{"id":10285,"date":"2026-08-13T13:34:58","date_gmt":"2026-08-13T06:34:58","guid":{"rendered":"https:\/\/businesshubasia.com\/"},"modified":"2026-08-20T13:41:29","modified_gmt":"2026-08-20T06:41:29","slug":"trademark-squatting-indonesia-options","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/trademark-squatting-indonesia-options\/","title":{"rendered":"Pencurian Merek Dagang di Indonesia: Apa yang Harus Dilakukan Jika Merek Anda Sudah Dimiliki"},"content":{"rendered":"<p class=\"wp-block-paragraph\">Sebuah merek makanan regional yang akan membuka gerai pertamanya di Jakarta, atau perusahaan perawatan kulit Singapura yang mengirimkan palet pertamanya ke distributor Surabaya, sering kali melakukan pencarian nama rutin dan menemukan bahwa sindikat pembajakan merek dagang di Indonesia telah mengklaim merek mereka. Lalu, apa yang harus dilakukan? Ini adalah panduan untuk para pendiri, penasihat hukum internal, dan manajer negara yang menghadapi situasi persis seperti itu.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Praktik penculikan merek dagang di Indonesia terjadi karena negara ini menerapkan sistem &quot;siapa yang pertama mendaftar, dialah yang berhak&quot;. Siapa pun yang mendaftar lebih dulu akan dinyatakan sebagai pemilik sah merek dagang tersebut, terlepas dari siapa yang pertama kali menggunakannya atau apakah merek dagang tersebut sebenarnya berasal dari luar negeri. Setelah pemilik merek internasional mengetahui bahwa namanya telah digunakan, ada tiga jalur realistis yang dapat ditempuh: gugatan pembatalan merek dagang, pembelian atau lisensi melalui negosiasi, atau pengajuan merek dagang baru yang dapat dibedakan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dalam praktiknya, pemilik merek yang bertindak dalam beberapa minggu setelah mengetahui adanya pemblokiran, sebelum pendaftar merasa memiliki pengaruh, cenderung mencapai hasil tercepat dan paling tidak kontroversial. Menunggu berbulan-bulan untuk bereaksi biasanya mengubah masalah pendaftaran yang sebenarnya dapat diselesaikan menjadi sengketa Pengadilan Niaga yang berlarut-larut.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Business Hub Asia secara rutin mendukung pemilik merek asing dan lokal melalui proses ini, mulai dari pencarian izin sebelum peluncuran hingga mewakili klien dalam pengajuan pembatalan setelah pihak yang tidak berhak mendaftarkan merek tersebut.&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Apa itu praktik menduduki merek dagang secara ilegal di Indonesia?<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Praktik &quot;trademark squatting&quot; di Indonesia adalah praktik mendaftarkan nama merek, logo, atau slogan milik pihak lain yang belum didaftarkan secara lokal, biasanya dengan maksud untuk menjual atau melisensikannya kembali kepada pemilik merek yang sah dengan harga yang jauh lebih tinggi.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) mendefinisikan praktik &quot;pencurian merek dagang&quot; sebagai pendaftaran atau penggunaan merek\u2014biasanya merek asing yang sudah mapan\u2014yang belum terdaftar di yurisdiksi setempat atau telah terdaftar tanpa penggunaan komersial selanjutnya oleh pemiliknya. Meskipun teks undang-undang tentang Merek Dagang dan Indikasi Geografis Indonesia tidak secara eksplisit menggunakan istilah &quot;pencurian merek dagang,&quot; kerangka hukumnya mengatur praktik tersebut melalui ketentuan yang mengatur pengajuan dengan itikad buruk dan pembatalan karena tidak digunakan.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\"><strong>Bagaimana Para Penghuni Liar Biasanya Beroperasi<\/strong><\/h3>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li>Mereka memantau merek-merek populer di media sosial atau pasar global tetapi belum mengajukan laporan ke <a href=\"https:\/\/www.dgip.go.id\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\"><strong>Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Indonesia<\/strong><\/a> (DGIP, yang secara lokal dikenal sebagai DJKI, di bawah Kementerian Hukum).