{"id":10617,"date":"2026-09-15T14:21:09","date_gmt":"2026-09-15T07:21:09","guid":{"rendered":"https:\/\/businesshubasia.com\/"},"modified":"2026-09-16T08:49:39","modified_gmt":"2026-09-16T01:49:39","slug":"indonesia-company-reactivation-ahu","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/indonesia-company-reactivation-ahu\/","title":{"rendered":"Pengaktifan Kembali Perusahaan Indonesia AHU: Cara Membuka Blokir Akun SABH yang Dibekukan"},"content":{"rendered":"<p class=\"wp-block-paragraph\">Sebuah perusahaan mencoba menandatangani akta baru, memperbarui lisensi OSS, atau melakukan transaksi perbankan, dan prosesnya tiba-tiba terhenti. Notaris atau pihak bank memberikan penjelasan yang sama: akun AHU Online perusahaan diblokir, dan tidak ada hal yang terkait dengan SABH yang dapat diproses sampai blokir tersebut dicabut.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Situasi ini umum terjadi di antara PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing, perseroan terbatas milik asing), entitas PT lokal di Indonesia dan yayasan (Yayasan), yang sering muncul pada saat yang paling buruk, di tengah putaran pendanaan, perubahan pemegang saham, atau tenggat waktu perpanjangan izin.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Artikel ini membahas tentang AHU (Account Use Unit) untuk pengaktifan kembali perusahaan di Indonesia: mengapa suatu akun diblokir sejak awal, pemicu umum mana yang berlaku untuk kasus tertentu, dan urutan pengajuan apa yang sebenarnya memulihkan akses.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pedoman ini menanggapi langsung Surat Edaran Direktur Jenderal AHU No. AHU-AH.01-36 Tahun 2026, yang diterbitkan pada 11 Februari 2026, yang memperketat aturan pelaporan administratif dan memperkenalkan status baru \u201cNonaktif\u201d (Tidak Aktif Secara Administratif) untuk perusahaan yang tidak aktif.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pengaktifan kembali akun AHU perusahaan Indonesia jarang sekali bisa diselesaikan dalam satu langkah. Dalam praktiknya, perusahaan yang hanya menyelesaikan satu penyebab yang menghambat, seperti tidak mengajukan Laporan Tahunan, seringkali mendapati akun SABH mereka tetap terkunci, karena ada penyebab kedua yang tidak terkait yang mendasarinya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Masalah urutan pengarsipan itulah, bukan dokumennya sendiri, yang mengubah pengarsipan rutin menjadi kebuntuan selama berminggu-minggu, dan detail inilah yang diabaikan oleh sebagian besar panduan umum tentang topik ini.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Apa Sebenarnya Arti dari AHU Pengaktifan Kembali Perusahaan di Indonesia?<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-image size-full\"><img decoding=\"async\" width=\"1000\" height=\"667\" src=\"https:\/\/businesshubasia.com\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/Indonesia-Company-Reactivation-AHU-How-to-Unblock-a-Frozen-SABH-Account-2.webp\" alt=\"Pengaktifan Kembali Perusahaan Indonesia AHU Cara Membuka Blokir Akun SABH yang Dibekukan\" class=\"wp-image-10619\" srcset=\"https:\/\/businesshubasia.com\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/Indonesia-Company-Reactivation-AHU-How-to-Unblock-a-Frozen-SABH-Account-2.webp 1000w, https:\/\/businesshubasia.com\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/Indonesia-Company-Reactivation-AHU-How-to-Unblock-a-Frozen-SABH-Account-2-300x200.webp 300w, https:\/\/businesshubasia.com\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/Indonesia-Company-Reactivation-AHU-How-to-Unblock-a-Frozen-SABH-Account-2-18x12.webp 18w, https:\/\/businesshubasia.com\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/Indonesia-Company-Reactivation-AHU-How-to-Unblock-a-Frozen-SABH-Account-2-768x512.webp 768w, https:\/\/businesshubasia.com\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/Indonesia-Company-Reactivation-AHU-How-to-Unblock-a-Frozen-SABH-Account-2-600x400.webp 600w\" sizes=\"(max-width: 1000px) 100vw, 1000px\" \/><\/figure>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pengaktifan Kembali Perusahaan di Indonesia (AHU) merujuk pada pemulihan akses perusahaan ke Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), portal online yang dioperasikan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) di bawah Kementerian Hukum (Kemenkum).