{"id":10288,"date":"2026-08-17T13:49:07","date_gmt":"2026-08-17T06:49:07","guid":{"rendered":"https:\/\/businesshubasia.com\/"},"modified":"2026-08-26T11:24:14","modified_gmt":"2026-08-26T04:24:14","slug":"dividend-repatriation-profit-remittance-indonesia","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/dividend-repatriation-profit-remittance-indonesia\/","title":{"rendered":"Repatriasi Dividen dan Pengiriman Keuntungan di Indonesia: Apa yang Dibayarkan Investor Asing pada Tahun 2026"},"content":{"rendered":"<p class=\"wp-block-paragraph\">Panduan ini ditujukan untuk direktur keuangan, pemegang saham asing, dan manajer negara dari PT PMA (Penanaman Modal Asing, perseroan terbatas milik asing) di Indonesia, atau dari cabang bank asing, BUJKA, atau struktur KPPA Migas yang diklasifikasikan sebagai BUT. Setelah membaca panduan ini, mereka akan memahami secara tepat bagaimana Repatriasi Dividen dan Pengiriman Laba dikenakan pajak, dan bagaimana cara mengurangi biaya tersebut secara legal.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Repatriasi Dividen di Indonesia dikenakan pajak berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang terakhir diubah oleh <a href=\"https:\/\/peraturan.bpk.go.id\/Details\/185162\/uu-no-7-tahun-2021?a=4JDQ953D\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Regulasi Pajak (UU HPP)<\/a>. Tingkat default adalah 20%, yang dipotong dari dividen bruto sebelum dana meninggalkan negara tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Sebuah BUT (Bentuk Usaha Tetap, klasifikasi pajak Badan Usaha Tetap di Indonesia) menghadapi pajak laba cabang 20% yang sebanding atas laba yang dikirimkan, yang dikenakan di atas pajak penghasilan perusahaan standar yang telah dibayarkan, sehingga menjadikannya pos biaya yang berbeda untuk direncanakan sejak hari pertama.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Berdasarkan pengalaman kami dalam memberikan nasihat kepada pemegang saham asing, tarif pajak itu sendiri jarang menjadi kejutan. Yang mengejutkan perusahaan adalah kehilangan keringanan pajak berdasarkan perjanjian karena Sertifikat Domisili telah kedaluwarsa, ditandatangani oleh otoritas yang salah, atau mencantumkan persentase kepemilikan saham yang tidak lagi sesuai dengan tabel kepemilikan saham.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Kesalahan perhitungan ini, baik ke arah mana pun, akan menimbulkan biaya nyata. Kekurangan pemotongan pajak akan mengundang denda dan bunga dari kantor pajak, sementara kelebihan pemotongan pajak membiarkan uang yang seharusnya diterima pemegang saham tetap tidak terkumpul.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Apa Sebenarnya Arti Repatriasi Dividen dan Pengiriman Keuntungan?<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Repatriasi Dividen mengacu pada pengalihan laba setelah pajak dari PT (perseroan terbatas) Indonesia kepada pemegang saham asingnya sebagai dividen yang diumumkan. Hal ini memerlukan resolusi pemegang saham yang menyetujui distribusi tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pengiriman Laba adalah istilah yang lebih luas. Istilah ini mencakup pembagian dividen oleh PT PMA dan pengalihan laba yang dianggap terjadi dari BUT (Bentuk Usaha Tetap) ke kantor pusatnya di luar negeri.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Indonesia tidak menawarkan opsi kantor cabang umum kepada sebagian besar investor asing. Di luar beberapa sektor yang diatur, perusahaan asing dapat memilih antara PT PMA dan Kantor Perwakilan (KPPA), yang tidak dapat menghasilkan pendapatan dan oleh karena itu tidak pernah menghadapi pajak pengiriman uang ini.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Status BUT biasanya muncul melalui struktur khusus sektor seperti cabang bank asing yang diawasi oleh OJK, kantor perwakilan konstruksi (BUJKA), atau kantor perwakilan minyak dan gas (KPPA Migas), atau melalui kehadiran kena pajak yang diciptakan oleh aktivitas proyek atau agen yang bergantung, bukan melalui pendaftaran perusahaan mandiri.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">A BUT tidak secara resmi mengumumkan dividen. Hukum pajak Indonesia memperlakukan laba setelah pajak sebagai dana yang dikirimkan ke kantor pusat untuk keperluan pajak, terlepas dari apakah uang tunai tersebut benar-benar keluar dari negara pada tahun itu atau tidak.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\"><strong>Jawaban Singkat: Berapa Besarnya Pajak yang Berlaku?