{"id":11231,"date":"2026-11-05T11:49:02","date_gmt":"2026-11-05T04:49:02","guid":{"rendered":"https:\/\/businesshubasia.com\/"},"modified":"2026-11-05T11:50:08","modified_gmt":"2026-11-05T04:50:08","slug":"transfer-pricing-documentation-indonesia","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/transfer-pricing-documentation-indonesia\/","title":{"rendered":"Dokumentasi Penetapan Harga Transfer untuk Anak Perusahaan Multinasional di Indonesia: Persyaratan, Ambang Batas, dan Pembaruan Terkini"},"content":{"rendered":"<p class=\"wp-block-paragraph\">Seorang manajer keuangan di anak perusahaan Jakarta dari sebuah grup manufaktur regional membuka Coretax, sistem administrasi online otoritas pajak, untuk mengajukan SPT Pajak Penghasilan Badan tahunan. Sistem tersebut meminta ringkasan Dokumentasi Penetapan Harga Transfer yang menurut kantor pusat telah disiapkan oleh pihak lain. Ternyata tidak ada yang menyiapkannya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 172 Tahun 2023, anak perusahaan yang melebihi ambang batas wajib memiliki berkas induk dan berkas lokal dalam waktu empat bulan setelah tahun fiskalnya berakhir. Kedua berkas tersebut dikirimkan ke... <a href=\"https:\/\/pajak.go.id\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">Direktorat Jenderal Pajak<\/a> (DGT) dalam waktu satu bulan sejak permintaan diajukan.<strong>&nbsp;<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Ringkasan, yaitu Ikhtisar, juga diajukan sebagai Lampiran 10D dari laporan tahunan di Coretax berdasarkan Peraturan DGT (PER) No. 11\/PJ\/2025. Di seluruh berkas yang ditinjau oleh Business Hub Asia, ketidaksesuaian antara ringkasan tersebut, Lampiran 10A, dan laporan keuangan wajib merupakan pemicu utama pertanyaan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Kendalanya bersifat teknis. PMK 172\/2023 mengatur bagaimana berkas harus disusun, mulai dari isi setiap tingkatan hingga urutan metode penetapan harga yang diutamakan, sehingga templat grup generik jarang memenuhi persyaratan tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Biaya tersebut mencapai arus kas. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026, koreksi audit di atas 5 persen dari laba fiskal dalam tiga tahun pajak akan menghalangi status Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu, dan jalur untuk pengembalian dana sementara.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Panduan ini ditujukan bagi direktur keuangan, manajer pajak, dan pengontrol di perusahaan-perusahaan milik asing, termasuk entitas PT PMA (Penanaman Modal Asing, atau perseroan terbatas investasi asing). Pembaca dapat menilai dokumen mana yang berlaku, seberapa teknis standarnya, dan apa yang perlu dipersiapkan selanjutnya.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Apa Itu Dokumentasi Penetapan Harga Transfer dan Mengapa Indonesia Membutuhkannya?<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dokumentasi Penetapan Harga Transfer adalah kumpulan catatan yang menunjukkan bahwa harga antar perusahaan afiliasi sesuai dengan harga yang disepakati oleh pihak independen. Di Indonesia, dokumentasi ini memiliki tiga tingkatan: berkas induk, berkas lokal, dan Laporan Negara per Negara (Country-by-Country Report\/CbCR).<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">PMK 172\/2023, yang berlaku efektif sejak 29 Desember 2023, menggantikan PMK No. 213\/PMK.03\/2016. PMK ini mengikuti model tiga tingkat dari Aksi 13 Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) tentang Pengurangan Basis Pajak dan Pengalihan Keuntungan (BEPS).<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Tabel 1. Tiga tingkatan di bawah PMK 172\/2023<\/strong><\/p>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-table\"><table class=\"has-fixed-layout\"><thead><tr><th><strong>Dokumen<\/strong><\/th><th><strong>Sampul<\/strong><\/th><th><strong>Siap pada<\/strong><\/th><th><strong>Pengiriman<\/strong><\/th><\/tr><\/thead><tbody><tr><td>Berkas utama<\/td><td>Struktur grup, aset tak berwujud, pembiayaan<\/td><td>4 bulan setelah akhir tahun<\/td><td>Dalam waktu 1 bulan sejak permintaan DGT<\/td><\/tr><tr><td>File lokal<\/td><td>Transaksi afiliasi entitas Indonesia, analisis fungsional, benchmarking<\/td><td>4 bulan setelah akhir tahun<\/td><td>Dalam waktu 1 bulan sejak permintaan DGT<\/td><\/tr><tr><td>CbCR<\/td><td>Pendapatan, pajak, dan aktivitas menurut yurisdiksi; perusahaan induk dengan omset konsolidasi minimal Rp11 triliun<\/td><td>12 bulan setelah akhir tahun<\/td><td>Dilampirkan pada laporan pajak tahun berikutnya<\/td><\/tr><\/tbody><\/table><\/figure>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Anak Perusahaan Multinasional Mana yang Wajib Menyiapkan Dokumentasi Penetapan Harga Transfer?