<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Ketika akses SABH diblokir, entitas tidak dapat mengubah akta pendiriannya, memperbarui catatan pemegang saham atau direktur, atau menyinkronkan data dengan sistem Online Single Submission (OSS) dan Direktorat Jenderal Pajak (DGT). Pengaktifan kembali akan memulihkan akses tersebut setelah semua penyebab yang mendasarinya diperbaiki dan diverifikasi.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Apa Perubahan yang Ditimbulkan Surat Edaran AHU-AH.01-36\/2026 Terhadap Reaktivasi Korporasi di Indonesia?<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pada tanggal 11 Februari 2026, Ditjen AHU mengeluarkan <a href=\"https:\/\/businesshubasia.com\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/Surat_Edaran_No_AHU_AH_01_36_Tahun_2026_Tentang_Penetapan_Korporasi.pdf\" target=\"_blank\" data-type=\"link\" data-id=\"https:\/\/businesshubasia.com\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/Surat_Edaran_No_AHU_AH_01_36_Tahun_2026_Tentang_Penetapan_Korporasi.pdf\" rel=\"noreferrer noopener\">Surat Edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum No. AHU-AH.01-36 Tahun 2026,<\/a> Mengenai Penentuan Perseroan Terbatas yang Tidak Aktif Secara Administratif dan Kewajiban Melaporkan dan Memverifikasi Pemilik Manfaat. Surat ini merupakan pemicu langsung di balik gelombang kasus Pengaktifan Kembali Perseroan Terbatas di Indonesia saat ini.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Surat tersebut mewajibkan setiap PT, Yayasan, dan Perkumpulan untuk melaporkan perubahan administratif, termasuk pengangkatan kembali atau penggantian manajemen, secara elektronik melalui situs resmi Ditjen AHU. Perusahaan yang melewatkan pembaruan ini selama lima tahun berisiko mendapatkan status baru yang disebut \u201cNonaktif\u201d (Tidak Aktif Secara Administratif).<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Ditjen AHU pertama-tama menempatkan perusahaan yang tidak melapor ke dalam daftar tidak aktif sementara, mempublikasikannya melalui surat kabar, situs web resminya, dan media sosial, kemudian memindahkan entitas tersebut ke daftar tidak aktif permanen jika pembaruan masih belum diterima enam bulan kemudian.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Surat yang sama juga mensyaratkan kuesioner verifikasi Pemilik Manfaat, bahkan dari perusahaan yang sudah pernah mengajukan data Pemilik Manfaat sebelumnya, setiap kali entitas tersebut mengubah anggaran dasarnya atau memperbarui data perusahaan apa pun. Melewatkannya dapat memicu peringatan, daftar hitam, atau pemblokiran penuh oleh SABH.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Mengapa Perusahaan-perusahaan di Indonesia Sering Mendapatkan Status Blokir AHU Online?<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Tiga pemicu berbeda menjadi penyebab sebagian besar kasus status terblokir AHU Online di Indonesia yang sering ditemui dalam praktik, dan masing-masing memerlukan jalur pengajuan yang berbeda. Menganggap ketiganya sama adalah alasan paling umum mengapa upaya pengaktifan kembali terhenti.