<\/strong><\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Tarif pemotongan pajak standar untuk repatriasi dividen dan pengiriman laba cabang di Indonesia adalah 20%, berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Perjanjian pajak yang sah, didukung oleh Formulir DGT yang disetujui, dapat menurunkan tarif ini tergantung pada mitra perjanjian dan struktur kepemilikan saham.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Berapa Besarnya PPh 26 pada Repatriasi Dividen?<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">PPh 26 adalah pajak penghasilan yang dipotong di Indonesia atas penghasilan yang dibayarkan kepada wajib pajak non-residen. Untuk dividen yang dibayarkan kepada pemegang saham asing, Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan, sebagaimana diubah oleh UU HPP, menetapkan tarif standar sebesar 20% dari jumlah bruto.<\/p>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-table\"><table class=\"has-fixed-layout\"><thead><tr><th><strong>Jenis Pendapatan<\/strong><\/th><th><strong>Tingkat Gagal Bayar<\/strong><\/th><th><strong>Dasar hukum<\/strong><\/th><\/tr><\/thead><tbody><tr><td>Dividen kepada pemegang saham asing<\/td><td>Dividen bruto sebesar 20%<\/td><td>Pasal 26, Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU HPP)<\/td><\/tr><tr><td>Keuntungan cabang (TAPI)<\/td><td>Laba setelah pajak tahun 20%<\/td><td>Pasal 26 ayat (4), Undang-Undang Pajak Penghasilan<\/td><\/tr><tr><td>Dividen atau laba cabang berdasarkan DTA yang sah<\/td><td>Tarif perjanjian, umumnya lebih rendah dari 20%<\/td><td>P3B + Formulir DGT di bawah PMK 112\/2025<\/td><\/tr><\/tbody><\/table><\/figure>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pertimbangkan PT PMA yang mengumumkan dividen kepada perusahaan induk asingnya. Tanpa keringanan berdasarkan perjanjian, tarif 20% penuh berlaku untuk jumlah bruto sebelum transfer. Dengan Formulir DGT yang valid yang mengkonfirmasi kelayakan perjanjian, biaya tersebut dapat turun, meskipun tarif pastinya bergantung pada perjanjian spesifik.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Sebuah tinjauan akademis tahun 2024 tentang praktik pemotongan dividen PPh 26 di sebuah bank regional Indonesia menemukan bahwa sebagian besar pengajuan Formulir DGT tidak lengkap, paling sering bagian deklarasi manfaat perjanjian hilang, yang memaksa agen pemotong kembali ke tarif standar 20%.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Apa itu Pajak Keuntungan Cabang dan Bagaimana Penerapannya pada But?<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">BUT dikenakan pajak seperti wajib pajak badan usaha yang berdomisili untuk pajak penghasilan biasa, saat ini 22% berdasarkan UU HPP. Setelah pajak badan usaha tersebut dibayarkan, sisa laba setelah pajak dikenakan pajak laba usaha 20% berdasarkan Pasal 26(4).<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Lapisan kedua ini berlaku terlepas dari apakah BUT benar-benar mentransfer uang tunai ke kantor pusatnya pada tahun tersebut atau tidak. Hukum pajak Indonesia memperlakukan laba setelah pajak sebagai laba yang dapat dikirimkan, dan mengenakan pajak sesuai dengan ketentuan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Terdapat pengecualian berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 14\/PMK.03\/2011 apabila seluruh laba setelah pajak diinvestasikan kembali di Indonesia, misalnya melalui suntikan modal ke perusahaan yang baru didirikan. Syarat-syaratnya spesifik dan harus dikonsultasikan dengan penasihat pajak sebelum menggunakannya.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Bisakah Perjanjian Pajak Berganda (DTA) Mengurangi Pajak Repatriasi Dividen?<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Indonesia memiliki perjanjian pajak, yang dikenal sebagai P3B (Perse tujuan Penghindaran Pajak Berganda) atau DTA, dengan lebih dari 70 negara, menurut Direktorat Jenderal Pajak. Perjanjian yang sah dapat menurunkan tingkat default 20% atas dividen dan laba cabang.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Keringanan pajak berdasarkan perjanjian tidak otomatis. Pemegang saham asing atau kantor pusat harus menyerahkan Formulir DGT, Sertifikat Domisili yang dikonfirmasi oleh otoritas pajak negara asalnya, sebelum tarif yang dikurangi dapat diterapkan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Per Januari 2026, proses ini diatur oleh <a href=\"https:\/\/jdih.kemenkeu.go.id\/dok\/pmk-112-tahun-2025\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112\/2025<\/a>, yang menggantikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-25\/PJ\/2018 sebelumnya dan menaikkan aturan ke tingkatan hukum yang lebih tinggi.