{"id":10323,"date":"2026-08-24T11:13:59","date_gmt":"2026-08-24T04:13:59","guid":{"rendered":"https:\/\/businesshubasia.com\/"},"modified":"2026-09-28T15:56:13","modified_gmt":"2026-09-28T08:56:13","slug":"trademark-indonesia-local-entity","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/trademark-indonesia-local-entity\/","title":{"rendered":"Merek Dagang di Indonesia: Apakah Bisnis Anda Membutuhkan Entitas Lokal untuk Memegangnya?"},"content":{"rendered":"<p class=\"wp-block-paragraph\">Publikasi ini ditujukan untuk para pendiri internasional, pemberi waralaba, manajer merek regional, dan investor institusional yang mengevaluasi struktur kepemilikan hukum sebelum memulai pendaftaran merek dagang di Indonesia. Setelah meninjau, pembaca akan mengetahui apakah persyaratan hukum mewajibkan entitas domestik, serta keadaan strategis di mana pembentukan kepemilikan lokal merupakan strategi komersial yang disengaja dan bukan kewajiban hukum.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Hukum Indonesia tidak mengharuskan seseorang atau perusahaan untuk mendirikan badan hukum lokal sebelum dapat memiliki aset. <strong>merek dagang di Indonesia<\/strong>. Di bawah <a href=\"https:\/\/peraturan.bpk.go.id\/Details\/37595\/uu-no-20-\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek Dagang dan Indikasi Geografis (<em>UU No. 20 Tahun 2016<\/em>)<\/a>, individu asing, perusahaan asing, atau badan hukum Indonesia masing-masing dapat mengajukan permohonan sebagai pemilik terdaftar, dengan syarat pemohon yang berdomisili di luar negeri mengajukan permohonan melalui surat kuasa kekayaan intelektual yang terdaftar.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dari perspektif praktis, dampak strategis dari struktur kepemilikan merek dagang menjadi paling jelas selama transaksi M&amp;A daripada pengajuan awal. Ketika perusahaan operasi Indonesia yang menjadi target tidak memiliki portofolio merek dagangnya secara langsung\u2014karena berada di bawah entitas induk di luar negeri\u2014calon pembeli sering kali menyesuaikan valuasi ke bawah atau memperkenalkan persyaratan pendahuluan yang lebih ketat. Memisahkan kekayaan intelektual dari aset operasi menimbulkan peninjauan hukum tambahan bagi penasihat pembeli, menciptakan kewajiban pajak yang tidak perlu, dan memerlukan protokol transfer formal sebelum penyelesaian kesepakatan. Business Hub Asia secara teratur mengamati titik-titik gesekan ini selama akuisisi perusahaan.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Apakah Hukum Indonesia Mengharuskan Badan Lokal untuk Memiliki Merek Dagang di Indonesia?<\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Tidak. Kepemilikan merek dagang di Indonesia tidak terkait dengan kewarganegaraan atau domisili perusahaan. <a href=\"https:\/\/www.dgip.go.id\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang dikenal dengan DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual)<\/a>, menerima permohonan dari warga negara Indonesia, perusahaan Indonesia, individu asing, dan perusahaan asing.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Indonesia menerapkan sistem first-to-file, atau <em>pokok<\/em>, sistem di bawah <a href=\"https:\/\/peraturan.bpk.go.id\/Details\/37595\/uu-no-20-\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">UU No. 20 Tahun 2016<\/a>, Artinya, hak hukum dimiliki oleh siapa pun yang mengajukan dan berhasil mendaftarkan merek tersebut terlebih dahulu, bukan oleh siapa pun yang pertama kali menggunakan merek tersebut dalam perdagangan, atau jika merek dagang tersebut awalnya populer di luar negeri. Aturan pelaksanaannya terdapat dalam <a href=\"https:\/\/peraturan.bpk.go.id\/Details\/133289\/permenkumham-no-67-\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\"><em>Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 67 Tahun 2016<\/em><\/a> tentang prosedur pendaftaran merek dagang.