<\/p>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-table\"><table class=\"has-fixed-layout\"><tbody><tr><td><strong>Pemicu<\/strong><\/td><td><strong>Penyebab Mendasar<\/strong><\/td><td><strong>Peraturan Pemerintah<\/strong><\/td><\/tr><tr><td>Kepemilikan Manfaat gagal bayar<\/td><td>Tidak ada laporan BO atau pembaruan tahunan yang diajukan melalui bo.ahu.go.id<\/td><td><a href=\"https:\/\/peraturan.bpk.go.id\/Details\/314767\/permenkum-no-2-tahun-2025\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">Permenkum 2\/2025<\/a><\/td><\/tr><tr><td>Laporan Tahunan atau pengajuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hilang<\/td><td>Laporan Tahunan tidak diajukan melalui SABH setelah persetujuan RMS.<\/td><td>Permenkum 49\/2025 (berlaku mulai 17 Desember 2025)<\/td><\/tr><tr><td>Pembaruan data perusahaan; termasuk rincian pemegang saham, Direktur, dan Komisaris.<\/td><td>Pembaruan data di SABH sebelum amandemen Notaris dilaksanakan<\/td><td><a href=\"https:\/\/peraturan.bpk.go.id\/Details\/326263\/permenkum-no-21-tahun-2025\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">Permenkum 21\/2025<\/a><\/td><\/tr><tr><td>Dormansi administratif (status Nonaktif)<\/td><td>Tidak ada pembaruan administratif yang diajukan melalui SABH selama 5 tahun, dihitung dari 11 Februari 2026.<\/td><td>Surat Edaran AHU-AH.01-36\/2026<\/td><\/tr><\/tbody><\/table><\/figure>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Antara Januari dan Desember 2021 saja, Direktorat Jenderal Pajak mencatatkan kerja samanya dengan <a href=\"http:\/\/portal.ahu.go.id\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">Ditjen AHU<\/a>\u2018Mekanisme pemblokiran SABH untuk menagih lebih dari Rp657,6 miliar tunggakan kewajiban pajak perusahaan, terkait dengan utang pajak entitas yang diblokir sebesar Rp1,97 triliun.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\"><strong>Pelaporan Kepemilikan Manfaat (Beneficial Ownership\/BO) terhadap Pihak yang Gagal Bayar<\/strong><\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Berdasarkan pasal 21 Permenkum 2\/2025, setiap PT, yayasan, dan asosiasi wajib memperbarui Pemilik Manfaat (BO), yaitu individu yang pada akhirnya memiliki atau mengendalikan perusahaan, setidaknya sekali setahun melalui bo.ahu.go.id. Surat edaran Permenkumham sendiri menegaskan bahwa entitas yang belum pernah mengajukan laporan BO akan diblokir secara otomatis oleh sistem.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><a href=\"https:\/\/peraturan.bpk.go.id\/Details\/133134\/permenkumham-no-21-tahun-2019\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">Permenkumham 21\/2019<\/a> Menetapkan sanksi untuk ketidakpatuhan: pemblokiran akses AHU Online dan, dalam kasus yang lebih serius, penangguhan atau pencabutan izin usaha entitas tersebut.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\"><strong>Profil Perusahaan yang Sudah Usang<\/strong><\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Permenkum 49\/2025, yang berlaku efektif sejak 17 Desember 2025, memperkenalkan kewajiban tetap bagi setiap PT standar untuk menyampaikan Laporan Tahunan melalui SABH setelah pemegang saham menyetujuinya pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Notaris, bukan perusahaan itu sendiri, yang mengajukan penyampaian ini dalam waktu 30 hari setelah penandatanganan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Perubahan yang tidak tercatat pada pemegang saham, direktur, komisaris, atau domisili terdaftar termasuk dalam celah pelaporan yang sama ini. Profil yang tidak lagi sesuai dengan struktur perusahaan yang sebenarnya diperlakukan oleh Ditjen AHU sebagai Laporan Tahunan yang tidak lengkap, yang memicu pemblokiran yang sama.