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Regulasi baru ini mengharuskan agen pemungut pajak untuk memverifikasi tiga kondisi: penerima bukan wajib pajak domestik Indonesia, merupakan penduduk pajak sejati dari negara mitra perjanjian, dan tidak menggunakan perjanjian tersebut untuk menyalahgunakan keuntungan pajak.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Uji terakhir ini, yang sering disebut Uji Tujuan Utama, berarti keringanan berdasarkan perjanjian dapat ditolak jika entitas penerima adalah perusahaan fiktif tanpa aktivitas ekonomi riil. Pembentukan entitas induk semata-mata untuk mengakses tarif yang lebih rendah kini membawa risiko audit yang nyata.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Karena kelayakan sekarang bergantung pada tinjauan substantif dan bukan hanya dokumen semata, bisnis tidak boleh menunggu audit DJP untuk mengetahui apakah struktur mereka masih memenuhi syarat. <a href=\"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/services\/tax-consulting-indonesia\/\">Layanan Konsultasi dan Kepatuhan Pajak dari Business Hub Asia<\/a> Meninjau dokumentasi Formulir DGT dan kelayakan perjanjian sebelum repatriasi, bukan setelahnya.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>PT PMA atau BUT (Permanent Establishment): Struktur Mana yang Biayanya Lebih Rendah untuk Memulangkan Keuntungan?<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Perbandingan ini terutama berlaku untuk sektor-sektor yang diatur, yaitu perbankan, konstruksi, dan minyak dan gas, di mana BUT (British Trust for Business) dapat berdiri secara legal. Di luar sektor-sektor tersebut, PT PMA (Philippine Private Management Agency) adalah satu-satunya struktur yang dapat menghasilkan pendapatan lokal dan kemudian mendistribusikan dividen. Jika BUT tersedia, pilihan antara BUT dan PT PMA memengaruhi lebih dari sekadar kemudahan di tahap awal. Hal ini juga menentukan bagaimana keuntungan dikenakan pajak saat keluar, dan seberapa besar fleksibilitas yang dimiliki perusahaan dalam menentukan waktu pembayaran.<\/p>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-table\"><table class=\"has-fixed-layout\"><thead><tr><th><strong>Faktor<\/strong><\/th><th><strong>PT PMA (Dividen)<\/strong><\/th><th><strong>TETAPI \/ Pendirian Tetap (Pengiriman Keuntungan)<\/strong><\/th><\/tr><\/thead><tbody><tr><td>Dasar hukum<\/td><td>Pasal 26, Undang-Undang Pajak Penghasilan<\/td><td>Pasal 26 ayat (4), Undang-Undang Pajak Penghasilan<\/td><\/tr><tr><td>Pemotongan pajak standar<\/td><td>Dividen yang diumumkan sebesar 20%.<\/td><td>Laba setelah pajak tahun 20%<\/td><\/tr><tr><td>Memicu peristiwa<\/td><td>Resolusi pemegang saham (RUPS) yang menyatakan dividen<\/td><td>Dianggap telah disetorkan setelah terdapat laba setelah pajak.<\/td><\/tr><tr><td>Kontrol waktu<\/td><td>Perusahaan memilih kapan akan mengumumkan dividen.<\/td><td>Kontrol lebih sedikit; dikenakan pajak seolah-olah dikirim setiap tahun<\/td><\/tr><tr><td>keringanan berdasarkan perjanjian<\/td><td>Tersedia dengan Formulir DGT yang valid<\/td><td>Tersedia dengan Formulir DGT yang valid<\/td><\/tr><tr><td>Pengecualian investasi ulang<\/td><td>Tidak berlaku dengan cara yang sama.<\/td><td>Tersedia di bawah PMK-14\/PMK.03\/2011 jika diinvestasikan kembali<\/td><\/tr><\/tbody><\/table><\/figure>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Tidak ada struktur yang secara universal lebih murah. PT PMA menawarkan kontrol lebih besar atas waktu pembagian dividen, sementara aturan pengiriman dividen otomatis pada BUT memberikan fleksibilitas yang lebih sedikit tetapi posisi pajak tahunan yang lebih dapat diprediksi.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Perusahaan yang masih mempertimbangkan struktur masuk, termasuk apakah kantor perwakilan lebih sesuai dengan jangka waktu mereka daripada PT PMA penuh, mungkin akan merasa bermanfaat untuk meninjau perbandingan struktur kantor cabang dan kantor perwakilan dari BHA bersamaan dengan perbandingan pengiriman uang ini sebelum memutuskan salah satu model.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Bagaimana Sistem Perpajakan di Indonesia untuk Perusahaan Milik Asing?