<\/li>\n\n\n\n<li>Mereka mendaftarkan merek dagang yang persis sama, atau variasi yang mirip, seringkali di beberapa kelas barang dan jasa untuk memperluas daya tawar mereka.<\/li>\n\n\n\n<li>Setelah terdaftar, mereka menunggu pemilik merek asli untuk mencoba memasuki pasar atau melakukan pendaftaran sendiri, kemudian memulai negosiasi untuk pengambilalihan, lisensi, atau kerja sama distribusi.<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Mengapa Perdagangan Squatting Sering Terjadi di Indonesia?<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Indonesia menerima sekitar 500 permohonan merek dagang baru setiap hari kerja, dengan jumlah pengajuan kumulatif mencapai lebih dari 1,92 juta pada April 2025, menurut laporan lembaga tersebut. Volume tersebut, dikombinasikan dengan aturan &quot;siapa yang pertama mengajukan, dialah yang mengajukan&quot;, menciptakan peluang konstan untuk pengajuan yang oportunistik.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Di bawah <a href=\"https:\/\/peraturan.bpk.go.id\/Details\/37595\/uu-no-20-\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016<\/a> Dalam Undang-Undang Merek Dagang dan Indikasi Geografis (\u201cUndang-Undang Merek Dagang\u201d), hak atas suatu merek hanya diperoleh setelah didaftarkan, bukan hanya melalui penggunaan sebelumnya. Suatu merek dapat dikenal luas secara internasional dan tetap kalah dalam persaingan pendaftaran lokal karena pengajuan yang dilakukan beberapa bulan sebelumnya oleh pihak yang tidak terkait.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">DJKI telah memangkas waktu pemrosesan rata-rata dari tujuh hingga delapan bulan menjadi maksimal enam bulan, dan memperkenalkan persetujuan perpanjangan otomatis yang dapat diselesaikan dalam waktu sekitar sepuluh menit untuk merek yang memenuhi syarat. Pemrosesan yang lebih cepat membantu pemilik sah, tetapi juga menguntungkan para penggarap liar yang mengajukan permohonan dengan cepat dan tanpa cela.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Apa saja pilihan Anda jika merek Anda sudah terdaftar oleh orang lain?<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Setelah pencarian di basis data DJKI mengkonfirmasi bahwa orang lain memegang registrasi tersebut, pilihan realistisnya terbagi menjadi lima kategori. Tabel di bawah ini adalah ringkasan lengkap yang dapat digunakan pembaca tanpa perlu membaca lebih lanjut.<\/p>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-table\"><table class=\"has-fixed-layout\"><thead><tr><th><strong>Rute<\/strong><\/th><th><strong>Dasar hukum<\/strong><\/th><th><strong>Pemicu Khas<\/strong><\/th><th><strong>Paling Sesuai<\/strong><\/th><\/tr><\/thead><tbody><tr><td>Gugatan pembatalan dengan itikad buruk<\/td><td>Pasal 21(3) dan Pasal 76\u201379, Undang-Undang No. 20\/2016<\/td><td>Squatter jelas-jelas meniru merek terkenal untuk mengambil keuntungan dari reputasinya.<\/td><td>Merek-merek terkenal atau yang aktif digunakan dengan bukti reputasi sebelumnya.<\/td><\/tr><tr><td>Gugatan pembatalan karena tidak digunakan<\/td><td>Pasal 74 ayat (1), Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 (sebagaimana diubah oleh Keputusan Mahkamah Konstitusional No. 144\/PUU-XXI\/2023)<\/td><td>Merek terdaftar tersebut tidak digunakan selama 5 tahun berturut-turut.<\/td><td>Kasus di mana pelaku pengambilalihan hak milik mendaftarkan merek dagang tetapi tidak pernah mengkomersialkannya.<\/td><\/tr><tr><td>Penolakan selama penerbitan<\/td><td>Pasal 16, Undang-Undang No. 20\/2016<\/td><td>Permohonan penggarapan lahan secara ilegal masih dalam jangka waktu publikasi 2 bulan, dan belum disertifikasi.<\/td><td>Merek yang mengetahui pengajuan tersebut lebih awal, sebelum sertifikasi.<\/td><\/tr><tr><td>Pembelian atau lisensi melalui negosiasi<\/td><td>Kontrak pribadi, tidak memerlukan dasar hukum.<\/td><td>Risiko litigasi atau jangka waktu yang dibutuhkan tidak dapat diterima untuk rencana bisnis.