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\"><strong>Ketidaksesuaian Sistem Antara AHU, OSS, dan Pajak (DGT)<\/strong><\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">AHU Online, OSS, dan sistem Coretax milik otoritas pajak terintegrasi, sehingga pemblokiran di satu sisi akan berdampak pada sisi lainnya. Akun SABH yang dibekukan akan mengganggu validasi lisensi OSS-RBA (Online Single Submission, Risk-Based Approach) dan sinkronisasi data pajak Coretax secara bersamaan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Direktorat Jenderal Pajak juga dapat meminta Ditjen AHU untuk memblokir akses SABH suatu entitas secara langsung, sebagai bagian dari kewenangan penagihan pajaknya, setiap kali entitas tersebut memiliki utang pajak yang belum terselesaikan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Status Diagnostic dari Business Hub Asia meninjau catatan SABH, BO, LKPM, dan DGT secara bersamaan, alih-alih memperlakukan setiap pemicu sebagai kasus terisolasi, karena beberapa penyebab umumnya tumpang tindih pada entitas yang sama. Lihat <a href=\"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/services\/consulting-outsourcing\/\">Konsultasi &amp; Alih Daya<\/a> tentang bagaimana hal ini sesuai dengan dukungan kesekretariatan perusahaan yang sedang berjalan.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Apa yang Tidak Bisa Anda Lakukan Saat AHU Online Diblokir di Indonesia?<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li>Ubah akta pendirian atau anggaran dasar<\/li>\n\n\n\n<li>Perbarui catatan pemegang saham, direktur, atau komisaris.<\/li>\n\n\n\n<li>Memperbarui atau mengubah lisensi bisnis yang terhubung dengan OSS.<\/li>\n\n\n\n<li>Lakukan transaksi perbankan besar yang memerlukan akta atau NIB (Nomor Induk Berusaha, Nomor Identifikasi Usaha) yang terbaru.<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Profil SABH yang diblokir mencegah perusahaan untuk mengubah, menambah, atau memperbarui struktur pemegang saham dan komposisi dewan direksinya, dan pembatasan tersebut meluas ke perizinan terkait OSS dan uji tuntas perbankan.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Cara Membuka Blokir Akun SABH Indonesia: Proses Pengaktifan Kembali<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\">\n<li>Diagnostik Status: audit hukum atas riwayat portal SABH, yang dicocokkan dengan catatan BO, LKPM, dan pajak, untuk membangun peta jalan pembukaan blokir yang akurat.<\/li>\n\n\n\n<li>Perbaikan dan Pengajuan: menyerahkan laporan atau pembaruan BO yang hilang, dan menyelesaikan persetujuan GMS dengan akta notaris yang sesuai.<\/li>\n\n\n\n<li>Pencabutan Blokir Administratif: permohonan tertulis kepada Subdit Badan Hukum Kemenkumham, dengan bukti pengajuan yang telah selesai, agar notaris dapat meminta agar blokir tersebut dicabut.<\/li>\n\n\n\n<li>Layanan Kepatuhan Berkelanjutan: dukungan kesekretariatan perusahaan yang berkelanjutan yang melacak jadwal Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pembaruan Organisasi Bisnis (BO), dan tenggat waktu LKPM agar hambatan yang sama tidak terulang.<\/li>\n<\/ol>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Berdasarkan pengalaman kami, permintaan yang menggabungkan semua pengajuan yang belum terselesaikan menjadi satu kiriman diproses lebih cepat oleh Ditjen AHU dibandingkan permintaan yang menangani setiap pemicu secara terpisah, karena peninjau dapat menutup berkas dalam satu kali proses.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Di sinilah dukungan Koreksi dan Pembukaan Blokir Administratif dari Business Hub Asia biasanya berperan, berkoordinasi langsung dengan notaris sehingga pengajuan dan permintaan pembukaan blokir berjalan paralel. Jelajahi <a href=\"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/services\/business-set-up-indonesia\/\">Pendirian Bisnis<\/a> untuk layanan pembuatan akta terkait dan penataan korporasi.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Apa Persyaratan Pelaporan Kepemilikan Manfaat di Indonesia Sebelum Pengaktifan Kembali?<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pemilik Manfaat didefinisikan berdasarkan Pasal 6 Perpres 13\/2018 sebagai individu yang memegang lebih dari 25 persen saham atau hak suara, menerima lebih dari 25 persen laba tahunan, memiliki wewenang untuk mengangkat atau memberhentikan direktur, atau dengan cara lain menjalankan kendali nyata atas perusahaan.