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pemohon asing yang tidak memiliki tempat tinggal atau tempat usaha di Indonesia harus mengajukan permohonan melalui konsultan kekayaan intelektual terdaftar yang bertindak sebagai <em>Kuasa<\/em> (surat kuasa), berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016. Ini adalah formalitas pengajuan, bukan persyaratan untuk mendirikan perusahaan secara lokal.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Angka-angka DJKI sendiri menunjukkan skala sistem tersebut: jumlah permohonan merek dagang kumulatif mencapai... <strong>1,928,375<\/strong> Pada tanggal 23 April 2025, dengan sekitar 500 permohonan baru diajukan setiap hari, dan DJKI sejak itu telah memangkas waktu pemrosesan standar dari 7 hingga 8 bulan menjadi maksimal 6 bulan (<a href=\"https:\/\/www.dgip.go.id\/artikel\/detail-artikel-berita\/djki-percepat-proses-permohonan-merek-waktu-penyelesaian-maksimal-enam-bulan?kategori=liputan-penyidikan-ki\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">DJKI, April 2025<\/a>).<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Apa yang Dianggap sebagai Merek Dagang Terdaftar di Indonesia?<\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">A <strong>merek dagang terdaftar<\/strong> adalah merek yang telah lolos pemeriksaan formalitas DJKI, periode publikasi, dan pemeriksaan substantif, serta telah diterbitkan sertifikatnya. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016, perlindungan berlaku selama 10 tahun sejak tanggal pengajuan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 10 tahun berikutnya tanpa batas waktu.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pendaftaran merek dagang tidak bersifat permanen secara otomatis. Merek dagang terdaftar dapat dibatalkan melalui Pengadilan Niaga jika tidak digunakan dalam perdagangan selama 5 tahun berturut-turut. Ambang batas tersebut diperpanjang dari 3 tahun menjadi 5 tahun oleh Mahkamah Konstitusional, yang menemukan bahwa jangka waktu yang lebih pendek secara tidak adil membuat pemilik sah rentan terhadap klaim pembatalan yang oportunistik.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Ini berasal dari <a href=\"https:\/\/www.mkri.id\/public\/content\/persidangan\/putusan\/putusan_mkri_10881_1722313562.pdf\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">Putusan Mahkamah Konstitusi No.144\/PUU-XXI\/2023<\/a>, yang menafsirkan ulang Pasal 74 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2016 menjadi 5 tahun, bukan 3 tahun.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Data pengajuan DJKI tahun 2024 menunjukkan di mana aktivitas pendaftaran terkonsentrasi: Kelas 35 (periklanan, manajemen bisnis) memimpin dengan 12.920 permohonan, Kelas 25 (kosmetik dan perawatan pribadi) diikuti dengan 12.162, dan Kelas 43 (layanan makanan, minuman, dan akomodasi) mencatat 10.123.<\/p>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-table\"><table class=\"has-fixed-layout\"><thead><tr><th><strong>Kelas yang bagus<\/strong><\/th><th><strong>Sampul<\/strong><\/th><th><strong>Pendaftaran Tahun 2024<\/strong><\/th><\/tr><\/thead><tbody><tr><td>Kelas 35<\/td><td>Periklanan, manajemen bisnis, layanan ritel\/perkantoran<\/td><td>12,920<\/td><\/tr><tr><td>Kelas 25<\/td><td>Kosmetik, perawatan kulit, produk perawatan pribadi<\/td><td>12,162<\/td><\/tr><tr><td>Kelas 43<\/td><td>Layanan makanan dan minuman, akomodasi sementara<\/td><td>10,123<\/td><\/tr><\/tbody><\/table><\/figure>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Artikel terkait:<\/strong> <a href=\"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/register-trademark-indonesia-search-class-guide\/\">Pendaftaran Merek Dagang Indonesia: Apa yang Ditunjukkan oleh Pencarian Kelayakan dan Cara Memilih Kelas NICE yang Tepat<\/a><\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Kapan Memegang Merek Dagang Melalui Entitas Indonesia Masuk Akal dari Sudut Pandang Bisnis?<\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Memiliki merek dagang melalui PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing, perseroan terbatas milik asing) atau PT lokal sepenuhnya bukanlah suatu kewajiban, tetapi dapat berfungsi sebagai titik tawar yang disengaja, investasi awal daripada sekadar formalitas kepatuhan.