<\/td><td>Merek yang membutuhkan penetrasi pasar cepat lebih diutamakan daripada membangun preseden hukum.<\/td><\/tr><tr><td>Ajukan merek dagang baru yang mudah dibedakan.<\/td><td>Pengajuan standar berdasarkan Pasal 4\u201320, Undang-Undang No. 20\/2016<\/td><td>Penyelesaian sengketa akan memakan waktu lebih lama daripada yang dapat ditunggu oleh bisnis tersebut.<\/td><td>Perlindungan sementara selama proses pembatalan berlangsung<\/td><\/tr><\/tbody><\/table><\/figure>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Apa Itu Pendaftaran Merek Dagang di Indonesia dan Bagaimana Cara Kerjanya?<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pendaftaran merek dagang di Indonesia mengikuti model &quot;siapa yang pertama mendaftar, dialah yang berhak&quot; yang dikelola oleh DJKI. Pemohon tidak perlu sudah berjualan di Indonesia untuk mendaftar, dan justru karena itulah pendaftaran dilakukan lebih awal, sebelum memasuki pasar, merupakan pertahanan paling efektif terhadap praktik &quot;squatting&quot; (pengambilalihan merek dagang secara ilegal).<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Proses pengajuan standar terdiri dari lima tahap: pencarian kelayakan di basis data DJKI, pengajuan aplikasi dengan kelas Klasifikasi Nice yang benar, pemeriksaan formal dan substantif, periode keberatan publik selama dua bulan, dan penerbitan sertifikat jika tidak ada keberatan yang sah yang berhasil.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">DJKI mencatat 129.819 hingga sekitar 130.253 permohonan merek dagang hingga akhir November 2024 saja, bagian dari total pengajuan kekayaan intelektual yang lebih luas yang tumbuh jauh di atas 300.000 permohonan untuk tahun tersebut, menurut laporan akhir tahun lembaga tersebut. Mendaftarkan satu kelas saja jarang cukup untuk memberikan perlindungan bagi merek yang sedang berkembang.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Bisnis yang memasuki Indonesia melalui badan usaha yang didirikan secara lokal, termasuk PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing), sebaiknya memperlakukan pendaftaran merek dagang sebagai tugas pra-peluncuran, bukan sebagai pertimbangan pasca-peluncuran. (Business Hub Asia&#039;s) <a href=\"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/services\/trademark-registration-indonesia\/\">Layanan Pendaftaran Merek Dagang<\/a> biasanya dicakup bersamaan dengan <a href=\"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/services\/business-set-up-indonesia\/\">pendirian perusahaan<\/a> Justru karena alasan inilah.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Artikel terkait:&nbsp;<\/strong><\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li><a href=\"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/indonesia-trademark-registration-impact\/\">Pendaftaran Merek Dagang di Indonesia: Dampak Nyata Regulasi 2026 terhadap Bisnis<\/a><\/li>\n\n\n\n<li><a href=\"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/trademark-registration-indonesia\/\">Pendaftaran Merek Dagang Indonesia: Panduan Lengkap untuk Merek Asing<\/a><\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\"><strong>Apa arti &quot;First-to-File&quot; jika seseorang sudah mendaftarkan merek Anda?<\/strong><\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Karena Indonesia memberikan penghargaan kepada tanggal pengajuan paling awal daripada pengguna paling awal, menemukan bahwa seseorang telah mendaftarkan merek Anda tidak secara otomatis mengakhiri kasus tersebut. Artinya, tanggapan harus berada dalam, atau di sekitar, tanggal pengajuan sebelumnya, bukan bertentangan dengannya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Jika pihak yang mengajukan permohonan lebih awal adalah pesaing sejati dengan alasan yang independen dan sah untuk menggunakan nama tersebut, kasus pembatalan kemungkinan besar tidak akan berhasil, dan merek baru yang dapat dibedakan atau pembicaraan lisensi biasanya merupakan jalan yang lebih realistis ke depan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Jika pengaju lebih awal tidak pernah menggunakan merek tersebut secara komersial, atau jelas-jelas meniru nama yang tidak memiliki alasan independen untuk dipilihnya, aturan pengaju pertama yang memungkinkan pendaftaran terjadi juga membuka dasar pembatalan berdasarkan Pasal 21(3), 74(1), dan 76 sampai 79 Undang-Undang No. 20\/2016.