<\/p>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-table\"><table class=\"has-fixed-layout\"><tbody><tr><td><strong>Pemicu Pemilik Manfaat<\/strong><\/td><td><strong>Ambang Batas Berdasarkan Perpres 13\/2018<\/strong><\/td><\/tr><tr><td>Kepemilikan saham atau hak suara<\/td><td>Lebih dari 25 persen saham atau hak suara<\/td><\/tr><tr><td>Hak atas laba tahunan<\/td><td>Lebih dari 25 persen dari keuntungan tahunan diterima<\/td><\/tr><tr><td>Otoritas pengangkatan<\/td><td>Kewenangan untuk mengangkat atau memberhentikan direktur atau komisaris<\/td><\/tr><tr><td>Pengendalian tidak langsung atau melalui nomine<\/td><td>Kontrol nyata yang dijalankan melalui pengaturan perantara.<\/td><\/tr><\/tbody><\/table><\/figure>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Setiap PT wajib menetapkan, melaporkan, dan memperbarui informasi ini setahun sekali melalui bo.ahu.go.id, sesuai Pasal 21 Perpres 13\/2018. Rincian identitas yang disampaikan, termasuk nama, tanggal lahir, dan alamat, harus sesuai persis dengan KTP (kartu identitas nasional) atau paspor BO, karena data yang tidak sesuai merupakan penyebab umum penolakan pengajuan.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Mengapa Audit Kepatuhan Hukum di Indonesia Harus Dilakukan Terlebih Dahulu?<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Karena gagal bayar BO, hilangnya Laporan Tahunan, dan utang pajak seringkali tumpang tindih pada entitas yang sama, audit kepatuhan hukum Indonesia yang memeriksa ketiga sumber tersebut sebelum mengajukan apa pun mencegah perusahaan menyelesaikan satu masalah hanya untuk menemukan masalah lain di bawahnya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Business Hub Asia memasukkan audit ini ke dalam setiap keterlibatan Diagnostik Status, meninjau riwayat SABH, pengajuan BO, pengajuan LKPM, dan status lisensi terkait OSS secara bersamaan sebelum merekomendasikan urutan pengajuan. Hubungi kami melalui formulir di bawah ini untuk restrukturisasi perusahaan dan dukungan terkait akta.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Kesalahan Umum yang Dilakukan Perusahaan Asing Saat Membuka Rekening Bank Korporasi di Indonesia<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li>Menunjukkan SK Pengesahan (surat persetujuan Kementerian) yang sudah kadaluarsa, bukan versi terbaru yang telah diverifikasi oleh AHU.<\/li>\n\n\n\n<li>Dengan asumsi detail NIB secara otomatis cocok dengan catatan AHU dan OSS tanpa pengecekan terlebih dahulu.<\/li>\n\n\n\n<li>Mengungkapkan Pemilik Manfaat kepada bank yang tidak sesuai dengan Pemilik Manfaat yang diajukan ke Kemenkumham.<\/li>\n\n\n\n<li>Meremehkan berapa lama waktu yang dibutuhkan bank untuk memproses ketidaksesuaian antara data akta, NIB, dan BO.<\/li>\n\n\n\n<li>Menghubungi bank sebelum pemblokiran SABH yang tertunda diselesaikan, yang akan menghambat pembukaan rekening sepenuhnya.<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Bank-bank di Indonesia melakukan pengecekan silang terhadap akta perusahaan, NIB, dan pengungkapan BO terhadap catatan AHU dan OSS sebelum membuka rekening perusahaan. Ketidaksesuaian apa pun, termasuk yang disebabkan oleh profil SABH yang diblokir, biasanya akan menunda permohonan hingga catatan tersebut diperbaiki.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Jalur PT PMA Manufaktur untuk Kembali Mendapatkan Akun SABH yang Berfungsi<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Satu <a href=\"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/services\/foreign-company-registration-indonesia\/\">PT PMA<\/a> Sebuah perusahaan di sektor manufaktur menghubungi Business Hub Asia setelah bank mereka membekukan suntikan modal yang tertunda, dengan alasan ketidaksesuaian dalam catatan perusahaan. Portal SABH menunjukkan rekening tersebut diblokir, tanpa penjelasan yang terlihat oleh direktur perusahaan itu sendiri.