<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">PMK 172\/2023 menerapkan periode peninjauan satu tahun ke belakang. Wajib pajak dengan transaksi afiliasi tahun ini menyiapkan berkas induk dan berkas lokal jika memenuhi salah satu kriteria dalam Tabel 2 tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Tabel 2. Kriteria berkas induk dan berkas lokal (tahun pajak sebelumnya, salah satu)<\/strong><\/p>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-table\"><table class=\"has-fixed-layout\"><thead><tr><th><strong>Kriteria<\/strong><\/th><th><strong>Ambang<\/strong><\/th><\/tr><\/thead><tbody><tr><td>Omset kotor<\/td><td>Lebih dari Rp50 miliar<\/td><\/tr><tr><td>Transaksi afiliasi dalam barang berwujud<\/td><td>Lebih dari Rp20 miliar<\/td><\/tr><tr><td>Layanan afiliasi, bunga, aset tak berwujud, atau transaksi lainnya<\/td><td>Lebih dari Rp5 miliar untuk setiap jenisnya<\/td><\/tr><tr><td>Afiliasi di yurisdiksi dengan pajak lebih rendah<\/td><td>Transaksi apa pun<\/td><\/tr><\/tbody><\/table><\/figure>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Di bawah setiap ambang batas, hanya kewajiban dokumentasi yang hilang, dan prinsip kewajaran harga tetap mengatur setiap transaksi afiliasi. Pengalaman klien menunjukkan bahwa entitas yang berkembang pesat sering kali mengetahui kewajiban tersebut saat mempersiapkan laporan pajak berikutnya, karena penundaan tersebut berlangsung selama satu tahun.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Mengapa Dokumentasi Penetapan Harga Transfer Merupakan Hal yang Sangat Penting bagi Anak Perusahaan di Indonesia?<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Standar ini bersifat teknis, dan PMK 172\/2023 sendiri yang menetapkannya. Pedoman yang tercantum meliputi:<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li>Konten yang wajib ada dalam file master dan file lokal, termasuk analisis fungsional entitas Indonesia.<\/li>\n\n\n\n<li>Analisis perbandingan menggunakan pembanding independen<\/li>\n\n\n\n<li>Hierarki metode penetapan harga, beserta alasan pemilihan metode yang digunakan.<\/li>\n\n\n\n<li>Penggunaan informasi yang tersedia pada saat transaksi terjadi (Pasal 17)<\/li>\n\n\n\n<li>Tahap analisis pendahuluan untuk transaksi tertentu, seperti aset tak berwujud, pinjaman antar grup, dan restrukturisasi.<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Templat grup generik jarang memenuhi spesifikasi ini. Business Hub Asia sering menemukan bahwa studi regional perlu dibangun ulang secara substansial berdasarkan data entitas Indonesia, dalam Bahasa Indonesia, sebelum dapat digunakan sebagai berkas lokal.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Tabel 3. Di mana tekanan meningkat<\/strong><\/p>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-table\"><table class=\"has-fixed-layout\"><thead><tr><th><strong>Tekanan<\/strong><\/th><th><strong>Apa yang tertulis dalam peraturan<\/strong><\/th><\/tr><\/thead><tbody><tr><td>Jendela respons singkat<\/td><td>Berkas diserahkan dalam waktu 1 bulan sejak permintaan DGT (PMK 172\/2023, Pasal 34)<\/td><\/tr><tr><td>Paparan panjang<\/td><td>Penilaian umumnya dimungkinkan hingga 5 tahun (Undang-Undang No. 6 Tahun 1983, Pasal 13)<\/td><\/tr><tr><td>Biaya pajak kedua<\/td><td>Penyesuaian utama diperlakukan sebagai transfer laba tidak langsung, dengan implikasi pajak pemotongan (PMK 172\/2023)<\/td><\/tr><tr><td>Akses pengembalian dana<\/td><td>Tidak ada koreksi audit di atas 5% dari laba atau rugi fiskal dalam 3 tahun pajak terakhir untuk status Wajib Pajak Kriteria Tertentu (PMK 28\/2026)<\/td><\/tr><\/tbody><\/table><\/figure>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Masalah pengembalian dana ini layak mendapat perhatian dari tim keuangan yang memiliki biaya afiliasi besar. Koreksi pada biaya manajemen, royalti, atau bunga antar grup dapat menggeser laba fiskal lebih dari 5 persen, dan status yang mempercepat pengembalian dana kemudian dapat dicabut.