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Artikel terkait:<\/strong> <a href=\"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/trademark-indonesia-landmark-cases\/\">Merek Dagang Indonesia: Apa yang Diungkapkan oleh Kasus-Kasus Penting<\/a><\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\"><strong>Mengapa Mendaftar Hanya di Satu Kelas Merek Dagang Merupakan Kesalahan Umum<\/strong><\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Banyak bisnis mendaftarkan merek di bawah satu kelas yang terkait dengan produk mereka saat ini, kemudian beberapa bulan kemudian menemukan bahwa pihak lain telah menggunakan nama yang sama di kelas yang berdekatan yang rencananya akan dimasuki bisnis tersebut selanjutnya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Kasus produk pengusir nyamuk PUMA menggambarkan dinamika yang sama secara terbalik. Sebuah merek yang terkenal dalam satu kategori ditiru ke dalam kategori yang sama sekali tidak terkait, dan Pengadilan Niaga tetap menemukan itikad buruk berdasarkan ketenaran merek tersebut, bukan berdasarkan tumpang tindih produk apa pun.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Seringkali, sebuah bisnis membutuhkan kelas secara tiba-tiba, bukan merencanakannya terlebih dahulu. Langkah ini akan lebih mahal dan berisiko setelah pihak lain mengklaimnya di seberang pagar. Namun, Konsultan IP dengan senang hati akan melayani secara mendesak atau bahkan mendorong litigasi untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Di sinilah peran Business Hub Asia. <a href=\"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/services\/trademark-registration-indonesia\/\">Layanan Pendaftaran Merek Dagang<\/a> Biasanya dimulai dengan: memahami ke mana arah bisnis di masa depan, bukan hanya di mana bisnis tersebut berada saat ini.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Litigasi atau Negosiasi: Jalur Mana yang Tepat untuk Kasus Penguasaan Lahan Secara Ilegal?<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Kedua cara tersebut dapat menyelesaikan masalah penguasaan lahan secara ilegal, tetapi keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan yang berbeda dalam hal waktu, biaya, dan kepastian. Tidak ada satu pun yang secara otomatis menjadi jawaban yang tepat; pilihan yang tepat bergantung pada seberapa besar kebutuhan bisnis akan merek dagang tersebut dan seberapa kuat bukti itikad buruk atau tidak digunakannya merek dagang tersebut.<\/p>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-table\"><table class=\"has-fixed-layout\"><thead><tr><th><strong>Faktor<\/strong><\/th><th><strong>Litigasi (Gugatan Pembatalan)<\/strong><\/th><th><strong>Non-Litigasi (Pengambilalihan \/ Penyelesaian)<\/strong><\/th><\/tr><\/thead><tbody><tr><td>Forum<\/td><td>Pengadilan Niaga (Pengadilan Komersial), dengan kemungkinan kasasi ke Mahkamah Agung.<\/td><td>Negosiasi langsung, seringkali melalui penasihat hukum dari kedua belah pihak.<\/td><\/tr><tr><td>Durasi tipikal<\/td><td>Beberapa bulan hingga lebih dari satu tahun setelah proses banding disertakan.<\/td><td>Beberapa minggu hingga beberapa bulan setelah persyaratan disepakati.<\/td><\/tr><tr><td>Pola biaya<\/td><td>Dibayar di muka: pengajuan berkas, pengumpulan bukti, dan biaya hukum sebelum penyelesaian apa pun.<\/td><td>Terkonsentrasi pada pembayaran penyelesaian atau lisensi itu sendiri<\/td><\/tr><tr><td>Kepastian hasil<\/td><td>Tergantung pada pembuktian itikad buruk atau tidak digunakan yang dapat diterima oleh pengadilan.<\/td><td>Pasti akan ditandatangani, tetapi tergantung pada itikad baik pihak penggarap dalam bernegosiasi.