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Tinjauan diagnostik menemukan dua penyebab terpisah. Laporan Tahunan 2025 tidak pernah diajukan setelah Permenkum 49\/2025 berlaku, dan perubahan direksi dari delapan belas bulan sebelumnya tidak pernah dilaporkan ke Permenkumham. Menyelesaikan hanya Laporan Tahunan akan membiarkan pemblokiran tetap ada.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Notaris telah mengajukan Laporan Tahunan dan data direktur yang telah dikoreksi melalui SABH, dan tim Business Hub Asia telah mengirimkan surat pembukaan blokir ke Subdit Badan Hukum dengan bukti pendukung terlampir. Akses penuh ke SABH, dan transaksi bank, dilanjutkan setelah Ditjen AHU mengkonfirmasi peninjauan tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Artikel terkait: <a href=\"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/pt-pma-requirements\/\"><strong>Persyaratan PT PMA: Panduan Lengkap Pendirian Perseroan Terbatas Asing di Indonesia (2026)<\/strong><\/a><\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Mengubah Akun SABH yang Diblokir Menjadi Posisi Kepatuhan yang Lebih Kuat<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Akun AHU Online yang diblokir dapat dipulihkan, dan prosesnya memberikan penghargaan kepada perusahaan yang mengatasi setiap penyebab mendasar sekaligus daripada mengajukan pengaduan secara parsial. Dengan diagnosis yang tepat, sebagian besar entitas memulihkan akses SABH penuh tanpa pemblokiran berulang.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Layanan Diagnostik Status dan Pembukaan Blokir Administratif Business Hub Asia dirancang khusus untuk situasi ini, dengan meninjau catatan SABH, BO, dan OSS secara bersamaan dan berkoordinasi langsung dengan notaris untuk mencabut pembatasan tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Perusahaan yang saat ini tidak dapat mengakses AHU Online dapat memesan konsultasi dengan Business Hub Asia melalui formulir di bawah ini untuk melakukan Diagnostik Status sebelum tenggat waktu perizinan atau perbankan berikutnya.<\/p>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>A company tries to sign a new deed, renew an OSS license, or push through a bank transaction, and the process simply stops. The notary or the bank comes back with the same explanation: the company&#8217;s AHU Online account is blocked, and nothing tied to SABH can move until it is lifted. This situation is [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":14,"featured_media":10618,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_acf_changed":false,"footnotes":""},"categories":[56],"tags":[],"country":[9],"service-category":[],"class_list":["post-10617","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-company-registration","country-indonesia"],"acf":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/10617","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/14"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=10617"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/10617\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":10623,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/10617\/revisions\/10623"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media\/10618"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=10617"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=10617"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=10617"},{"taxonomy":"country","embeddable":true,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/country?post=10617"},{"taxonomy":"service-category","embeddable":true,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/service-category?post=10617"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}