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Apa saja perubahan terbaru dalam dokumentasi penetapan harga transfer di Indonesia?<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">PER-11\/PJ\/2025 menetapkan format laporan tahunan di Coretax. Lampiran 10A mencantumkan transaksi afiliasi, Lampiran 10B mencatat pernyataan kewajaran (arm's length statement), dan Lampiran 10D memuat Ikhtisar.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dalam pengarahan bulan Juli, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bahwa pengawasan, penegakan hukum, dan pekerjaan penagihan secara bertahap akan dialihkan ke Coretax, seperti yang dilaporkan oleh ANTARA. Oleh karena itu, Ikhtisar, Lampiran 10A, dan laporan keuangan berada dalam satu sistem, di mana konsistensi diuji.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">PMK No. 111 Tahun 2025 tentang pengawasan kepatuhan wajib pajak memperkuat kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DGT) dalam melakukan riset data dan memberikan landasan formal bagi SP2DK, yaitu surat permintaan penjelasan data. Asosiasi Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mencatat bahwa hal ini memperluas visibilitas atas hubungan antar kelompok usaha.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pilar Kedua menambahkan pajak minimum global sebesar 15 persen untuk kelompok usaha dengan omset konsolidasi minimal EUR 750 juta, berdasarkan PMK No. 136 tahun 2024 dan PER No. 6\/PJ\/2026, yang diterbitkan di DGT. <a href=\"https:\/\/pajak.go.id\/id\/globe\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">halaman pajak minimum global<\/a>. Para praktisi menemukan bahwa kelompok-kelompok ini menggunakan kembali data penetapan harga antarperusahaan di kedua rezim tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Untuk pandangan yang lebih luas tentang bagaimana DGT menilai kepatuhan, lihat panduan Golden Taxpayer Indonesia.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Penetapan Harga Transfer Pajak di Indonesia: Bagaimana Prinsip Kewajaran Harga Bekerja?<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Aturan Transfer Pricing Pajak di Indonesia didasarkan pada prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle). Direktorat Jenderal Pajak dapat menentukan kembali pendapatan atau pengurangan ketika afiliasi menetapkan harga berbeda dari pihak independen, berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Pajak Penghasilan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. PMK 172\/2023 mengatur prosedur, termasuk dokumentasi yang disusun dari data terkini, sehingga studi pembandingan yang dilakukan setelah adanya permintaan data dimulai dari posisi yang lebih lemah.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Bagaimana Akuntansi Bulanan, Penggajian, dan Laporan Pajak Mendukung Dokumentasi Penetapan Harga Transfer?<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Data harga transfer hanya dapat diandalkan sejauh pembukuan yang mendasarinya akurat. Pasal 17 PMK 172\/2023 mensyaratkan informasi tersedia pada saat transaksi terjadi, sehingga transaksi afiliasi perlu dicatat dengan benar setiap bulan, jauh sebelum analisis akhir tahun.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Tabel 4. Di mana layanan sehari-hari bertemu dengan penetapan harga transfer<\/strong><\/p>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-table\"><table class=\"has-fixed-layout\"><thead><tr><th><strong>Melayani<\/strong><\/th><th><strong>Titik sentuh penetapan harga transfer<\/strong><\/th><th><strong>Apa yang diselaraskan<\/strong><\/th><\/tr><\/thead><tbody><tr><td>Pembukuan bulanan<\/td><td>Biaya antar perusahaan, pinjaman, dan pembelian dengan pihak lawan dan perjanjian yang tepat.<\/td><td>Saldo buku besar sesuai dengan Lampiran 10A<\/td><\/tr><tr><td>Daftar gaji<\/td><td>Pengisian ulang biaya ekspatriat dan penugasan sementara dari kantor pusat<\/td><td>Dasar biaya penggajian sesuai dengan faktur pengisian ulang.<\/td><\/tr><tr><td>Laporan pajak perusahaan<\/td><td>Lampiran 10A, 10B, dan 10D dilampirkan bersama SPT.<\/td><td>Ringkasan, daftar, dan uraian menceritakan satu kisah.