<\/td><\/tr><tr><td>Dampak pada masuknya pasar<\/td><td>Pencatatan biasanya ditunda hingga kasus dan proses banding selesai.<\/td><td>Proses masuk biasanya dapat dilanjutkan segera setelah persyaratan disepakati.<\/td><\/tr><\/tbody><\/table><\/figure>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Karena hasil akhir bergantung pada bukti spesifik kasus seperti catatan penggunaan sebelumnya, jangkauan media sosial, dan riwayat pengajuan dokumen oleh penggarap liar itu sendiri, perbandingan ini merupakan kerangka kerja awal, bukan pengganti penilaian hukum kasus per kasus sebelum memutuskan salah satu jalur.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Kasus-Kasus Nyata Perdagangan Tidak Sah di Indonesia<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Sengketa yang dilaporkan, termasuk satu yang sampai ke Mahkamah Agung Indonesia dua kali, menunjukkan betapa berbedanya hasil akhir kasus-kasus ini, bahkan untuk merek-merek yang dikenal secara global, itulah sebabnya strategi berbasis bukti lebih penting daripada profil internasional merek tersebut.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\"><strong>IKEA vs. PT Ratania Khatulistiwa<\/strong><\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">PT Ratania Khatulistiwa, produsen furnitur rotan dari Surabaya, mendaftarkan merek dagang \u201cIKEA\u201d pada tahun 2013 sebagai akronim dari Intan Khatulistiwa Esa Abadi dan menggugat untuk membatalkan pendaftaran merek dagang IKEA di Indonesia sebelumnya karena tidak digunakan. Mahkamah Agung Indonesia memihak perusahaan lokal tersebut karena IKEA belum membuka toko atau menjual barang Kelas 20 dan 21 secara lokal dalam jangka waktu yang ditentukan undang-undang, seperti yang dilaporkan oleh CNN Indonesia dan dikonfirmasi dalam putusan Mahkamah Agung sendiri.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\"><strong>Pierre Cardin vs Alexander Satryo Wibowo<\/strong><\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Rumah desain Prancis Pierre Cardin menggugat pengusaha Indonesia Alexander Satryo Wibowo untuk membatalkan merek kata dan logo &quot;Pierre Cardin&quot; miliknya, yang terdaftar di Kelas 3 untuk kosmetik dan parfum di Indonesia sejak 29 Juli 1977, beberapa dekade sebelum pendaftaran Pierre Cardin sendiri di Indonesia pada tahun 2009.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan pembatalan tersebut pada Juni 2015, dengan alasan gugatan itu diajukan lebih dari lima tahun setelah tanggal pendaftaran Wibowo, melewati batas waktu yang ditetapkan oleh Pasal 69 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek Dagang yang berlaku saat itu.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Berdasarkan undang-undang lama tersebut, pengecualian tanpa batas waktu hanya mencakup merek yang bertentangan dengan agama, moralitas, atau ketertiban umum, bukan itikad buruk, sehingga tuduhan itikad buruk tidak dapat menyelamatkan klaim yang diajukan terlambat. Mahkamah Agung menguatkan penolakan tersebut dalam kasasi dan sekali lagi dalam peninjauan yudisial dalam Keputusan No. 49 PK\/Pdt.Sus-HKI\/2018, seperti yang dilaporkan oleh Netral News.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 yang berlaku saat ini menutup celah ini dengan mengizinkan klaim pembatalan dengan itikad buruk diproses tanpa batasan waktu. Kasus serupa yang diajukan hari ini tidak akan otomatis gagal hanya karena batas waktu, meskipun bukti itikad buruk yang mendasarinya tetap perlu meyakinkan pengadilan.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\"><strong>Monster Energy vs. Andria Thamrun<\/strong><\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Perusahaan Monster Energy yang berbasis di California menggugat pengusaha Surabaya, Andrias Thamrun, atas merek dagang &quot;Monster&quot; yang terdaftar secara lokal untuk minuman, dengan alasan nama tersebut memanfaatkan reputasi globalnya. Pengadilan Indonesia telah berulang kali mempertimbangkan kasus-kasus seperti ini dan memutuskan mendukung pendaftar lokal jika merek asing tersebut belum memasuki pasar Indonesia pada saat pendaftaran, menurut pemberitaan media Indonesia mengenai sengketa tersebut.