pendaftaran sekarang sebagian besar digital melalui <a href=\"https:\/\/djponline.pajak.go.id\/account\/login\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">DJP Online<\/a>.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\"><strong>6. Daftar ke BPJS (Jaminan Sosial)<\/strong><\/h3>\n\n\n\n<p>Untuk mempekerjakan karyawan, perusahaan harus mendaftar BPJS Kesehatan (Kesehatan) dan BPJS Ketenagakerjaan (Ketenagakerjaan).<\/p>\n\n\n\n<p>Ini bukan hanya persyaratan hukum, tetapi juga prasyarat untuk penerbitan kontrak kerja dan pemrosesan pemotongan gaji. Sanksi berlaku jika tidak mematuhi atau terlambat mendaftar.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\"><strong>7. Ajukan Permohonan Izin Sektoral (jika diperlukan)<\/strong><\/h3>\n\n\n\n<p>Jika bisnis beroperasi di sektor yang diatur seperti makanan &amp; minuman, pendidikan, keuangan, logistik, atau konstruksi, diperlukan izin tambahan dari kementerian terkait (misalnya, BPOM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pekerjaan Umum). Sistem OSS akan memberi tahu Anda jika izin sektoral berlaku berdasarkan pilihan KBLI Anda.<\/p>\n\n\n\n<p><a href=\"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/service-detail\/local-company-registration-indonesia\/\">Mendaftarkan perusahaan lokal (PMDN) di Indonesia<\/a> melibatkan lebih dari sekadar mengisi formulir \u2014 hal ini memerlukan pendekatan terstruktur, ketelitian hukum, dan pemahaman yang kuat tentang peraturan seperti OSS dan Hukum Perusahaan.<\/p>\n\n\n\n<p>Dengan persiapan dan langkah kepatuhan yang tepat, wirausahawan dapat beroperasi dengan percaya diri sambil meminimalkan hambatan regulasi.<\/p>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>The Perseroan Terbatas (PT) remains the most popular legal business structure in Indonesia for local entrepreneurs. As the economy grows and regulatory reforms like OSS RBA (Online Single Submission \u2013 Risk-Based Approach) make compliance easier, registering a local company is not just about legality, but also about positioning your business for funding, partnerships, and long-term [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":3,"featured_media":2383,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_acf_changed":false,"footnotes":""},"categories":[56],"tags":[],"country":[9],"service-category":[],"class_list":["post-3948","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-company-registration","country-indonesia"],"acf":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3948","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/3"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=3948"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3948\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media\/2383"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=3948"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=3948"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=3948"},{"taxonomy":"country","embeddable":true,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/country?post=3948"},{"taxonomy":"service-category","embeddable":true,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/service-category?post=3948"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}