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">Hal ini menyederhanakan proses pengambilalihan di masa depan.<\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pembeli bisnis yang beroperasi di Indonesia umumnya lebih menyukai merek, lisensi, dan entitas penghasil pendapatan berada dalam satu kesatuan. Jika merek dagang tersebut dimiliki oleh perusahaan induk di luar negeri, pembeli sering meminta perjanjian pengalihan terpisah, peninjauan harga transfer, dan konfirmasi bahwa tidak ada aliran royalti lintas batas yang akan mempersulit pengajuan pajak setelah penutupan transaksi.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Berdasarkan pengalaman kami dalam memberikan nasihat kepada para pendiri melalui proses exit, lapisan tambahan tersebut jarang menggagalkan kesepakatan, tetapi memang memperlambatnya dan memberi tim hukum pembeli pengaruh untuk menegosiasikan ulang harga atau mendorong persyaratan penutupan agar menguntungkan mereka.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">Hal ini dapat memperkuat posisi pemilik dalam suatu sengketa.<\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Hukum Indonesia melindungi siapa pun yang mendaftarkan merek dagang terlebih dahulu, tanpa memandang kewarganegaraan. Terkadang, pemeriksa DJKI dan Pengadilan Niaga juga mempertimbangkan penggunaan lokal yang berkelanjutan, riwayat perpanjangan, dan kehadiran komersial ketika merek lokal yang sudah lama ada menghadapi tantangan itikad buruk atau sengketa kemiripan dari pihak yang mendaftarkan merek dagang kemudian. Merek dagang yang telah dimiliki dan digunakan secara aktif oleh entitas lokal selama bertahun-tahun memiliki catatan faktual yang lebih kuat untuk dipertahankan daripada merek dagang yang baru saja dialihkan dari struktur kepemilikan asing yang tidak aktif. Namun, klien disarankan untuk mempertimbangkan hal ini dengan hati-hati karena hasil litigasi tidak pernah pasti.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">Hal ini menghindari kerumitan royalti lintas batas yang tidak perlu.<\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Ketika sebuah perusahaan operasional Indonesia memperoleh lisensi merek dagang dari perusahaan induk asingnya, pengaturan tersebut dapat memicu pajak royalti yang dipotong dan memerlukan perjanjian lisensi antar perusahaan yang harus dicatat dengan benar di DJKI. Memegang merek dagang secara lokal sejak awal menghilangkan lapisan tersebut sepenuhnya untuk bisnis yang hanya beroperasi di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Semuanya baik-baik saja sampai seseorang menunggu tepat di tikungan.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Apa Saja yang Dicakup oleh Layanan Pendaftaran Merek Dagang di Indonesia?<\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Layanan pendaftaran merek dagang biasanya jauh melampaui sekadar mengirimkan formulir ke DJKI. Cakupan yang menyeluruh mengurangi kemungkinan penolakan, keberatan, atau perubahan merek yang mahal bertahun-tahun setelah peluncuran.<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li>Pencarian menyeluruh di basis data DJKI untuk menandai merek yang identik atau sangat mirip sebelum pengajuan.<\/li>\n\n\n\n<li>Klasifikasi barang dan jasa yang benar berdasarkan sistem Klasifikasi Nice.<\/li>\n\n\n\n<li>Persiapan dan pengajuan permohonan, termasuk surat kuasa untuk pemohon asing.<\/li>\n\n\n\n<li>Memantau jangka waktu publikasi selama 2 bulan dan menanggapi setiap keberatan dari pihak ketiga.<\/li>\n\n\n\n<li>Menanggapi tindakan kantor DJKI yang diajukan selama pemeriksaan substantif.<\/li>\n\n\n\n<li>Mencatat pengalihan hak cipta, lisensi, dan perubahan kepemilikan dengan DJKI<\/li>\n\n\n\n<li>Manajemen perpanjangan, termasuk POP dari DJKI, yaitu persetujuan perpanjangan otomatis yang dapat memproses perpanjangan sertifikat berusia 10 tahun dalam waktu sekitar 10 menit setelah memenuhi syarat.