<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Indonesia menerapkan sistem pajak penilaian mandiri yang dikelola oleh <a href=\"https:\/\/www.pajak.go.id\/en\/index-tax\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">Direktorat Jenderal Pajak (DJP)<\/a>. Wajib pajak menghitung, membayar, dan melaporkan pajak mereka sendiri melalui platform Coretax milik DJP, dengan kantor pajak melakukan audit kepatuhan setelahnya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Bagi bisnis yang dimiliki asing, sistem pajak di Indonesia menggabungkan beberapa kewajiban: pajak penghasilan badan atas laba, PPN atas transaksi kena pajak, pajak penghasilan karyawan, dan, pada saat pengalihan laba ke luar negeri, pemotongan PPh 26 yang dibahas dalam artikel ini.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Artikel terkait:<\/strong><\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li><a href=\"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/income-tax-indonesia\/\">Pajak Penghasilan Indonesia: Panduan Lengkap untuk Perusahaan Asing<\/a><\/li>\n\n\n\n<li><a href=\"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/corporate-income-tax-indonesia-guide\/\">Pajak Penghasilan Badan Indonesia 2026: Kepatuhan Esensial bagi Perusahaan Asing<\/a><\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Bagaimana Pajak Penghasilan di Indonesia Dihitung atas Laba yang Direpatriasi?<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Ambil contoh PT PMA dengan dividen yang diumumkan sebesar Rp1 miliar kepada perusahaan induk asing tanpa adanya keringanan berdasarkan perjanjian pajak. PPh 26 pada 20% menahan Rp200 juta, menyisakan Rp800 juta untuk transfer ke luar negeri.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Jika Formulir DGT yang valid mengkonfirmasi kelayakan perjanjian pada tarif yang disepakati lebih rendah, jumlah pemotongan pajak berkurang secara proporsional, dan selisihnya disimpan untuk pemegang saham alih-alih dibayarkan ke kantor pajak.<\/p>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-table\"><table class=\"has-fixed-layout\"><thead><tr><th><strong>Skenario<\/strong><\/th><th><strong>Dividen Diumumkan<\/strong><\/th><th><strong>Tarif Pemotongan<\/strong><\/th><th><strong>PPh 26 Dirahasiakan<\/strong><\/th><th><strong>Transfer Bersih<\/strong><\/th><\/tr><\/thead><tbody><tr><td>Tidak ada keringanan berdasarkan perjanjian.<\/td><td>Rp1.000.000.000<\/td><td>20%<\/td><td>Rp200.000.000<\/td><td>Rp800.000.000<\/td><\/tr><tr><td>Dengan Formulir DGT yang valid (tarif ilustratif)*<\/td><td>Rp1.000.000.000<\/td><td>10%*<\/td><td>Rp100.000.000<\/td><td>Rp900.000.000<\/td><\/tr><\/tbody><\/table><\/figure>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><em>*Hanya sebagai ilustrasi. Tarif perjanjian sebenarnya bervariasi menurut negara dan tingkatan kepemilikan saham dan harus dikonfirmasi terhadap Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (DTA) dan Formulir DGT tertentu sebelum menggunakannya.<\/em><\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Apa Saja Pajak di Indonesia untuk Warga Negara Asing Selain Dividen Perusahaan?<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pemegang saham asing perorangan menghadapi pemotongan pajak standar 20% PPh 26 yang sama atas dividen yang diterima secara pribadi, bukan hanya perusahaan induk. Tarif dan aturan keringanan berdasarkan perjanjian pajak sama seperti untuk penerima korporasi.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Warga negara asing yang bekerja di Indonesia cukup lama hingga menjadi penduduk pajak, umumnya lebih dari 183 hari dalam periode dua belas bulan, dikenakan pajak secara berbeda, yaitu berdasarkan tarif pajak penghasilan individu progresif PPh 21, bukan PPh 26.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Mengapa Bekerja Sama dengan Konsultan Pajak di Indonesia untuk Perencanaan Repatriasi?<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Repatriasi dividen berada di persimpangan hukum korporasi, interpretasi perjanjian pajak, dan persyaratan dokumentasi perbankan. Konsultan pajak di Indonesia yang bekerja di ketiga bidang tersebut dapat mencegah kesalahan yang merugikan sebelum dana tersebut meninggalkan negara.