<\/td><\/tr><\/tbody><\/table><\/figure>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pembukuan bulanan memberikan setiap transaksi afiliasi informasi mengenai pihak lawan, tanggal, perjanjian, dan jumlah saat data masih baru. Business Hub Asia <a href=\"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/services\/accounting-service-indonesia\/\">layanan akuntansi bulanan<\/a> Saldo afiliasi dapat disimpan dalam akun khusus, sehingga angka pada Lampiran 10A langsung berasal dari buku besar.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Penggantian biaya ekspatriat atau penugasan sementara dari kantor pusat merupakan salah satu transaksi afiliasi yang paling umum di anak perusahaan yang dimiliki asing. Total tahunannya dapat dihitung terhadap ambang batas layanan Rp5 miliar dalam Tabel 2.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\"><strong>Kisah Klien: Insinyur yang Ditugaskan dan Pengisian Ulang yang Belum Terselesaikan<\/strong><\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">PT PMA di rantai pasokan otomotif menerima insinyur yang dipinjamkan dari perusahaan induknya di Jepang. Kantor pusat menagih biaya tambahan tersebut setiap kuartal, sementara penggajian lokal mencatat jumlah tunjangan yang berbeda. Business Hub Asia menyelaraskan catatan tersebut dan mengoreksi Lampiran 10A, dan <a href=\"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/services\/payroll-service-indonesia\/\">layanan penggajian di Indonesia<\/a> Sekarang, dokumentasikan basis biaya tersebut setiap bulan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Laporan pajak penghasilan perusahaan menyatukan semuanya. Rekonsiliasi Lampiran 10A, 10B, dan 10D dengan laporan keuangan merupakan bagian dari paket laporan pajak, yang disediakan oleh Business Hub Asia. <a href=\"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/services\/tax-reporting-service-indonesia\/\">layanan pelaporan pajak<\/a> mempersiapkan segala sesuatunya dengan memasukkan pemeriksaan-pemeriksaan tersebut ke dalamnya.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Konsultasi Penetapan Harga Transfer: Kapan Anak Perusahaan Harus Mempekerjakan Spesialis?<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><a href=\"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/services\/indonesia-transfer-pricing\/\">Konsultasi Penetapan Harga Transfer<\/a> Layanan ini merupakan dukungan spesialis yang mencakup kebijakan penetapan harga, pembandingan kinerja, penyusunan berkas lokal, Lampiran 10D Ikhtisar, dan tanggapan terhadap pertanyaan DGT. Anak perusahaan biasanya menggunakan layanan ini ketika transaksi afiliasi mendekati ambang batas tertentu, pengaturan antarperusahaan baru dimulai, atau permintaan dari DGT diterima.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pusat Bisnis Asia <a href=\"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/services\/tax-consultant-indonesia\/\">jasa konsultan pajak di Indonesia<\/a> adalah titik awal yang biasa digunakan ketika permintaan DGT tiba, dengan Transfer Pricing Advisory ditambahkan ketika penetapan harga afiliasi membutuhkan analisis yang lebih mendalam.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dengan jangka waktu pengiriman satu bulan, studi pembandingan tidak dapat menunggu permintaan tersebut. Kelompok yang melakukan pembiayaan melalui Singapura juga dapat meninjau bagaimana perjanjian pajak Indonesia-Singapura <strong><\/strong>&nbsp;Berinteraksi dengan pembayaran antar perusahaan.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\"><strong>Kisah Klien: Biaya Manajemen yang Tidak Sesuai<\/strong><\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">PT PMA, yang dimiliki oleh grup suku cadang presisi Jepang, mengandalkan studi pembandingan grup berbahasa Inggris untuk biaya manajemen triwulanan. Ketika permintaan data dari DGT (Direktur Pajak Penghasilan) tiba, studi tersebut tidak sesuai dengan laporan keuangan resmi.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Business Hub Asia membangun kembali berkas lokal berdasarkan data entitas Indonesia sendiri, menyelaraskan Lampiran 10A, dan mengirimkannya dalam jangka waktu satu bulan.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Bagaimana Anak Perusahaan Dapat Menguji Dokumentasi Penetapan Harga Transfernya Sebelum DGT Melakukannya?