<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pusat Bisnis Asia <a href=\"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/services\/trademark-registration-indonesia\/\"><strong>Layanan Pendaftaran Merek Dagang<\/strong><\/a> Hal ini mencakup cakupan penuh, dan karena struktur kepemilikan mengubah profil pajak dan M&amp;A merek dagang, percakapan tersebut dimulai sebelum satu pun formulir diajukan, bukan setelah sertifikat diterbitkan.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Bagaimana Proses Pendaftaran Merek Dagang di Indonesia Berjalan Langkah demi Langkah?<\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pendaftaran merek dagang di Indonesia mengikuti urutan tetap di DJKI, dan diajukan secara elektronik melalui situs web merek.dgip.go.id.<\/p>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-table\"><table class=\"has-fixed-layout\"><thead><tr><th><strong>Melangkah<\/strong><\/th><th><strong>Apa yang Terjadi<\/strong><\/th><th><strong>Durasi Khas<\/strong><\/th><\/tr><\/thead><tbody><tr><td>1. Pencarian izin<\/td><td>Periksa apakah ada nilai sebelumnya yang identik atau serupa di kelas yang bersangkutan.<\/td><td>Sebelum mengajukan<\/td><\/tr><tr><td>2. Pengajuan<\/td><td>Permohonan diajukan beserta rincian pelamar, gambar nilai, dan daftar kelas.<\/td><td>1 hari<\/td><\/tr><tr><td>3. Pemeriksaan formalitas<\/td><td>DJKI meninjau kelengkapan aplikasi.<\/td><td>15 hari<\/td><\/tr><tr><td>4. Publikasi<\/td><td>Merek dagang telah dipublikasikan; pihak ketiga dapat mengajukan keberatan.<\/td><td>2 bulan<\/td><\/tr><tr><td>5. Pemeriksaan substantif<\/td><td>Pemeriksa DJKI menilai kekhasan dan konflik.<\/td><td>Hingga 150 hari<\/td><\/tr><tr><td>6. Sertifikat<\/td><td>Sertifikat diterbitkan jika tidak ada penolakan atau keberatan telah diselesaikan.<\/td><td>Total hingga 6 bulan<\/td><\/tr><\/tbody><\/table><\/figure>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Sumber: <a href=\"https:\/\/dgip.go.id\/artikel\/detail-artikel-berita\/pemeriksaan-merek-dalam-proses-pendaftaran-merek?kategori=\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">DJKI, Pemeriksaan Merek dalam Proses Pendaftaran Merek<\/a> dan pembaruan waktu pemrosesan DJKI pada April 2025.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Karena permohonan yang ditolak atau ditentang tetap membutuhkan biaya pengajuan dan waktu tunggu berbulan-bulan, sebagian besar bisnis sebaiknya menggunakan jasa konsultan kekayaan intelektual yang berpengalaman daripada mengajukan permohonan secara langsung, terutama jika merek, logo, atau daftar kelasnya tidak sepenuhnya jelas.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Artikel terkait:&nbsp;<\/strong><\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li><a href=\"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/trademark-registration-indonesia\/\">Pendaftaran Merek Dagang Indonesia: Panduan Lengkap untuk Merek Asing<\/a><\/li>\n\n\n\n<li><a href=\"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/indonesia-trademark-registration-impact\/\">Pendaftaran Merek Dagang di Indonesia: Dampak Nyata Regulasi 2026 terhadap Bisnis<\/a><\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">Kepemilikan perorangan atau asing versus PT Indonesia: perbandingan singkat<\/h3>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-table\"><table class=\"has-fixed-layout\"><thead><tr><th><strong>Faktor<\/strong><\/th><th><strong>Individu Asing atau Entitas Luar Negeri<\/strong><\/th><th><strong>PT Indonesia (lokal atau PT PMA)<\/strong><\/th><\/tr><\/thead><tbody><tr><td>Keabsahan hukum<\/td><td>Dibolehkan berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016<\/td><td>Dibolehkan berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016<\/td><\/tr><tr><td>Persyaratan pengajuan<\/td><td>Harus diajukan melalui kuasa terdaftar.<\/td><td>Dapat mengajukan permohonan langsung atau melalui konsultan.<\/td><\/tr><tr><td>Pengungkitan M&amp;A \/ pembelian<\/td><td>Seringkali memerlukan penetapan IP terpisah selama penjualan.<\/td><td>Secara default, terintegrasi dengan bisnis operasional.