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><a href=\"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/services\/tax-consulting-indonesia\/\">Layanan Konsultasi dan Kepatuhan Pajak dari Business Hub Asia<\/a> mendukung investor asing melalui peninjauan kelayakan perjanjian, persiapan Formulir DGT, dan koordinasi dengan bank pemotong pajak, sehingga repatriasi terjadi dengan nilai tukar yang benar sejak awal.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Apa Saja Kesalahan Paling Umum yang Dilakukan Perusahaan Asing Terkait Repatriasi Dividen?<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li>Tidak ada pajak yang dipotong sama sekali pada saat repatriasi, seringkali karena perusahaan berasumsi bahwa laba yang sudah dikenakan pajak di tingkat perusahaan dikecualikan dari pemotongan pajak lebih lanjut.<\/li>\n\n\n\n<li>Pajak yang dipotong dengan tarif standar 20% tanpa memeriksa apakah perjanjian pajak berlaku, mengakibatkan kelebihan pembayaran yang sulit untuk diklaim kembali di kemudian hari.<\/li>\n\n\n\n<li>Formulir DGT diajukan terlambat, kedaluwarsa, atau ditandatangani oleh otoritas yang tidak diakui sebagai berwenang oleh otoritas pendapatan negara mitra perjanjian.<\/li>\n\n\n\n<li>Persentase kepemilikan saham yang dilaporkan dalam Formulir DGT tidak sesuai dengan tabel kepemilikan saham yang sebenarnya, sehingga menyebabkan agen pemungut pajak menolak keringanan berdasarkan perjanjian.<\/li>\n\n\n\n<li>Namun, laba tersebut diperlakukan sebagai bebas pajak karena tidak ada uang tunai yang secara fisik ditransfer ke kantor pusat pada tahun itu.<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Masing-masing kesalahan ini dapat dicegah dengan peninjauan dokumentasi sebelum tanggal repatriasi, bukan setelah dana sudah dipindahkan.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Rencanakan Repatriasi Dividen Sebelum Dana Dipindahkan, Bukan Setelahnya<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Memastikan repatriasi dividen dan pengiriman laba berjalan dengan benar akan melindungi posisi kas perusahaan dan hubungannya dengan otoritas pajak Indonesia. Aturan ini menghargai persiapan: struktur yang terverifikasi, Formulir DGT yang terbaru, dan pemahaman yang jelas tentang kelayakan perjanjian pajak jauh sebelum tanggal transfer.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pemegang saham asing yang berencana mendistribusikan dividen atau yang berencana mengirimkan keuntungan dapat menjadwalkan konsultasi dengan <a href=\"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/services\/tax-consulting-indonesia\/\">Layanan Konsultasi dan Kepatuhan Pajak dari Business Hub Asia<\/a> untuk meninjau kelayakan perjanjian dan struktur repatriasi mereka sebelum mengajukan permohonan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><\/p>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>This guide is for finance directors, foreign shareholders, and country managers of a PT PMA (Penanaman Modal Asing, foreign-owned limited liability company) in Indonesia, or of a foreign bank branch, BUJKA, or KPPA Migas structure classified as a BUT. After reading, they will understand exactly how Dividend Repatriation and Profit Remittance are taxed, and how [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":16,"featured_media":10289,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_acf_changed":false,"footnotes":""},"categories":[92],"tags":[],"country":[9],"service-category":[49],"class_list":["post-10288","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-tax-accounting","country-indonesia","service-category-tax-accounting"],"acf":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/10288","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/16"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=10288"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/10288\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":10691,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/10288\/revisions\/10691"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media\/10289"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=10288"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=10288"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=10288"},{"taxonomy":"country","embeddable":true,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/country?post=10288"},{"taxonomy":"service-category","embeddable":true,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/service-category?post=10288"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}