<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pemeriksaan empat sumber membandingkan apa yang dapat dilihat DGT secara berdampingan di Coretax. Dari tinjauan klien yang berulang, setiap baris memasangkan sumber dengan ketidaksesuaian yang paling umum.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Tabel 5. Pemeriksaan konsistensi empat sumber<\/strong><\/p>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-table\"><table class=\"has-fixed-layout\"><thead><tr><th><strong>Sumber<\/strong><\/th><th><strong>Ketidaksesuaian yang perlu dicari<\/strong><\/th><\/tr><\/thead><tbody><tr><td>Lampiran 10A<\/td><td>Nilai yang berbeda dari buku besar umum atau faktur.<\/td><\/tr><tr><td>Lampiran 10D Ikhtisar<\/td><td>Fungsi atau metode yang tidak didukung oleh file lokal.<\/td><\/tr><tr><td>File lokal<\/td><td>Margin yang berbeda dari harga yang sebenarnya diterapkan<\/td><\/tr><tr><td>Laporan keuangan<\/td><td>Biaya antarperusahaan yang berbeda dari jumlah yang dianalisis<\/td><\/tr><\/tbody><\/table><\/figure>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Siklus Pengarsipan Anda Berikutnya Dapat Dimulai dari Posisi yang Penuh Keyakinan<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Anak perusahaan yang mencatat transaksi afiliasi dengan benar setiap bulan, menjaga agar biaya penggajian dapat dilacak, dan merekonsiliasi lampirannya dengan laporan keuangan, memasuki setiap musim pengajuan laporan dengan lebih sedikit hal yang tidak diketahui. File penetapan harga transfer kemudian menjadi produk sampingan dari rutinitas yang baik.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Business Hub Asia mendukung hal ini melalui <a href=\"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/services\/accounting-service-indonesia\/\">akuntansi<\/a>, <a href=\"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/services\/payroll-service-indonesia\/\">daftar gaji<\/a>, <a href=\"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/services\/tax-reporting-service-indonesia\/\">pelaporan pajak<\/a>, Dan <a href=\"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/services\/tax-consultant-indonesia\/\">konsultan pajak<\/a> layanan, dengan Layanan Konsultasi Penetapan Harga Transfer tersedia ketika suatu entitas melampaui ambang batas tertentu. Untuk mengatur konsultasi, silakan isi formulir kontak di bawah ini.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pada kolom pesan, mohon sertakan tiga detail: omset tahun sebelumnya, jenis transaksi afiliasi, dan negara pihak lawan. Hal ini memungkinkan tim untuk menyesuaikan diskusi awal dengan situasi entitas tersebut.<\/p>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>A finance manager at the Jakarta subsidiary of a regional manufacturing group opens Coretax, the tax authority\u2019s online administration system, to file the annual corporate income tax return. It asks for a summary of the Transfer Pricing Documentation that head office assumed someone else had prepared. Nobody had. Under Minister of Finance Regulation (PMK) No. [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":16,"featured_media":11232,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_acf_changed":false,"footnotes":""},"categories":[92],"tags":[],"country":[9],"service-category":[],"class_list":["post-11231","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-tax-accounting","country-indonesia"],"acf":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/11231","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/16"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=11231"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/11231\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":11233,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/11231\/revisions\/11233"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media\/11232"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=11231"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=11231"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=11231"},{"taxonomy":"country","embeddable":true,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/country?post=11231"},{"taxonomy":"service-category","embeddable":true,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/service-category?post=11231"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}