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\"><strong>PUMA vs. Pengusir Nyamuk \u201cPuma\u201d<\/strong><\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Produsen pakaian olahraga asal Jerman, PUMA, menggugat pendaftar merek obat nyamuk asal Indonesia, Reno Mustopoh, atas merek &quot;Puma&quot; yang terdaftar dalam kelas barang yang sama sekali berbeda. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan pendaftaran tersebut tidak sah karena itikad buruk, dengan alasan bahwa memanfaatkan reputasi merek terkenal di dunia adalah melanggar hukum bahkan di berbagai kategori produk yang tidak terkait, seperti yang dilaporkan oleh Detik dan liputan industri hukum tentang kasus No. 16\/Pdt.Sus-HKI\/Merek\/2023\/PN Niaga Jkt.Pst.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dalam keempat kasus ini, faktor penentu berubah setiap kali: IKEA kalah karena tidak menggunakan merek dagang, Pierre Cardin kalah karena melewatkan tenggat waktu pengajuan, Monster Energy menghadapi pendaftar lokal yang mengajukan permohonan sebelum memasuki pasar, dan PUMA menang dengan membuktikan adanya kesengajaan memanfaatkan popularitas merek dagang. Ukuran merek atau kekuatan finansial tidak menjadi penentu dalam kasus-kasus tersebut.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Bagaimana Layanan Pendaftaran Merek Dagang Dapat Membantu Anda Menghindari atau Menyelesaikan Praktik Penguasaan Merek Dagang Secara Tidak Sah (Squatting)?<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Layanan pendaftaran merek dagang profesional mengurangi risiko pengambilalihan merek dagang pada dua titik: sebelum pengambilalihan mengajukan permohonan, melalui pemeriksaan awal dan pendaftaran multi-kelas, dan setelah pengambilalihan telah mengajukan permohonan, dengan membangun bukti yang dibutuhkan dalam gugatan pembatalan atau negosiasi.<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li>Pencarian persetujuan dilakukan di seluruh basis data DJKI dan varian umum sebelum nama merek difinalisasi atau diumumkan secara publik.<\/li>\n\n\n\n<li>Strategi pengajuan multi-kelas sehingga suatu merek terlindungi di setiap kategori tempat merek tersebut saat ini menjual produknya, dan yang secara wajar direncanakan untuk dijual di masa mendatang.<\/li>\n\n\n\n<li>Layanan pengawasan dan pemantauan yang menandai aplikasi baru yang menyerupai merek klien selama periode keberatan dua bulan, ketika memblokir pengambil alih lahan adalah cara yang paling murah.<\/li>\n\n\n\n<li>Persiapan bukti untuk kasus pembatalan, termasuk dokumentasi penggunaan sebelumnya, catatan penjualan, dan data pengakuan pasar.<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Karena setiap kasus penguasaan lahan secara ilegal bergantung pada fakta, biaya, kualitas bukti, dan jangka waktu bisnis yang berbeda, Business Hub Asia membatasi ruang lingkup analisisnya. <a href=\"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/services\/trademark-registration-indonesia\/\">Layanan Pendaftaran Merek Dagang<\/a> dan memberikan dukungan penyelesaian sengketa secara individual setelah memahami situasi klien, alih-alih memberikan penawaran paket tetap di muka.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Apa yang Harus Anda Lakukan Pertama Kali Jika Merek Anda Sudah Diambil Alih?<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Urutan di bawah ini mencerminkan langkah-langkah yang cenderung mempertahankan pilihan terbanyak. Setiap langkah dimaksudkan untuk dilakukan dengan penasihat hukum yang berkualifikasi, bukan secara mandiri, karena bukti yang dikumpulkan secara tidak benar dapat melemahkan klaim pembatalan di kemudian hari.<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\">\n<li>Konfirmasikan status pendaftaran, cakupan kelas, dan tanggal pengajuan pada basis data publik DJKI daripada mengandalkan asumsi tentang apa yang dilindungi.