<\/td><\/tr><tr><td>Paparan royalti lintas batas<\/td><td>Pengembalian lisensi kepada operator lokal dapat memicu pemotongan pajak.<\/td><td>Tidak ada, jika entitas lokal tersebut mengoperasikan merek itu sendiri.<\/td><\/tr><tr><td>Sikap perselisihan dari waktu ke waktu<\/td><td>Catatan faktual lebih lemah jika penggunaan bersifat tidak tetap atau di luar negeri.<\/td><td>Rekam jejak yang lebih kuat dari penggunaan lokal dan pembaruan berkelanjutan.<\/td><\/tr><\/tbody><\/table><\/figure>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Tetapkan Struktur Kepemilikan yang Tepat Sebelum Menjadi Masalah<\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Tidak ada persyaratan hukum untuk memiliki merek dagang di Indonesia melalui entitas lokal, jadi tidak ada bisnis yang perlu merasa tertekan untuk mendirikan badan hukum hanya karena alasan itu. Pertanyaan sebenarnya adalah apakah kepemilikan lokal mendukung arah bisnis tersebut, apakah untuk penjualan di masa depan, pengaturan lisensi, atau sekadar kemudahan operasional sehari-hari.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Business Hub Asia membantu para pendiri membuat keputusan tersebut dengan visibilitas penuh terhadap pertimbangan yang ada, dan kemudian melaksanakan <a href=\"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/services\/trademark-registration-indonesia\/\">Layanan Pendaftaran Merek Dagang<\/a> dan, jika relevan, <a href=\"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/services\/pt-pma-company-registration\/\">Pendaftaran perusahaan PT PMA<\/a> Struktur tersebut perlu diterapkan dengan benar sejak awal. Bagi bisnis yang masih mempertimbangkan antara struktur yang sepenuhnya asing dan struktur lokal, artikel terkait ini akan membahas lebih dalam tentang hal tersebut. <a href=\"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/blog\/pt-pma-vs-local-nominee-structure\/\">PT PMA versus struktur nominasi lokal<\/a>.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Bisnis yang siap untuk melangkah maju dapat memesan <strong>Konsultasi Layanan Pendaftaran Merek Dagang<\/strong> bekerja sama dengan Business Hub Asia untuk memetakan struktur kepemilikan, strategi pengajuan, dan jadwal waktu sebelum satu pun permohonan diajukan ke DJKI.<\/p>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>This publication is intended for international founders, franchisors, regional brand managers, and institutional investors evaluating legal ownership structures prior to initiating trademark registration in Indonesia. Upon review, readers will ascertain whether statutory requirements mandate a domestic entity, as well as the strategic circumstances under which establishing local ownership constitutes an intentional commercial strategy rather than [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":15,"featured_media":10324,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_acf_changed":false,"footnotes":""},"categories":[117],"tags":[],"country":[9],"service-category":[],"class_list":["post-10323","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-trademark-registration","country-indonesia"],"acf":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/10323","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/15"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=10323"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/10323\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":10726,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/10323\/revisions\/10726"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media\/10324"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=10323"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=10323"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=10323"},{"taxonomy":"country","embeddable":true,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/country?post=10323"},{"taxonomy":"service-category","embeddable":true,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/service-category?post=10323"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}