<\/li>\n\n\n\n<li>Periksa apakah pendaftaran tersebut masih dalam jangka waktu publikasi 2 bulan, yang memungkinkan pengajuan keberatan yang lebih cepat dan murah daripada gugatan pembatalan penuh.<\/li>\n\n\n\n<li>Kumpulkan bukti penggunaan sebelumnya: faktur penjualan, tanggal pemasaran, riwayat media sosial, dan pendaftaran regional atau internasional apa pun yang mendahului pengajuan di Indonesia.<\/li>\n\n\n\n<li>Mintalah penasihat hukum yang berkualifikasi untuk menilai apakah fakta-fakta tersebut mendukung klaim itikad buruk, klaim tidak menggunakan hak, atau keduanya, sebelum memilih antara litigasi dan negosiasi.<\/li>\n\n\n\n<li>Jika negosiasi dipilih, lakukan melalui penasihat hukum daripada secara langsung, untuk menghindari pernyataan yang nantinya dapat melemahkan klaim pembatalan jika pembicaraan gagal.<\/li>\n<\/ol>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Melindungi Masa Depan Merek Anda di Indonesia<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Praktik penguasaan merek dagang secara ilegal di Indonesia merupakan risiko struktural dari sistem pendaftaran yang cepat dan berdasarkan prinsip siapa yang pertama mendaftar, bukan pertanda bahwa suatu merek telah melakukan kesalahan. Merek yang memperlakukan pendaftaran sebagai prioritas sebelum peluncuran, dan yang merespons dengan cepat ketika konflik muncul, secara konsisten akan mendapatkan lebih banyak pilihan dan biaya yang lebih rendah daripada merek yang menunggu.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pusat Bisnis Asia <a href=\"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/services\/trademark-registration-indonesia\/\">Layanan Pendaftaran Merek Dagang<\/a> Tim dapat melakukan pencarian izin sebelum peluncuran atau menilai situasi pendudukan liar yang ada dan menguraikan langkah-langkah realistis ke depan. Untuk contoh pengadilan lainnya seperti yang di atas, lihat panduan terkait di <a href=\"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/trademark-indonesia-landmark-cases\/\">merek dagang Indonesia kasus penting<\/a>. Jadwalkan konsultasi dengan tim merek dagang Business Hub Asia untuk meninjau kasus spesifik sebelum memutuskan antara litigasi dan penyelesaian melalui negosiasi.<\/p>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>A regional food brand about to open its first Jakarta outlet, or a Singapore skincare company shipping its first pallet to a Surabaya distributor, often runs a routine name search and discovers trademark squatting syndicate in Indonesia has already claimed their brand. Then, what to do? This is a guide for founders, in-house counsel, and [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":15,"featured_media":10286,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_acf_changed":false,"footnotes":""},"categories":[117],"tags":[],"country":[9],"service-category":[],"class_list":["post-10285","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-trademark-registration","country-indonesia"],"acf":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/10285","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/15"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=10285"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/10285\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":10690,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/10285\/revisions\/10690"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media\/10286"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=10285"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=10285"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=10285"},{"taxonomy":"country","embeddable":true,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/country?post=10285"},{"taxonomy":"service-category","embeddable":true,"href":"https:\/\/businesshubasia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/service-category?post=10285"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}